Belajar Alquran Dan Mengajarkannya • Fatwa NU

Belajar Alquran Dan Mengajarkannya • Fatwa NU

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.” Rasulullah SAW tidak saja mengajurkan kita belajar Al-Qur’an, tetapi juga mendorong  siapa saja supaya mau mengajarkannya kepada orang lain.  Artinya seseorang sesungguhnya tidak cukup jika hanya berhenti pada belajar Al-Qur’an. Ia sebaiknya juga mengajarkannya kepada orang lain setelah cukup menguasainya. Oleh karena itu dalam belajar Al-Qur’an sebaiknya hingga sampai tingkat mahir, yang  tidak saja  mahir membacanya, tetapi juga mahir memahami kandungannya, dan bahkan mahir mengamalkan isinya. Bukankah al-Quran bukan sekedar bacaan, tetapi sekaligus harus diamalkan karena merupakan kitab suci sebagai petunjuk dari Allah SWT bagi seluruh kaum Muslimin. ***

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id

Membahas Tuntas Transgender • Fatwa NU

Membahas Tuntas Transgender • Fatwa NU

Transgender dalam Pandangan Syariat Islam

Sebelum kita membicarakan lebih lanjut tentang transgender, alangkah baiknya kita menyimak terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan transgender. Sebab dalam alur pembahasan haruslah terlebih dahulu bisa menggambarkan secara utuh apa yang akan dibahas.

Dalam wikipedia, pengertian transgender adalah orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk sejak lahir, misalnya orang yang secara biologis perempuan lebih nyaman berpenampilan dan berperilaku seperti laki-laki atau sebaliknya. Kadang transgender juga disebut dengan transseksual jika ia menghendaki bantuan medis untuk transisi dari seks ke seks yang lain, dengan kata lain ia melakukan operasi kelamin.

Setelah kita mengetahui apa itu transgender, maka marilah kita mengkaji bagaimana pandangan agama terkait dengan hal ini. Kalau kita tarik lebih jauh, istilah transgender di dalam kajian hukum syariat lebih dekat dengan istilah al-mukhannits (lelaki yang berperilaku seperti perempuan) wal mutarajjilat (perempuan yang berperilaku seperti laki-laki). Di dalam fiqih klasik disebutkan bahwa seorang mukhannits dan mutarajjil statusnya tetap tidak bisa berubah. Disampaikan di dalam Kitab Hasyiyatus Syarwani.

ولو تصور الرجل بصورة المرأة أو عكسه فلا نقض في الاولى وينتقض الوضوء في الثانية للقطع بأن العين لم تنقلب وإنما انخلعت من صورة إلى صورة

Artinya, “Seandainya ada seorang lelaki mengubah bentuk dengan bentuk perempuan atau sebaliknya, maka–jika ada lelaki yang menyentuhnya–tidak batal wudhunya dalam permasalahan yang pertama (lelaki yang mengubah bentuk seperti wanita), dan batal wudhu’nya di dalam permasalahan yang kedua (wanita yang mengubah bentuk seperti lelaki) karena dipastikan bahwa tidak ada perubahan secara hakikatnya, yang berubah tidak lain hanya bentuk luarnya saja,” (Lihat Abdul Hamid Asy-Syarwani, Hasyiyatus Syarwani, Beirut, Darul Kutub Al-Islamiyah, cetakan kelima, 2006, jilid I, halaman 137). Dengan demikian, walaupun seseorang telah mengalami transgender atau transseksual, maka tetap tidak bisa mengubah statusnya, dengan artian yang laki-laki tetap laki-laki dan yang perempuan tetap perempuan.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاتِ مِنَ النِّسَاءِ

Artinya, “Sesungguhnya baginda Nabi SAW melaknat para lelaki yang mukhannits dan para wanita yang mutarajjilat,” (HR Al-Bukhari dan Abu Dawud). Hadits ini secara tegas menyatakan bahwa baginda Nabi SAW melaknat terhadap perilaku takhannus dan tarajjul yang memastikan bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram. Di antara alasan dan hikmah larangan atas perbuatan seperti ini adalah menyalahi kodrat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Al-Munawi berkata di dalam karyanya, Faidhul Qadir:

وحكمة لعن من تشبه إخراجه الشئ عن صفته التي وضعها عليه أحكم الحكماء

Artinya, “Hikmah dari laknat terhadap orang yang berusaha menyerupai lawan jenis adalah mengeluarkan sesuatu dari sifat yang telah ditetapkan oleh Sang Mahabijaksana (Allah Swt),” (Lihat Zaid Al-Munawi, Faidhul Al-Qadir, Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan kedua, 2003 M, jilid V, halaman 271). Jika ada yang menyatakan bahwa dulu baginda Nabi SAW pernah membiarkan seorang mukhannits masuk ke tengah para wanita sehingga hal ini menunjukkan bahwa takhannuts tidaklah diharamkan, maka sesungguhnya kejadian itu dikarenakan orang tersebut kondisi takhannuts-nya sejak lahir dan diduga ia sama sekali tidak ada hasrat dengan lawan jenis. Namun setelah diketahui bahwa ia bisa menyebutkan kondisi-kondisi para wanita yang ia masuki, maka iapun dilarang berkumpul dengan para wanita. (Lihat Al-Mala Al-Qari, Mirqatul Mafatih Syarh Misykatil Mashabih, Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2004 M, jilid X, halaman 64). Dari semua keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan :
1. Transgender adalah kata lain dari takhannuts dan tarajjul.
2. Transgender tidak bisa mengubah status kelamin.
3. Transgender hukumnya haram dan mendapat laknat. Wallahu a’lam. (Mohammad Sibromulisi)

Laki Laki Harus Berilmu • Fatwa NU

Laki Laki Harus Berilmu • Fatwa NU

“Ilmu adalah anugerah terbaik yang didapatkan seorang laki-laki. Orang tak berilmu bukanlah laki-laki sejati.” (Terjemah Adabul ‘Alim wal Muta’alim)
.
Allah Swt berfirman:

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجاتٍ

Artinya: “Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu, dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujâdalah 11). Dalam QS. Ali ‘Imrân 18 Allah berfirman:

شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْط

Artinya: “Allah menyatakan bahwa tidak ada Tuhan selain Dia; (demikian pula) para malaikat dan orang berilmu yang menegakkan keadilan.” Kata “ûlûl ‘ilmi” dalam ayat di atas artinya adalah orang yang memiliki ilmu. Allah menyebutkan “orang berilmu” dalam ayat tersebut pada urutan ketiga setelah penyebutan diri-Nya dan malaikat. Hal ini menunjukkan bahwa “orang yang berilmu” memiliki tempat yang sangat istimewa di sisi Allah, dan orang yang berilmu akan menegakkan keadilan. ***

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #quotes #quotesoftheday #islamicquotes #quotesislami #ilmu #anugerah #islam #islamnusantara #ahlussunnahwaljamaah #aswaja #adabulalimwalmutaalim

Laknat Perkawinan LGBT • Fatwa NU

Laknat Perkawinan LGBT • Fatwa NU

Masyarakat umumnya memahami gay sebagai pelaku homoseks. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis (pria dengan pria). Meskipun demikian, keterangan KBBI belum memberikan kejelasan lebih rinci kepada kita. Karena pembahasan hubungan homoseks setidaknya meliputi bentuk hubungan seksual dan jenis pelaku seks itu sendiri.

Pada kesempatan ini kita akan membahas terlebih dahulu sejumlah bentuk hubungan seksual antarpria. Hubungan seksual antarpria bisa mengambil banyak bentuk. Misal, salah satu dari keduanya memasukkan dzakar ke dubur pasangannya. Ini yang disebut perilaku sodomi. Terkait ini, Syekh M Nawawi Banten menerangkan sebagai berikut.

فمن لاط بشخص بأن وطئه في دبره حد على المذهب) فيرجم المحصن ويجلد ويغرب غيره، وفي قول يقتل بالسيف محصنا كان أو غير محصن.

Artinya, “Siapa saja melakukan liwath dengan seseorang, yakni ia memasukkan dzakarnya di anus seseorang, dikenakan sanksi hudud. Kalau muhshan (sudah pernah kawin dengan perkawinan sah), ia dirajam. Kalau bukan muhshan, ia dikenakan sanksi jilid dan diasingkan. Salah satu pendapat mengatakan, muhshan atau bukan mesti dibunuh dengan pedang,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib, Darul Fikr, Beirut, Cetakan I, Tahun 1996 M/1417 H, Halaman 247). Selain bentuk hubungan di atas, ada juga bentuk hubungan seksual di mana salah seorang pasangan memasukkan dzakarnya ke dalam vagina khuntsa musykil (hermafrodit), manusia berkelamin dua jenis, jantan dan betina.

Hubungan jenis ini tidak bisa dibilang sebagai zina. Karenanya orang yang melakukan hubungan seksual seperti ini tidak dikenakan hudud.

وبالسادس ما لو أولج في فرج خنثى مشكل فلا حد لاحتمال ذكورته وكون هذا المحل زائدا

Artinya, “Keenam, di luar dari praktik zina adalah ketika seseorang memasukan dzakarnya ke vagina khuntsa musykil (hermafrodit), ia tidak dikenakan hudud karena bisa jadi khuntsa musykil ini pria. Farjinya pun kemungkinan hanya lubang lebih,” (Lihat Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ‘alal Khatib, Darul Fikr, Tahun 2007 M, Juz IV, Halaman 169).

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #lgbt #lesbian #gay #biseksual #transgender

Selain dua bentuk di atas, pasangan pria bisa jadi memuaskan hasrat seksual dengan pelukan, ciuman, kontak langsung menggunakan paha, dan anggota tubuh lainnya. Hal ini disinggung oleh Syekh Abub Bakar Al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar,
ومن وطئ دون الفرج عزر ولا يحد ولا يبلغ بالتعزير أدنى الحدود: إذا وطئ أجنبية فيما دون فرج عزر ولا يحد لما رواه أبو داود عَنْ ابن مسعود ، قَالَ: جَاءُ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّي عَالَجْتُ امْرَأَةً مِنْ أَقْصَى الْمَدِينَةِ فَأَصَبْتُ مِنْهَا مَا دُونَ أَنْ أَمَسَّهَا، فَأَنَا هَذَا، فَاقْضِ فِيَّ مَا شِئْتَ، فَقَالَ لَهُ عُمَرُ: سَتَرَكَ اللَّهُ تعالى، لَوْ سَتَرْتَ عَلَى نَفْسِكَ، قَالَ: وَلَمْ يُجِبِ النَّبِيُّ عَلَيْهِ السَّلَامُ شَيْئًا، فَقَامَ الرَّجُلُ فَانْطَلَقَ، فَأَتْبَعَهُ النَّبِيُّ رَجُلًا فَتَلَا عَلَيْهِ هَذِهِ الْآيَةَ: {أَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ} [هود: 114] ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ: وَهَذِهِ لَهُ خَاصَّةً يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «بَلْ لِلنَّاسِ عَامَّةً» وأخرجه مسلم والترمذي، وكذا لو وطئ صبيا أو رجلا فيما دون الفرج والله أعلم.
Artinya, “(Siapa saja berjima’ tidak melalui farji (kemaluan depan), harus ditakzir. Ia tidak dikenakan sanksi hudud. Sanksi takzirnya tidak boleh mencapai batas terendah dari sanksi hudud). Bila seorang pria berhubungan seksual kepada perempuan ajnabiyah (bukan istrinya) bukan dengan farji, harus ditakzir. Ia tidak dikenakan sanksi hudud berdasarkan riwayat Abu Dawud dari Sahabat Ibnu Mas‘ud RA. Ibnu Mas‘ud RA bercerita bahwa ada seorang pria mendatangi Rasulullah SAW. ‘Aku mengobati seorang perempuan yang datang dari ujung Madinah. Aku kemudian berhubungan seksual dengannya tanpa melalui farji. Jatuhkan sanksi untukku?’ kata lelaki itu. Sayidina Umar RA yang hadir saat itu menjawab, ‘Sebenarnya Allah telah menutupi aibmu kalau kau sendiri tidak melaporkannya ke sini.’ Rasulullah SAW sendiri tidak menjawab sepatah kata pun. Pria itu bangkit, kemudian beranjak pergi. Rasulullah SAW bergegas bangkit dan menyusul pria itu sambil membaca ayat Al-Quran, ‘Lakukan shalat pada  dua tepi siang dan pada kegelapan malam. 
Sesungguhnya kebaikan itu akan menghapus kejahatan,’ [Surat Hud ayat 114]. Salah seorang bertanya, ‘Apakah itu khusus untuknya ya Rasul?’ ‘Ini berlaku untuk manusia secara umum,’ jawab Rasulullah SAW, HR Muslim dan At-Turmudzi. Demikian pula berlaku bila seorang pria berhubungan seksual tidak melalui fari kepada seorang anak kecil atau pria dewasa lainnya. Wallahu a‘lam,” (Lihat Abu Bakar Al-Husaini Al-Hishni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Darul Fikr, Beirut, Tahun 1994 M/1414 H, Juz II, Halaman 147).
Lalu bagaimana dengan sanksi perilaku seksual seperti ini? Syekh M Syarbini Al-Khatib menyebut sejumlah sanksi bagi mereka yang melakukan seksual seperti ini.
ومن وطئ  أي باشر دون الفرج بمفاخذة أو معانقة أو قبلة أو نحو ذلك عزر بما يراه الإمام من ضرب أو صفع أو حبس أو نفي. ويعمل بما يراه من الجمع بين هذه الأمور أو الاقتصار على بعضها.
Artinya, “Siapa saja yang berhubungan seksual bukan melalui farji, tetapi pemuasan seksual melalui paha, pelukan, ciuman, atau semilsanya, dikenakan takzir yang ditetapkan pemerintah seperti pukulan, tamparan, tahanan, atau pengasingan. Pemerintah berhak menjatuhkan semua sanksi itu sekaligus terhadap pelakunya. Tetapi pemerintah juga punya hak untuk menjatuhkan sebagian sanksi tersebut,” (Lihat Syekh M Syarbini Al-Khatib, Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja‘, Darul Fikr, Beirut, Tahun 2007 M/ 1427-1428 H). Dari pelbagai keterangan di atas, kita setidaknya menangkap bahwa masalah gay ini mesti dipulangkan pada perilaku seksual yang mereka gunakan. Sementara masalah perasaan atau kecenderungan, tidak ada sanksi untuk itu. Masalah perasaan atau orientasi seksual menjadi domain medis yang perlu dikonsultasikan dengan ahlinya. Kita percaya bahwa para ahli memiliki alternatif sendiri dalam menangani masalah orientasi seksual seperti ini.
Lalu bagaimana dengan perkawinan pasangan sejenis, antarpria dalam konteks ini? Perkawinan sejenis ini tentu tidak bisa dilegalkan karena tidak memenuhi syarat perkawinan secara syara’/agama. Perihal sanksi takzir, kita serahkan kepada pemerintah melalui peraturan yang berlaku. Pemerintah pula yang berhak menjalankan peraturannya melalui aparat yang berwenang. Kita tidak berhak mengeksekusi para pelaku. (Alhafiz Kurniawan)

Berharganya Ilmu Dibanding Harta • Fatwa NU

Berharganya Ilmu Dibanding Harta • Fatwa NU

Kepada sahabatnya yang bernama Kumail, Ali bin Abi Thalib mengatakan:

يَا كُمَيْلُ، اَلْعِلْمُ خَيْرٌ مِنَ الْمَالِ
.
“Wahai Kumail, ilmu itu lebih baik daripada harta benda.” .
اَلْعِلْمُ يَحْرُسُكَ وَأَنْتَ تَحْرُسُ الْمَال
.
َ “Ilmu akan menjagamu, sementara engkau akan menjaga harta.”
.
وَالْعِلْمُ حَاكِمٌ وَالْمَالُ مَحْكُوْمٌ عَلَيْه
.
ِ “Ilmu akan menjadi hakim (pemutus), sementara harta akan menjadi sesuatu yang dihakimi (diputuskan).” .
وَالْمَالُ تَنْقُصُهُ النَّفَقَةُ وَالْعِلْمُ يَزْكُوْ بِالْإِنْفَاق
.
ِ “Harta akan berkurang sebab digunakan, sementara ilmu akan bertambah bila diberikan atau diamalkan.” .
.
Lebih jauh Sahabat Ali bin Abi Thalib mendendangkan syair:
.
مَا الْفَخْرُ إِلَّا لِأَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّهُمْ  #  عَلَى الْهُدَى لِمَنِ اسْتَهْدَى أَدِلَّاءُ .
“Tidak ada kebanggaan kecuali bagi orang-orang yang punya ilmu, mereka menjadi petunjuk bagi orang yang meminta ditunjukkan.”
.
وَقَدْرُ كُلِّ امْرِىءٍ مَا كَانَ يُحْسِنُهُ  #  وَالْجَاهِلُوْنَ لِأَهْلِ الْعِلْمِ أَعْدَاءُ .
“Derajat setiap orang adalah dapat memperbaiki sesuatu, sementara orang-orang bodoh memusuhi orang-orang yang berilmu.” .
فَفُزْ بِعِلْمٍ تَعِشْ حَيّاً بِهِ أَبَداً  #  اَلنَّاسُ مَوْتَى وَأَهْلُ الْعِلْمِ أَحْيَاءُ
.
Maka menangkanlah dengan ilmu. Dengan ilmu engkau akan hidup selama-lamanya. Semua manusia akan mati, sementara orang berilmu akan tetap hidup.
.
***
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #ilmu

Doa Sebelum Bercinta • Fatwa NU

Doa Sebelum Bercinta • Fatwa NU

#suamiistri #jomblojanganbaper
Ini Doa Sesaat Sebelum Jimak

Sebelum berhubungan suami-istri (jimak) kita dianjurkan minimal berdoa kepada Allah. Doa sebelum berhubungan suami-istri ini diharapkan dapat mendatangkan perlindungan Allah SWT. Di samping itu, kita mengharapkan dalam doa tersebut karunia anak saleh kelak jika Allah menakdirkannya dari hubungan tersebut.

Hal ini diterangkan oleh Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dalam Al-Ghuniyah li Thalibi Thariqil Haqqi Azza wa Jalla fil Akhlaq wat Tashawwuf wal Adabil Islamiyah, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, tahun 1997 M/1417 H, juz I, halaman 103.

بِسْمِ اللهِ العِلِيِّ العَظِيْمِ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنْ قَدَّرْتَ أَنْ تَخْرُجَ مِنْ صُلْبِيْ، اَللَّهُمَّ جَنِّبْنِي الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنِيْ

Bismillâhil ‘aliyyil ‘azhîm. Allâhummaj‘alhu dzurriyyatan thayyibah in qaddarta an takhruja min shulbî. Allâhumma jannibnis syaithâna wa jannibis syaithâna mâ razaqtanî.

Artinya, “Dengan nama Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Tuhanku, jadikanlah ia keturunan yang baik bila Kau takdirkan ia keluar dari tulang punggungku. Tuhanku, jauhkan aku dari setan, dan jauhkan setan dari benih janin yang Kauanugerahkan padaku.” Sebelum berhubungan tentu saja pasutri dianjurkan untuk bersedap-sedapan terlebih dahulu. Wallahu a ‘lam.
.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #doa #malamjumat

Doa Sebelum Lamaran • Fatwa NU

Doa Sebelum Lamaran • Fatwa NU

Ada yang hendak lamaran dalam waktu dekat ini? Nah, baiknya baca doa ini dulu nih!
.
Merupakan sebuah kelaziman bahwa sebelum acara pernikahan, terlebih dahulu dilaksanakan prosesi khitbah (melamar). Selain sebagai ajang perkenalan (ta’arruf), khitbah juga menjadi ajang silaturrahim antara kedua keluarga calon mempelai.
.
Dikutip dari karya Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi, Al-Adzkâr al-Muntakhabah min Kalâmi Sayyid al-Abrâr, (Surabaya: Kharisma, 1998), hal. 283, berikut ini adalah doa yang sepatutnya diucapkan oleh seorang calon mempelai yang akan melaksanakan prosesi khitbah.
.
Diharapkan dengan doa ini, kita akan bisa mendapatkan pasangan yang baik bagi kita menurut Penglihatan Allah SWT. Sebaiknya doa ini dilafalkan oleh kita di malam sebelum khitbah sesudah terlebih dahulu melaksanakan shalat hajat dan shalat istikharah. Doa tersebut ialah:
.
.
اللَّهُمَّ إِنَّكَ تَقْدِرُ وَلآ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلآ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ فَإِنْ رَأَيْتَ لِيْ فِيْ (…….) خَيْرًا فِى دِيْنِيْ وَآخِرَتِيْ فَاقْدِرْهَا لِيْ .
.
Allahumma innaka taqdiru wa lâ aqdiru wa lâ a’lamu wa anta ‘allâmul ghuyûbi. Fa in ra`aita lî fî (…..) khairan fî dînî wa âkhiratî faqdirhâ lî
.
“Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Men-takdir-kan, dan bukanlah aku yang men-takdir-kan. Dan (Engkau) Maha Mengetahui apa yang tidak kuketahui. Engkau Maha Mengetahui hal-hal yang ghaib. Maka jika Engkau melihat kebaikan antara diriku dan (….. [sebutkan nama calon pasangan bin/binti ayahnya]) untuk agama dan akhiratku, maka takdirkanlah aku bersamanya.”
.
Demikian doa sebelum khitbah ini. Semoga kita ditakdirkan oleh Allah mendapatkan pasangan yang baik untuk agama dan akhirat kita. Amin. Wallahu a’lam bi shawab.
.
.
(Muhammad Ibnu Sahroji)
.
***
.
Ciyeeee…yang mau lamaran 😆
Yang jomblo jadi bridesmaid atau groomsmen aja dulu, siapa tau ketularan cepat nyusul 😅
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #khitbah #lamaran #nikah

Sholat Berjamaah • Fatwa NU

Sholat Berjamaah • Fatwa NU

Doa Makmum yang Sedang Meluruskan Shaf

Shalat berjamaah merupakan ibadah yang sangat penting. Bukan hanya dimensi ketuhanan, ibadah ini juga memiliki dimensi kemanusiaan. Melaksanakan shalat berjamaah berarti kita menuruti perintah Allah, dan berarti kita sedang menggalang persatuan dengan saudara-saudara kita sesama Muslim, karena dengan menghadiri shalat berjamaah baik di masjid maupun mushala, kita memiliki kesempatan untuk bersilaturahim dengan mereka.

Begitu besar perhatian Nabi Muhammad SAW terhadap shalat berjamaah, sampai-sampai beliau menjanjikan pahala lipat 27 kali sebagaimana hadits riwayat Imam Bukhari nomor 618:

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُل ُ صَلَاةَ الفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً “Shalat berjamaah melebihi shalat sendirian dengan 27 kali lipat derajat”

Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam shalat berjamaah ialah meluruskan shaf. Bagi imam, ia hendaknya mengingatkan jamaah agar meluruskan shaf karena hal tersebut merupakan bentuk kesempurnaan berjamaah.

Syekh Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi, dalam kitab Al-Adzkâr al-Muntakhabah min Kalâmi Sayyid al-Abrâr (Surabaya: Kharisma, 1998), hal. 54, menyebutkan bahwa bagi makmum yang sedang meluruskan shaf, disunnahkan untuk membaca doa di bawah ini:

اللهم آتـِنِي أَفَضْلَ مَا تُـؤْتِي عِبَادَكَ الصَّالِحِينَ

Allâhumma âtinî afdlala mâ tu’tî ‘ibâdakash shâlihîn “Ya Allah, berilah padaku apa-apa yang Engkau berikan pada hamba-hamba-Mu yang saleh.” Dengan membaca doa ini, kita berharap agar Allah memberikan anugerah kepada kita sebagaimana anugerah-anugerah yang Allah berikan kepada orang-orang saleh, di antaranya ialah anugerah keistiqomahan dalam melaksanakan ibadah shalat berjamaah. Semoga kita semua bisa mengamalkan doa ini dan memperoleh manfaat darinya. ِAmin. Wallahu a’lam bi shawab. (Muhammad Ibnu Sahroji)

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #shalat #jamaah

Sholat Tahiyyatul Masjid • Fatwa NU

Sholat Tahiyyatul Masjid • Fatwa NU 

Islam menganjurkan umatnya untuk senantiasa menjaga adab dan etika pada saat masuk masjid. Sebab itu, ketika masuk masjid dianjurkan membaca doa, dalam kondisi suci, memakai pakaian bersih dan suci, serta memperbanyak amal saleh dan ibadah di dalamnya.

Salah satu ibadah yang disunahkan ketika berada di dalam masjid adalah shalat sunah tahiyyatul masjid. Kesunahan shalat ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Qatadah bahwa Rasulullah SAW berkata:

إذا دخل أحدكم المسجد فليركع ركعتين قبل أن يجلس

Artinya, “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, hendaklah shalat dua rakaat sebelum duduk,” (HR Al-Bukhari dan Muslim). Melalui hadits di atas, Rasulullah menganjurkan umatnya agar shalat dua raka’at ketika masuk masjid dengan syarat belum duduk terlalu lama. Sebab itu, Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in mengatakan:

ويسن ركعتا تحية لداخل مسجد وإن تكرر دخوله أو لم يرد الجلوس
Artinya, “Disunahkan shalat tahiyatul masjid bagi orang yang masuk masjid, meskipun masuknya berulang-ulang selama belum duduk,” (Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2009, halaman 67). Shalat tahiyatul masjid disunahkan dua rakaat sebelum duduk. Kesunahan shalat sunah tahiyatul masjid menjadi hilang ketika masuk masjid langsung duduk, baik lama ataupun sebentar. Kalau lupa atau tidak tahu dibolehkan langsung berdiri mengerjakan shalat sunah tahiyatul masjid, dengan syarat duduknya tidak terlalu lama.

Syekh Zainuddin Al-Malibari menambahkan:

وتفوت التحية بالجلوس الطويل وكذا القصير إن لم يسه أو يجهل

Artinya, “Kesunahan tahiyatul masjid hilang karena duduk lama ataupun sebentar dengan syarat duduknya bukan karena lupa atau tidak tahu,” (Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2009, halaman 67). Shalat tahiyatul masjid makruh ditinggalkan kecuali dalam kondisi terdesak. Misalnya, pada saat masuk masjid muadzin sudah iqamah dan shalat berjamaah sebentar lagi akan dilaksanakan. Dalam kondisi diharuskan untuk langsung shalat berjamaah untuk mendapatkan keutamaan takbiratul ihram bersama imam. ***

Bagi orang yang tidak bisa mengerjakan shalat tahiyatu masjid dianjurkan berzikir sebanyak empat kali. Lafal zikir yang dianjurkan, sebagaimana disebutkan Syekh Zainuddin Al-Malibari ialah:

سبحان الله والحمد لله ولا اله إلا الله والله أكبر ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم

Subhanallah, walhamdulillah, wa la ilaha illallah wallahu akbar, wa la haula wa la quwwata illa billahil ‘aliyyil adzim. Lafal ini dibaca empat kali. (Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2009, halaman 67). Artinya, “Maha Suci Allah, segala bagi Allah, tidak ada tuhan selain Allah, tidak ada daya dan upaya melainkan karena Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” Terkhusus bagi orang yang bisa mengerjakan shalat sunah tahiyatul masjid, jangan lupa berniat sebelum shalat. Niatnya adalah sebagai berikut:

أصَلِّي تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ سُنَّةَ لِلّهَ تَعَاَلَى

Ushalli tahiyyatal masjid rak’ataini sunnatan lillâhi ta’ala.

Artinya, “Saya shalat tahiyatul masjid dua rakaat karena Allah ta’ala.” Wallahu a’lam.

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #shalat #tahiyatulmasjid

Sikap Berlebihan • Fatwa NU

Sikap Berlebihan • Fatwa NU

Secara ajaran Islam menolak ekstremisme. Meskipun dalam realitas sejarah ada penganutnya yang berperilaku ekstrem dengan mengatasnamakan agama. Fakta ini bukan monopoli Islam. Hampir semua agama memiliki kasus bahwa ada sebagian umatnya yang sangat fanatik, berpikiran picik, lalu nekad melakukan tindakan melampaui batas yang berseberangan dengan nurani dan ajaran luhur agama. Idealitas ajaran memang satu hal, sementara kenyataan sejarah adalah hal lainnya.

Dalam khazanah Islam, ulasan tentang ekstremisme didapati dalam sejumlah istilah seperti ghuluw, tatharruf, atau lainnya. Secara bahasa kedua istilah itu memiliki arti yang mirip, yakni sikap berlebihan, melampaui batas, keterlaluan, ekstrem.

Rasulullah sendiri empat belas abad lalu mewanti-wanti umatnya agar menjauh dari sikap ghuluw.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّيْنِ ؛ فَإِنَّهُ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ الْغُلُوُّ فِي الدِّيْنِ
Artinya: “Wahai manusia, jauhilah berlebih-lebihan dalam agama karena sesungguhnya yang menghancurkan orang-orang sebelum kalian adalah berlebih-lebihan dalam agama.” (HR Ibnu Majah)

Hadits ini memberi peringatan bahwa ghuluw punya fungsi penghancur bila dilakukan. Hal tersebut sebagaimana terjadi pada umat-umat terdahulu. Selain mengajak untuk belajar pada sejarah, yang menarik Nabi menggunakan redaksi “yâ ayyuhan nâs” yang berarti “wahai umat manusia”, bukan “yâ ayyuhal ladzîna âmanû” (wahai orang-orang beriman). Kenyataan ini menunjukkan bahwa bahaya sikap berlebih-lebihan bersifat universal, mencakup semua orang di berbagai belahan dunia, apa pun latar belakang agama dan keyakinannya.

Dalam kalimat yang agak berbeda, Rasulullah juga bersabda:

هَلَكَ المُتَنَطِّعُوْنَ

Artinya: “Pasti akan binasa orang-orang yang berlebih-lebihan dalam agama.” (HR Muslim)

Menurut Imam Nawawi, al-mutanaththi‘ûn berarti orang-orang yang memperdalam dan berlebih-lebihan terhadap sesuatu yang melampaui batas, baik perkataan-perkataan maupun perbuatan mereka. Ia menjelaskan demikian ketika memberi syarah (penjelasan) kitab Shahih Muslim.

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #ekstrim #ekstremisme #agama #islam