Berwudhu Dengan Air Panas • Fatwa NU

√ Fatwa NU

Bolehkah Berwudhu dengan Air Hotel yang Dipanaskan?

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami hormati. Kamu sering berpergian ke luar kota dan menginap di hotel. Setiap hotel yang kami singgahi di kamar mandinya selalu menyediakan shower yang memberikan pilihan ada air panas atau dingin. Yang ingin kami tanyakan bolehkah kami berwudhu dengan air yang panas atau hangat seperti yang ada di hotel. Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Adi/Jakarta)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Sudah jamak ketika kita menginap di sebuah hotel, biasanya di kamar mandi terdapat shower untuk mandi dan lainnya, di mana di situ ada pilihan air dingin dan panas atau hangat yang bisa diatur sesuai selera kita. Dari sini kemudian lahir pertanyaan mengenai hukum bersuci dengan air shower yang hangat atau panas seperti yang ada di hotel-hotel.

Sebelum menjawab pertanyaan ini, kami akan menghadirkan pandangan Imam Syafi’i yang tertera dalam kitab Al-Hawi yang ditulis oleh Al-Mawardi. Menurutnya, setiap air dari laut baik tawar atau asin, dari sumur atau langit (air hujan), atau air yang dingin atau salju, yang dipanaskan atau tidak adalah sama dan boleh untuk bersuci.

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ : وَكُلُّ مَاءٍ مِنْ بَحْرٍ عَذْبٍ أَوْ مَالِحٍ أَوْ بِئْرٍ أَوْ سَمَاءٍ أَوْ بَرَدٍ أَوْ ثَلْجٍ مُسَخَّنٍ وَغَيْرِ مُسَخَّنٍ فَسَوَاءٌ ، وَالتَّطَهُّرُ بِهِ جَائِزٌ

Artinya, “Imam Syafi’i RA berkata, ‘Bahwa setiap dari laut, baik tawar atau asin, dari sumur atau langit (air hujan), atau air yang dingin atau salju, yang dipanaskan atau tidak adalah sama dan boleh untuk bersuci,” (Lihat Al-Mawardi, Al-Hawi fi Fiqhis Syafi’i, Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, cetakan ke-1, 1414 H/1994 M, juz I, halaman 39). Setidaknya ada hal mendasar menyangkut terkait dengan air yang dipanaskan dalam pernyataan Imam Syafi’i: ‘(Air) yang dipanaskan atau tidak adalah sama dan boleh untuk bersuci’. Menurut al-Mawardi bahwa yang dimaksudkan dengan pernyataan ‘air yang dipanaskan’ dalam kontkes ini setidaknya ada dua.

Pertama, ingin menarik garis perbedaan antara air yang dipanaskan dengan api dan air yang panas karena matahari atau yang dikenal dalam literatur fikih dengan istilah al-ma`ul musyammas. Antara air yang dipanaskan dengan api dan air yang panas karena matahari memiliki status hukum yang berbeda. Pertama dihukumi tidak makruh, sedang kedua dihukumi makruh.

Kedua, memberikan sanggahan terhadap kelompok ulama seperti Mujahid yang berpandangan bahwa air yang dipanaskan dengan api makruh digunakan. Pandangan Mujahid dan ulama yang sependapat dengannya dalam kasus air yang dipanaskan dengan api dianggap tidak tepat (ghairu shahih). Ketidaktepatan pandangan tersebut ini dikarenakan ada riwayat yang menyatakan bahwa Sayidina Umar bin Khaththab RA dulu pernah memanaskan air (dengan api) kemudian menggunakan air tersebut untuk berwudhu. Para sahabat lain pun melakukan hal yang sama dan tidak ada yang menyangkalnya.

Dari sini kemudian akan muncul pertanyaan, apakah air dari shower di kamar mandi yang ada di hotel tersebut dipanaskan melalui matahari apa tidak? Jika tidak, maka status hukumnya tidak makruh. Tetapi apabila air panas tersebut disebabkan panas matahari, maka air tersebut dihukumi makruh.

Konsekuensi logisnya adalah kemakruhan untuk berwudhu dengan air tersebut. Namun kemakruhan tersebut menurut Imam Syafi’i lebih pada melihat unsur medis sehingga jika air panas karena panas matahari secara medis tidak bermasalah maka kemakruhannya menjadi hilang.

وَلَا أَكْرَهُ الْمَاءَ الْمُشَمَّسَ إلَّا من جِهَةِ الطِّبِّ Artinya, “Aku (Imam Syafi’i) tidak memakruhkan air yang panas karena matahari kecuali dari sisi medis,” (Lihat Muhammad Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm, Beirut, Darul Ma’rifah, 1393 H, juz III, halaman 3). Hemat kami argumentasi medis yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i terkait kemakruhan air yang dipanaskan dengan matahari sangat menarik, terutama ketika dikaitnya dengan pertanyaan yang menyangkut apakah setiap air yang dipanaskan dengan panas matahari dihukumi makruh? Hal ini perlukan penjelasan lebih lanjut dalam bagian yang lain.

Jika penjelasan singkat di atas ditarikan ke dalam pertanyaan di atas, maka kesimpulannya adalah bahwa berwudlu dengan air panas di hotel yang dipanaskan atau dihangatkan dengan mesin adalah boleh dan tidak masuk kategori makruh sebagaimana berwudhu dengan air yang dipanaskan dengan api. Tetapi dengan catatan bahwa air tersebut secara medis tidak bermasalah seperti air yang dipanaskan dengan api.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Mahbub Maafi Ramdlan)

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #bahtsulmasail

Manusia Yang Bermanfaat • Fatwa NU

Manusia Yang Bermanfaat • Fatwa NU

Jika seseorang bertanya kepada kita tentang siapa orang-orang terbaik, tentu kita harus menjawab pertanyan itu berdasarkan petunjuk Rasulullah SAW.  Beliau telah menyebutkan kelompok orang-orang terbaik sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadits beliau sebagai berikut:
Pertama, orang terbaik adalah orang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.

Kedua, orang terbaik adalalah orang yang paling baik sikapnya terhadap keluarganya.
Ketiga, orang terbaik adalah orang yang  paling bisa diharapkan kebaikannya dan paling sedikit keburukannya.

Keempat, orang terbaik adalah orang yang  memberikan makanan kepada orang lain.
Kelima,  orang terbaik adalah orang yang paling baik dalam membayar hutang.
Keenam, orang yang panjang umurnya dan baik amalannya.

Jadi, orang-orang terbaik sesungguhnya tidak dimonopoli oleh kelompok orang tertentu, tetapi terbuka lebar bagi siapa saja tanpa memandang latar belakang ataupun bidang-bidang tertentu sebab substansi dari hal ini adalah tentang seberapa besar kebermanfaatan seseorang kepada orang lainnya secara nyata sebagaimana ditegaskan Rasulullah SAW dalam haditsnya yang diriwayatkan dari Jabir berikut:
خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ

Artinya “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia (lainnya).”

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #orangterbaik #manusia #manusiabermanfaat

Pengabdi Nafsu • Fatwa NU

Pengabdi Nafsu • Fatwa NU

Suatu ketika Imam Ghozali berkumpul dengan murid-muridnya. Lalu Imam Ghozali bertanya, “Wahai murid-muridku sekalian, coba kalian jawab. Apa yang paling dekat dengan diri kita di dunia ini?” Murid-muridnya menjawab, “Orang tua, guru, kawan, dan sahabatnya”. Imam Ghozali menjelaskan semua jawaban itu benar. Tetapi yang paling dekat dengan kita adalah “MATI”. Lalu Imam Ghozali meneruskan pertanyaan yang kedua, “Apa yang paling jauh dari diri kita di dunia ini?”.
Murid -muridnya menjawab “Negara Cina, bulan, matahari dan bintang -bintang”. Lalu Imam Ghozali menjelaskan bahwa semua jawaban yang mereka berikan itu adalah benar. Tapi yang paling benar adalah “MASA LALU”. Walau dengan apa cara sekalipun kita tidak dapat kembali ke masa lalu. Oleh sebab itu kita harus menjaga hari ini dan hari-hari yang akan datang dengan perbuatan yang sesuai dengan ajaran agama.

Lalu Imam Ghozali meneruskan dengan pertanyaan yang ketiga, “Apa yang paling besar di dunia ini?”. Murid-muridnya menjawab, “Gunung, bumi dan matahari”. Semua jawaban itu benar kata Imam Ghozali. Tapi yang paling besar dari yang ada di dunia ini adalah “NAFSU”
Nafsu adalah hal penentu pada diri manusia. Ingin bahagia yang hakiki? Kendalikanlah nafsumu, ingin celaka selamanya? Turuti nafsumu. Pengendalian nafsu adalah kunci dalam hidup ini. Itulah pesan tersembunyi dari Imam Ghozali.

***
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #nafsu #imamghozali #ayyuhalwalad

Bolehkah Orang Yang Bunuh Diri Disholatkan? • Nasehat Islam

Bolehkah orang yang bunuh diri disholatkan?

• Rasulullah sendiri tidak mau menyolatkannya.

Tapi para ulama berbeda pendapat ada yang boleh ada yang tidak, selama dia masih sholat menghadap Kiblat.

Kalau pendapat saya pribadi, saya tidak akan ikut menyolatkannya. Saya meniru Rasulullah, karena saya Umat Rasulullah.

Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Isa, telah menceritakan kepada kami Waki’ telah menceritakan kepada kami Isra`il dan Syarik dari Simak bin Harb dari

Jabir bin Samurah bahwa seorang laki-laki telah bunuh dirinya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menshalatinya. Abu Isa berkata;

“Ini merupakan hadits hasan sahih. Ulama berselisih dalam masalah ini. Sebagian berkata; ‘Semua orang yang masih shalat menghadap kiblat, maka harus dishalati walau orang yang bunuh diri.’

Ini merupakan pendapat Ats Tsauri dan Ishaq. Ahmad berkata; ‘Imam tidak boleh menshalati orang yang bunuh diri, sedang selain imam boleh menshalatnya’.”

(HR. Tirmidzi)

√ Nasehat Islam

√ Islam Nasehat

√ @islam_nasehat

Benarkah Rasulullah Pernah Melihat Allah?

Benarkah Rasulullah Pernah Melihat Allah?

Yuk simak jawabannya, melalui hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari. Dari Aisyah Radliallahu ‘Anha

Telah menceritakan kepada kami Yahya Telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Ismail bin Abu Khalid dari ‘Amir dari Masruq dia berkata; Aku bertanya kepada ‘Aisyah radliallahu ‘anha wahai Ibu,

Apakah benar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat Rabbnya?

Aisyah menjawab; Sungguh rambutku berdiri (karena kaget) atas apa yang kamu katakan. Tiga perkara yang barang siapa mengatakannya kepadamu, maka sungguh ia telah berdusta.

Barang siapa mengatakan kepadamu bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat Rabbnya, maka ia telah berdusta. Lalu Aisyah membaca ayat; Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala yang kelihatan; dan Dialah Yang Maha Halus lagi Maha Mengetahui. (Al An’am: 103).

Dan tidak mungkin bagi seorang manusiapun bahwa Allah berkata-kata dengan dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau dibelakang tabir. (As Syura: 51).

Dan barang siapa yang mengatakan kepadamu bahwa beliau mengetahui apa yang akan terjadi pada hari esok maka ia telah berdusta. Lalu Aisyah membaca ayat; Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. (Luqman: 34).

Dan barang siapa yang mengatakan kepadamu bahwa beliau menyembunyikan sesuatu, maka ia telah berdusta. Lalu Aisyah membaca ayat; Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. (Al Maidah; 67).

Hanya saja beliau pernah melihat bentuk Jibril dua kali.

√ Hadits Bukhari

Shahih

Larangan Meminang Wanita Yang Sudah Dipinang • Nasehat Islam

Larangan Meminang Wanita Yang Sudah Dipinang • Nasehat Islam

Telah mengkhabarkan kepada kami Ibrahim bin Al Hasan, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Hajjaj bin Muhammad, ia berkata; berkata Ibnu Juraij;

saya pernah mendengar Nafi’ menceritakan bahwa Abdullah bin Umar pernah berkata;

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang sebagian kalian menjual di atas jual beli sebagian yang lain, dan janganlah seseorang meminang di atas pinangan orang lain hingga orang yang meminang sebelumnya meninggalkan pinangannya atau mengizinkan memberikan izin.

√ Hadits Imam Nasa’i

Tidak Menyaingi Imam Dalam Membaca Al-Quran Saat Sholat

Tidak Menyaingi Imam Dalam Membaca Al-Quran Saat Sholat 

Kadang kita pernah mendengar jamaah mengeraskan Bacaannya saat shalat, padahal hal itu sebenarnya tidak dibolehkan.

Berikut dalil dari berbagai macam hadits yang shahih dan hasan derajatnya.

Abu Hurairah berkata; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam pernah shalat bersama kami dengan shalat yang dikeraskan bacaannya, kemudian beliau salam dan menghadap ke arah manusia seraya bersabda: 

“Adakah dari kalian tadi yang membaca berbarengan dengan bacaanku?” mereka menjawab; “Benar ada wahai Rasulullah.” Maka Beliau bersabda: “Aku tidak menghendaki ada orang yang medahului aku dalam membaca Al Qur`an.”

(HR. Ahmad)

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Hisyam bin Ammar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Az Zuhri dari Ibnu Ukaimah berkata; Aku mendengar Abu Hurairah berkata; 

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya yang kami mengira bahwa itu adalah shalat subuh. Beliau bersabda: “Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca?” seorang laki-laki menjawab, “Saya, ” beliau lalu bersabda: “Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an?” 

Telah menceritakan kepada kami Jamil Ibnul Hasan berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul A’la berkata, telah menceritakan kepada kami Ma’mar dari Az Zuhri dari Ibnu Ukaimah dari Abu Hurairah ia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama kami, lalu ia menyebutkan sebagaimana dalam hadits. Namun ia menambahkan, ia berkata; “Para sahabat diam dalam shalat yang imam mengeraskan bacaannya. “

(HR. Ibnu Majah)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mempunyai (shalat bersama) imam, maka bacaan imam adalah bacaannya.”
(HR. Ibnu Majah)
 Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam shalat bersama kami -ia mengira bahwa shalat itu adalah shalat shubuh-. Kemudian ketika beliau telah selesai melaksanakannya, 
beliau berkata; “Siapakah di antara kalian yang membaca (bacaan dengan keras)?” Seorang lelaki menjawab: “Aku.” Beliau berkata; “Aku tidak ingin ada yang menyelisihi aku dalam membaca Al Qur`an.” Ma’mar berkata; dari Az Zuhri; sejak saat itu orang-orang tidak lagi membaca (bacaan) di saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam mengeraskan suara (bacaannya). 
(HR. Ahmad)
√ Islam Nasehat 
√ Nasehat Islam 
@islam_nasehat

Doa Ketika Ada Angin Menakutkan • Fatwa NU

Doa Ketika Ada Angin Menakutkan • Fatwa NU

Angin adalah salah satu dari tentara Allah. Angin dapat membawa berkah satu ketika. Pada tempo lain, angin dapat mendatangkan bencana luar biasa. Karenanya kita dianjurkan untuk banyak berdoa kepada Allah SWT untuk menggerakkan angin keberkahan untuk umat manusia dan makhluk semesta.
.
Ketika ada angin keras menerpa, Rasulullah mengajarkan kitta untuk membaca doa seperti berikut ini.
.
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْئَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَمَا فِيْهَا وَخَيْرَ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ، وَ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّمَا فِيْهَا وَشَرِّ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ. اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا رَحْمَةً وَلَا تَجْعَلْهَا عَذَابًا، اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا رِيَاحًا وَلَا تَجْعَلْهَا رِيْحًا
.
Allâhumma innî as’aluka khairahâ wa khairamâ fîha wa khairamâ ursilat bih, wa a‘ûdzubika min syarrihâ wa syarrimâ fîha wa syarrimâ ursilat bih. Allâhummaj‘alhâ rahmatan, wa lâ taj‘alhâ ‘adzâban. Allâhummaj‘alhâ riyâhan, wa lâ taj‘alhâ rîhan.
.
Artinya, “Tuhanku, kepada-Mu aku mohon kebaikan angin ini, kebaikan yang terkandung di dalamnya, dan kebaikan tujuan dihembuskannya. Kepada-Mu aku berlindung dari unsur negatif angin ini, unsur negatif yang terkandung di dalamnya, dan unsur negatif tujuan dihembuskannya. Tuhanku, jadikan angin ini sebagai rahmat. Jangan jadikan ia sebagai azab. Tuhanku, jadikan angin ini sebagai angin baik, bukan angin yang membawa akibat negatif.”
.
Panik merupakan sikap manusiawi ketika melihat kejadian luar biasa seperti angin yang bertiup sangat kuat. Akan tetapi ada baiknya kita berdoa dan berpasrah kepada Allah SWT sebagai pengendali makhluk-Nya termasuk angin.
.
Doa ini dicantumkan Imam Nawawi dalam karyanya Al-Adzkar. (Alhafiz K)
.
***
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #doa #angin #anginkencang #putingbeliung

Umat Terbaik • Fatwa NU

Umat Terbaik • Fatwa NU

Secara bahasa ma’ruf berarti diakui, diketahui, dimaklumi. Maksudnya, sebuah perbuatan adalah baik menurut pengakuan nurani juga masyarakat secara umum. Sementara munkar bermakna sebaliknya, yakni diingkari, ditentang, dilawan. Maksudnya, sebuah perbuatan adalah buruk menurut pengingkaran nurani juga masyarakat secara umum. .
Kedua istilah tersebut lebih sering terkait dengan konteks kemasyarakatan ketimbang urusan individu. Istilah ma’ruf  sendiri seakar kata dengan ‘urf yang berarti kebiasaan umum di masyarakat. Suatu perbuatan bisa saja dikatakan maksiat tapi belum tentu disebut munkar. Orang yang telanjang bulat di jalanan tentu tidak cukup disebut maksiat tapi juga munkar karena berhubungan dengan kenyamanan, keamanan, norma, dan pemakluman masyarakat secara umum. .
Amar ma’ruf nahi munkar ibarat proses pengobatan oleh dokter ahli. Ia membutuhkan metode, strategi, tahapan-tahapan yang benar, sehingga tujuan untuk menyembuhkan sebuah penyakit tercapai, atau setidaknya tidak membuatnya kian kronis. Amar ma’ruf nahi munkar jika tidak mempu membenahi setidaknya tidak membuatnya kian parah. .
Mengapa membutuhkan cara dan tahapan yang benar?
.
Jika membangun rumah—benda mati—saja seseorang membutuhkan metode, apalagi bila yang dihadapi adalah makhluk hidup yang berakal, memiliki watak tertentu, kondisi psikologis, dan konteks permasalahan yang sangat mungkin berbeda antara satu orang dengan orang lainnya. Terlebih amar ma’ruf nahi munkar adalah upaya membangun khaira ummah (umat terbaik).
.
Cara dan tahapan yang benar niscaya dilakukan. Sebab jika tidak demikian, patologi masyarakat bisa jadi semakin buruk, pencegahan kemungkaran berbuah kegaduhan yang tak perlu, atau kian mempertajam konflik di masyarakat. .
Syekh Abdul Hamid asy-Syarwani dalam Hasyiyah asy-Syarwani ala Tuhfahtil Muhtaj jilid 7 mengatakan, “Wajib bagi orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar untuk bertindak dengan cara paling ringan dulu kemudian agak berat. Ketika kemungkaran sudah bisa hilang dengan ucapan yang halus, maka tidak boleh dengan ucapan yang kasar. Dan begitu seterusnya.”
.

Penjelasan Syekh Syarwani ini memperkuat bahwa hadits amar ma’ruf nahi munkar yang disebutkan tadi adalah tentang urutan tingkatan maksimal, bukan urutan tahapan berdakwah. Dalam proses amar ma’ruf nahi munkar seseorang tetap dianjurkan untuk melewati cara-cara yang paling meringankan masyarakat, baru ketika tidak atau kurang berhasil melangkah ke tahapan lain yang agak tegas. Ini juga merupakan konsep tadrîjî (dakwah secara gradual) sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah.
Lapangan amar ma’ruf nahi munkar sangat luas. Tidak mungkin satu orang melakukan semuanya. Karena itu orang yang melakukannya harus memilih skala prioritas. Dalam urusan yang berkaitan dengan keamanan atau kasus hukum, misalnya, tugas amar ma’ruf nahi munkar mesti diserahkan kepada aparatus negara yang memang berwenang menangani masalah ini. Sementara masyarakat sipil bisa mengambil peran lain lewat pendidikan, dakwah santun, pendekatan personal, dan sejenisnya.
Yang lebih penting lagi dari tahapan ini adalah sasaran dari amar ma’ruf nahi munkar itu sendiri. Sebelum pelaku menerapkannya kepada orang lain, seseorang harus menerapkannya pada dirinya sendiri. Sebagaimana kata orang bijak, “dalam berdakwah hendaknya orang keras pada diri sendiri dan lembut-penuh kasih sayang pada orang lain.”

Cara Menasehati Pemerintah • Fatwa NU

Cara Menasehati Pemerintah • Fatwa NU

Ini Cara Membedakan Penceramah Aswaja dan Non-Aswaja
.
Assalamu alaikum.
Redaksi NU Online, saya ada sedikit pertanyaan. Pertanyaannya, bagaimana cara mudah membedakan aliran Aswaja dan non-Aswaja dalam pengajian? Kurang lebihnya seperti itu pertanyaannya. Terima kasih. Wassalamu alaikum. (Hamba Allah)
.
Jawaban
Assalamu alaikum wr. wb.
Pembaca yang kami hormati, semoga kita senantiasa diberi rahmat dan taufiq oleh Allah SWT. Ahlussunah wal Jamaah dalam bidang fikih mengikuti salah satu empat madzhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hanbali. Dalam akidah pengikut Aswaja mengikuti Syekh Abul Hasan Al-Asy’ari dan Abu Manshur Al-Maturidi serta yang sejalan dengan keduanya. Dalam tasawuf mereka mengikuti Imam Al-Ghazali, Abul Hasan As-Syadzili, Junaid Al-Baghdadi, dan yang sejalan dengan mereka.
.
Ahlussunah wal Jamaah mengedepankan sikap tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (tegak lurus) dan tasammuh (toleran) dalam segala hal, termasuk dalam hal berdakwah atau berceramah. Tidak terlalu ekstrem kanan yang cenderung radikal, tidak pula ekstrem kiri yang cenderung liberal. Oleh karenanya, penceramah yang berhaluan Ahlussunah wal Jamaah adalah orang yang berpegang pada empat prinsip di atas.
.
Untuk lebih memperjelas, setidaknya ada beberapa contoh kriteria pendakwah Ahlussunah wal Jamaah sebagai berikut:
.
Pertama, tidak mudah memvonis kafir dan munafik.
Prinsip yang sejak dulu dipegang oleh ulama’ Aswaja adalah tidak mudah memvonis orang lain dengan tuduhan miring seperti kafir atau munafik. .
Kedua, tidak memberontak pemerintah.
Berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama, bahwa tindakan makar/pemberontakan terhadap pemerintah yang sah adalah haram meski pemerintah itu fasik atau zalim.
.
Ketiga, menghargai perbedaan.
Dalam setiap perbedaan yang bersifat furu’iyyah, pendakwah Aswaja tidak mengklaim sesat atau fasik kepada pihak lain. .
Demikianlah beberapa ciri dai berhaluan Aswaja. Dari keterangan di sini, dapat dipahami bahwa ceramah yang tidak sesuai dengan ciri-ciri di atas adalah cara dakwah yang tidak berhaluan Aswaja. Semoga bermanfaat. Saran kami, berhati-hatilah dalam memilih penceramah agar tidak salah jalan.

(M. Mubasysyarum Bih)
.
#nuonline