Jauhi Ustadz Pengabdi Hawa Nafsu • Fatwa NU

Jauhi Ustadz Pengabdi Hawa Nafsu, Imbau Syekh Ibnu Athaillah

Interaksi satu sama lain tidak bisa dihindari dalam kehidupan di dunia. Hanya saja dalam konteks perbaikan diri, yang diperlukan adalah interaksi atau pergaulan dengan mereka yang lebih bisa menahan diri dari segala larangan Allah SWT.

Kita yang masih dalam proses “perbaikan”, “pendidikan”, atau “penggemblengan” diri, tidak boleh salah bergaul. Kita yang masih dalam “proses” ini perlu mencari orang yang sanggup menahan hawa nafsu atau dorongan dalam dirinya meskipun ia sendiri bukan orang yang menghafal ratusan ayat Al-Quran, ribuan hadits Rasulullah SAW, atau mereka yang kerap berkhotbah dan ceramah agama.

Mereka yang sedang berusaha keras dalam mengendalikan nafsu, berupaya berakhlak baik, mencoba pandai menjaga ucapan, dan sedang belajar menahan tangan agar tidak melukai orang lain atau menulis termasuk men-share semacam broadcast provokatif, ujaran kebencian, serta meresahkan atau video yang tidak bermanfaat bagi orang lain apalagi hoaks, tidak membutuhkan pergaulan dengan orang yang tidak bisa menahan nafsu meskipun ia sudah dianggap ustadz. Hal ini disinggung oleh Syekh Ibnu Athaillah dalam butir hikmah berikut ini.

ولأن تصحب جاهلاً لا يرضي عن نفسه خير من أن تصحب عالماً يرضي عن نفسه

Artinya, “Persahabatanmu dengan orang awam yang tidak merestui hawa nafsunya lebih baik dibanding persahabatan dengan pemuka agama yang merestui nafsunya.” Mengapa demikian? Sedikit atau banyak, pergaulan dapat membawa pengaruh (buruk?) pada perkembangan batin, jiwa, atau karakter seseorang.

Pergaulan dengan orang yang “tepat” sangat dibutuhkan oleh kita yang sedang berproses dalam “mendidik” jiwa kita. Hal ini diterangkan lebih jauh oleh Syekh Syarqawi sebagai berikut.

Jauhi Ustadz Pengabdi Hawa Nafsu • Fatwa NU

ولأن( أى والله لأن )تصحب) أيها المريد (جاهلاً) بالعلوم الظاهرية (لا يرضي عن نفسه) بأن يسخط عليها ويعتقد نقصها (خير من أن تصحب عالماً) بذلك (يرضي عن نفسه) لأن صحبة من يرضى عن نفسه وإن كان عالما شر محض لك لأن الصحبة تؤثر فتكتسب منه هذا الوصف الخبيث فصار علمه غير نافع لك في تهذيب نفسك وجهله الذى أوجب رضاءه عن نفسه صار لك غاية الإضرار. وكأنه إن فاته العلم بعيوب نفسه حتى يرضى عنها لا علم عنده.

Artinya, “Demi Allah, (persahabatanmu) wahai murid (dengan orang awam) terhadap ilmu lahiriyah (yang tidak merestui hawa nafsunya) dalam artian murka atas nafsu dan meyakini ketidaksempurnaannya, (lebih baik dibanding persahabatan dengan pemuka agama) yang mengerti masalah lahiriyah itu (yang merestui nafsunya). Persahabatan dengan orang yang ridha atas nafsunya, sekalipun ia alim, sama sekali tidak maslahat bagimu. Pasalnya, persahabatan itu membawa pengaruh sehingga kamu berisiko terdampak sifat buruk darinya. Walhasil, ilmu pemuka agama tersebut tidak bermanfaat dalam rangka ‘pendidikan’ bagi batinmu, dan faktor ‘keawaman’ yang membuatnya senang atas hawa nafsu menjadi sangat berbahaya bagimu. Sampai-sampai dapat dikatakan, ketika seorang pemuka agama (orang alim) itu luput memahami kekurangan nafsunya sehingga ia senang atas nafsunya itu, maka hakikatnya ia tidak berilmu,” (Lihat Syekh Syarqawi, Syarhul Hikam, Semarang, Maktabah Al-Munawwir, tanpa catatan tahun, halaman 32). Sementara Syekh Zarruq mengatakan bahwa relasi pergaulan kedua orang itu bisa dalam bentuk guru-murid, persahabatan setara, atau semacam figur yang diikuti. Semua relasi itu sama saja.

Menurutnya, orang yang dapat menahan hawa nafsu dari dalam dirinya meraih tiga keistimewaan tanpa peduli meski ia seorang yang awam dalam agama atau ia yang kesehariannya tidak berpakaian putih-putih gamis. Keistimewaannya ini yang menjadi ukuran kesempurnaan keimanannya.

قلت: سواء كان شيخا أو قرينا أو تابعا: لأن الذى لا يرضى عن نفسه قد جمع مناقب ثلاثا وإن كان جاهلا، وهي الإنصاف من نفسه والتواضع لعباد الله وطلب الحق بالصدق. وقد قال عمار رضي الله عنه “ثلاث من جمعهن فقد جمع الإيمان: الإنصاف من نفسه وبذل السلام للعالم والإنفاق من الإقتار” انتهى.

Artinya, “Sama saja, apakah ia sebagai guru, sahabat, atau pengikut. Pasalnya, orang yang tidak merestui hawa nafsunya memiliki tiga keutamaan meskipun ia awam, yaitu pertama keinsafan (keadilan) atas nafsunya, tawadhu terhadap hamba-hamba Allah, dan membela kebenaran dengan cara yang haq. Sahabat Ammar RA mengatakan, ‘Ketika tiga sifat ini hadir dalam diri seseorang, maka genap-sempurnalah keimanannya; yaitu keinsafan (keadilan) atas nafsunya, penebaran benih perdamaian terhadap alam semesta, dan kedermawanan dalam keadaan sempit,’” (Lihat Syekh Zarruq, Syarhul Hikam, As-Syirkatul Qaumiyyah, 2010 M/1431 H, halaman 48). Hikmah Syekh Ibnu Athaillah ini jangan dipahami sempit sebagai anjuran untuk membenci atau menjauhi ustadz atau para kiai. Poin utamanya bukan pada soal kadar keilmuan. Poin utamanya terletak pada kebutuhan kita yang masih dalam “proses” perbaikan diri untuk lebih selektif memilih sahabat, figur, atau “guru”. Jangan sampai kita berinteraksi secara intensif dengan mereka, apapun statusnya, yang masih belum bisa mengendalikan hawa nafsunya karena tidak baik untuk jiwa kita yang sedang dalam perkembangan, pertumbuhan, pendidikan, dan penggemblengan.

Bagi Syekh Ibnu Athaillah, sahabat, figur, utsadz, atau guru yang baik bagi kita itu bukan sekadar mereka yang berpakaian Islami atau penuh berhamburan ayat-ayat Al-Quran dan hadits dari mulutnya. Sahabat, figur, utsadz, atau guru yang baik bagi kita itu adalah mereka yang mampu menahan segala dorongan-dorongan nafsu dalam dirinya sehingga perilaku serta ucapannya tetap bijak dan penuh pertimbangan yang bisa kita jadikan panutan, pedoman, dan ikutan. Mereka adalah orang yang pernyataan, ucapan, sikap, perilaku, dan kebijakannya tidak dilandasi dorongan nafsu, tetapi berlatar pertimbangan matang.

Hikmah ini menganjurkan kita untuk berinteraksi secara intensif dengan mereka yang sanggup menahan diri dari sifat dan perilaku tercela sebagai jalan yang paling aman bagi perkembangan batin kita. Pasalnya, batin kita yang dalam “proses” masih rawan dan rentan pengaruh. Tetapi syukur alhamdulillah dan berbahagialah kita yang tengah berjalan ini menemukan sahabat, ustadz, atau guru yang perilakunya terpuji sehingga dapat menjadi teladan atau model bagi kita yang berproses dalam menahan diri.

Sebaiknya kita selalu berdoa agar tetap dalam bimbingan Allah. Kita juga sebaiknya berdoa kepada-Nya agar diberikan sahabat, ustadz, dan figur yang memberikan maslahat bagi perkembangan kepribadian kita. Amiiin. Wallahu a‘lam.

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #ibnuathaillah #ibnuathaillahassakandari #alhikam

Islam Akan Dihancurkan Oleh Orang Munafik • Fatwa NU

Islam Akan Dihancurkan Oleh Orang Munafik • Fatwa NU

“Islam akan dihancurkan oleh orang yang alim (berilmu), perdebatan orang munafik yang menggunakan al-Qur’an, dan keputusan pemimpin-pemimpin yang menyesatkan.”-Sahabat Umar bin Khattab ra-
.
Betapa banyak manusia yang memiliki ilmu tapi ilmunya tidak membawa manfaat untuknya maupun untuk orang banyak. Malah justru membawa petaka bahkan menghancurkan. Bahaya orang munafik, hingga Allah melarang Rasulullah menyalati jenazah orang munafik. Juga pemimpin-pemimpin yang tidak cakap dalam mengambil keputusan untuk rakyatnya.
.
Maka dari itu dalam setiap doa kita dianjurkan untuk meminta diberi ‘ilman nàfi’an (ilmu yang bermanfaat). Dijauhkan dari sifat munafik, juga agar dianugerahi pemimpin yang arif dan bijak dalam bertindak dan mengambil keputusan.
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #quotes #quotesoftheday #islamicquotes #quotesislami

Siapakah Yang Berhak Mengelola Zakat • Fatwa NU

√ Fatwa NU

Siapakah yang Berhak Mengelola Zakat?

Pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat, pengelolaan zakat dilakukan langsung oleh panitia khusus yang disebut amil zakat. Mereka mendapat wewenang penuh dari Rasul untuk mendata kaum Muslimin yang wajib mengeluarkan zakat dan mendistribusikannya kepada mereka yang berhak menerimanya. Karena panitia tersebut dibentuk secara khusus dan untuk pekerjaan yang khusus pula, maka data-data terkait para muzakki dan mustahiq dapat terdata secara akurat sehingga kekeliruan berupa salah sasaran dalam pendistribusiannya dapat diminimalisasi.

Praktik pengelolaan zakat seperti ini dapat dipahami secara tersirat dari firman Allah SWT Surat At-Taubah ayat 103 berikut.

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sungguh, doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” Selain itu Rasulullah SAW juga pernah berpesan kepada Sahabat Muadz bin Jabal ketika ia hendak diutus ke Yaman untuk menyebarkan agama Islam di sana. Sebelum ia berangkat, Rasul berkata sebagai berikut.

أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Artinya, “Sungguh, Allah SWT telah mewajibkan zakat terhadap harta mereka, yang diambilkan dari orang-orang kaya di antara mereka dan didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan,” (HR Bukhari dan Muslim). Redaksi “ambillah” pada ayat di atas dan kata “diambil” yang terdapat di dalam hadits menurut sejumlah ulama mengindikasikan bahwa pemungutan dana zakat dilakukan secara persuasif oleh amil yang bertugas. Hal tersebut juga terbukti pada masa kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq yang sampai memerangi para muzakki yang enggan mengeluarkan zakat harta mereka. Keengganan tersebut dapat diketahui setelah para amil mendatangi mereka untuk mengambil zakatnya, namun mereka tidak mau menyerahkannya.

Seandainya pemungutan zakat tidak dilakukan secara persuasif sebagaimana yang sudah dijelaskan, maka tidak mungkin Khalifah Abu Bakar mengetahui siapa di antara mereka yang enggan dan siapa yang mau mengeluarkannya.

Di samping itu, praktik seperti ini secara otomatis akan mempermudah muzakki dalam menentukan kadar zakat yang harus mereka keluarkan, karena mereka dibantu langsung oleh para amil yang bertugas untuk menghitungnya sehingga kekeliruan dalam menghitung dan mengeluarkan zakat dapat diatasi secara tepat dan cepat.

Adapun dalam konteks Indonesia, pengelolaan dana zakat dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapatkan izin dari kementerian lewat rekomendasi Badan Zakat Nasional (Baznas). Peraturan ini sudah ditetapkan oleh undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 2014 terkait pelaksanaan undang-undang Nomor 23 tahun 2011. Peraturan itu juga diperkuat oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional sebagaimana telah diperbaharui terakhir dengan keputusan Presiden RI Nomor 27 tahun 2008.

Secara syariat, pengelolaan zakat idealnya harus dikelola langsung oleh badan-badan khusus yang bersifat legal yang bertujuan untuk pengoptimalisasian pengelolaan dana zakat. Wallahu a’lam. (Yunal Isra)

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #zakat

Hukum Meminum Air Kencing Unta • Fatwa NU

HUKUM MEMINUM AIR KENCING UNTA • Fatwa NU
.
.
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, dalam sebuah hadits Rasulullah SAW mengizinkan suatu kaum untuk meminum air kencing unta. Sementara ulama berbeda pendapat perihal meminum air kencing unta ini. Sebagian ulama menyatakan haram, sebagian ulama menyatakan tidak haram. Bagaimana kita menyikapi perbedaan tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Syukron/Jakarta Barat).
.
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Sebelum masuk jauh ke inti persoalan, perlu disinggung di awal bahwa para ulama membagi dua kategori najis. Pertama, benda yang disepakati ulama status najisnya, yaitu daging babi, darah, air kencing manusia, muntah dan kotoran manusia, khamar, nanah, madzi, dan lain sebagainya.
.
Kedua, benda yang diperdebatkan ulama perihal status najisnya, yaitu anjing, kulit bangkai, air kencing anak kecil yang belum makan apapun selain ASI, mani, cairan pada nanah, dan lain sebagainya. Air kencing unta termasuk kategori kedua ini. Hal ini disebutkan secara rinci oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli sebagai berikut:

ثانياً ـ النجاسات المختلف فيها: اختلف الفقهاء في حكم نجاسة بعض الأشياء… بول الحيوان المأكول اللحم وفضلاته ورجيعه: هناك اتجاهان فقهيان: أحدهما القول بالطهارة، والآخر القول بالنجاسة، الأول للمالكية والحنابلة، والثاني للحنفية والشافعية.

Artinya, “Jenis kedua adalah najis yang masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ahli fikih berbeda pendapat perihal status najis sejumlah benda ini… Salah satunya adalah air kencing, kotoran, dan zat sisa tubuh hewan yang boleh dimakan. Di sini pandangan ulama fikih terbelah menjadi dua. Satu pandangan menyatakan suci. Sementara pandangan lainya menyatakan najis. Pandangan pertama dianut oleh madzhab Maliki dan Hanbali. Sedangkan pandangan kedua diwakili oleh madzhab Hanafi dan madzhab Syafi‘i,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405, juz I, halaman 160).
.

.
#nahdlatululama #nuonline

Diamnya Perawan • Fatwa NU

Diamnya Perawan • Fatwa NU

Dikutip dari Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i (Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), juz II, hal. 429-430, disebutkan bahwa: “Diperbolehkan bagi ayah atau kakek menikahkan anak perawan tanpa kerelaannya, baik kanak-kanak maupun dewasa sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anh, bahwa Nabi bersabda: ‘Janda berhak atas dirinya ketimbang walinya, dan ayah seorang perawan boleh memerintah untuk dirinya’. Hadits ini menunjukkan bahwa wali lebih berhak atas diri seorang perawan. Jika si perawan tersebut sudah dewasa, maka disunnahkan untuk meminta izin padanya, dan izinnya berupa diam, sebagaimana hadits riwayat ibnu Abbas bahwa Nabi bersabda: ‘Janda lebih berhak bagi dirinya ketimbang walinya, dan perawan memberikan izin untuk dirinya, dengan cara diam’.” Keterangan di atas menunjukkan bahwa ketika seorang perempuan statusnya adalah janda, maka dia harus bersuara untuk dirinya sendiri dalam akad nikah. Ia harus menyampaikan pendapatnya apakah dia bersedia menikah dengan seseorang yang dicalonkan bagi dirinya ataupun tidak. Dalam hal ini, suaranya lah yang paling menentukan kelangsungan akad nikah. Ia diposisikan sebagai pihak yang bisa menentukan nasibnya sendiri.

Berbeda halnya dengan perawan. Wali bisa memaksanya untuk menikah dengan lelaki yang baik baginya selama tidak ada bahaya. Muktamar ke-5 NU di Pekalongan pada tanggal 7 September 1930 yang menyinggung soal ini berpendapat bahwa tindakan wali semacam itu adalah makruh alias tidak dianjurkan. Ketika mudarat timbul akibat paksaan tersebut, hukumnya bisa berubah menjadi haram. Tetap disunnahkan untuk menanyakan pendapat si anak perawan tentang rencana pernikahannya, dan jika dia diam, maka hal tersebut menunjukkan persetujuannya.

Alasan diamnya perawan dianggap sebagai persetujuan, bisa kita simak pada kelanjutan penuturan Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi:

ولأنها تستحي أن تأذن لأبيها فجعل صماتها إذناً “Karena dia (perawan) malu menunjukkan kata izin pada ayahnya, maka dijadikanlah diamnya sebagai bentuk persetujuan.

Perlu diingat bahwa tidak semua wali berhak memaksa, hanya ayah atau kakeknya saja. Jika seorang perawan tidak lagi memiliki ayah atau kakek, dan walinya adalah selain mereka berdua atau wali hakim, maka wali yang bukan ayah atau kakek ini tidak bisa memaksa si perawan tersebut. Hal ini dinyatakan dalam kelanjutan penuturan Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi:

ولا يجوز لغير الأب والجد تزويجها إلا أن تبلغ وتأذن لما روى نافع أن عبد الله بن عمر رضي الله عنه تزوج بنت خاله عثمان بن مظعون فذهبت أمها إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم وقالت: إن ابنتي تكره ذلك فأمره رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يفارقها وقال: “لا تنكحوا اليتامى حتى تستأمروهن فإن سكتن فهو إذنهن” فتزوجت بعد عبد الله بن المغيرة بن شعبة “Tidak boleh bagi selain ayah atau kakek menikahkan perawan hingga dia dewasa dan memberikan pernyataan izinnya”. Semoga pemaparan di atas bisa memberikan gambaran yang jelas tentang perbedaan perlakuan bagi perawan dan janda dalam akad nikah. Sekian dari kami. Wallahu a’lam bi shawab. (Muhammad Ibnu Sahroji)

#nahdlatululama #nuonline_id #nikah #perawan #janda

Kebohongan • Fatwa NU

√ Kebohongan • Fatwa NU

Dalam hadits riwayat Imam Malik diceritakan, pada suatu hari Baginda Nabi pernah ditanya:

أَيَكُونُ الْمُؤْمِنُ جَبَانًا؟ .
“Apakah ada orang yang beriman tapi dia seorang pengecut dan penakut?” .
Jawab Nabi, “Iya ada.” .
أَفَيَكُونُ بَخِيلًا؟ .
“Apakah ada orang yang beriman tapi dia seorang yang pelit bakhil?”
.
Jawab Nabi, “Iya ada.”
.
أَفَيَكُونُ كَذَّابًا؟ .
“Apakah ada orang yang beriman tapi dia suka membuat kebohongan?”
.
Jawab Nabi, “Tidak ada.” .
Seorang mukmin boleh jadi dia adalah seorang yang pengecut dan penakut, seorang mukmin boleh jadi dia adalah seorang yang pelit dan bakhil, tapi tidak ada kamusnya seseorang disebut mukmin tapi dia seorang pembohong dan pembuat kebohongan.

Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihyâ ‘Ulûmiddîn mengatakan bahwa pada hakikatnya kebohongan tidak diperbolehkan bukan karena kebohongan itu sendiri (lâ bi ‘ainihi). Akan tetapi kebohongan dilarang dalam agama karena kebobongan itu menimbulkan banyak dampak negatif.
Sama dengan hal tersebut, dalam kitab Adabud Dunyâ Waddîn, Imam Al-Mawardi menjelaskan:
.
الْكَذِبُ جِمَاعُ كُلِّ شَرٍّ، وَأَصْلُ كُلِّ ذَمٍّ لِسُوءِ عَوَاقِبِهِ، وَخُبْثِ نَتَائِجِهِ؛ .
“Kebohongan adalah sumber dan akar dari segala kejahatan dan kejelekan karena dampak buruk dan keji yang ditimbulkannya.”
.
.
لِأَنَّهُ يُنْتِجُ النَّمِيمَةَ، وَالنَّمِيمَةُ تُنْتِجُ الْبَغْضَاءَ، وَالْبَغْضَاءُ تُؤَوَّلُ إلَى الْعَدَاوَةِ، وَلَيْسَ مَعَ الْعَدَاوَةِ أَمْنٌ وَلَا رَاحَةٌ “Karena sesungguhnya kebohongan dapat menimbulkan fitnah, dan fitnah membawa pada kemarahan. Lalu kemarahan akan menjadi awal dari permusuhan. Dan tidak ada yang namanya rasa aman dan ketentraman dalam sebuah permusuhan.” Ibnu Muqoffa seorang pujangga kenamaan yang hidup pada zaman Dinasti Abbasiyah yang termaktub dalam kitab Adabud Dunyâ Waddîn mengungkapkan:

لَا تَتَهَاوَنْ بِإِرْسَالِ الْكِذْبَةِ مِنْ الْهَزْلِ فَإِنَّهَا تُسْرِعُ إلَى إبْطَالِ الْحَقِّ .
“Janganlah seseorang menganggap remeh mengirim berita bohong meski sekadar guyon dan lucu-lucuan. Karena sesungguhnya kebohongan itu dapat dengan cepat menenggelamkan informasi yang berisi kebenaran.”
.

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #hoaks

Jangan Merendahkan Orang • Fatwa NU

Jangan Merendahkan Orang • Fatwa NU

“Jangan kamu hina orang-orang yang rendah, karena bisa jadi orang yang rendah adalah orang yang paling mulia.” (Terjemahan Kitab Adabul ‘Alim wal Muta’allim hal.65)
.
Rendah di mata manusia belum tentu rendah di mata Allah. Mulia di mata manusia belum tentu mulia di mata Allah. Kurang-kurangin nyinyirnya, gaes! 😜
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #quotes #quotesoftheday #islamicquotes #quotesislami #adabulalimwalmutaallim

Hukum Minuman Keras Dan Khamr • Fatwa NU

√ Hukum Minuman Keras Dan Khamr • Fatwa NU

Hukum Alkohol – Keputusan Muktamar NU Ke-23

I. Masalah

Bagaimana hukumnya benda cair yang dinamakan alkohol? Najiskah atau tidak? Kalau najis, maka bagaimana hukumnya minyak wangi yang dicampur dengan alkohol. Apakah dimaafkan untuk shalat atau tidak?  Kalau dimaafkan, apakah memang dimaafkan secara mutlak atau dengan syarat telah hancur. Karena kami mengetahui campurannya minyak wangi itu 1.000 alkohol dan 50 gram wangi‑wangian. ( NU Cab. Senori Tuban). II. Putusan

Bahwa alkohol itu termasuk benda yang menjadi perselisihan hukumnya di antara para ulama.

Dikatakan bahwa alkohol itu najis, sebab memabukkan. Dan juga dikatakan bahwa alkohol itu tidak najis, sebab tidak memabukkan, bahkan mematikan seperti racun. Dan Muktamar berpendapat najis hukumnya. Karena alkohol itu menjadi arak. Adapun minyak wangi yang dicampuri alkohol itu, kalau campurannya hanya sekedar menjaga kebaikannya, maka dimaafkan. Begitupun halnya obat‑obatan.
Kembali

III. Referensi
فِيْ تَعْرِيْفِ الكُحُوْلِ. وَكَانُوْا يُسَمُّوْنَهُ رُوْحَ العَرَقِ وَالعَرَقُ يُسَمُّوْنَهُ رُوْحَ الخَمْرِ. ثُمَّ تَرَافَتْ الصِنَاعَةُ فِيْهِ فَصَارُوْا يُخْرِجُوْنَهُ مِنْ كُلِّ مَا يَقْبَلُ التَخَمُّرَ بِذَاتِهِ أَوْ بِالتَخْمِيْرِ بِالمَاءِ. Tentang Pengertian al-Kuhul. Para ahli menyebutnya dengan ruhul ‘araqi (proses penguapan), dan penguapan itu dinamakan ruhul khamr (sebagai produk akhir). Kemudian para ahli memprosesnya sehinga menghasilkan benda yang memuat unsur khamr, baik zatnya atau karena diproses dengan bantuan air. ( Raddul Fudlul fi Mas’alatil Khamri wal Kuhul )

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #alkohol

المَبْحَثُ الثَّالِثُ فِي تَعْرِيْفِ الْكُحُوْلِ الَّذِي اِسْتَفَدْنَاهُ مِنْ كَلاَمِ مَنْ يَعْرِفُ حَقِيْقَتَهُ الَّذِي يَقْبَلُهُ الْحِسُّ مَعَ مَا رَأَيْنَاهُ مِنَ آلاَتِ صِنَاعَتِهِ. وَهُوَ عُنْصُرٌ بُخَارِيٌّ يُوْجَدُ فِى الْمُتَخَمَّرَاتِ الْمُسْكِرَاتِ مِنَ الأَشْرِبَةِ، فَبِوُجُوْدِهِ فِيْهَا يَحْصُلُ الإِسْكَارُ، وَيُوْجَدُ هَذَا الْكُحُوْلُ أَيْضًا فِيْ غَيْرِ الأَشْرِبَةِ مِنْ مُتَخَمَّرَاتٍ نَقِيْعِ نَحْوِ الأَزْهَارِ وَالأَثْمَارِ الَّذِي يُتَّخَذُ طِيْبًا وَغَيْرَهُ كَمَا يُوْجَدُ مِنْ مَوْقُوْدِ الْخَشَبِ بِآلاَتِ حَدِيْدِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ، وَهَذَا الأَخِيْرُ أَضْعَفُ الْكُحُوْلِ كَمَا أَنَّ أَقْوَاهُ الَّذِي يُوْجَدُ فِى خَمْرِ الْعِنَبِ. Pembahasan ketiga tentang pengertian alkohol, yaitu yang kami ketahui dari keterangan orang yang mengetahui hakekatnya serta yang kami lihat dari peralatan industri pembuatannya. Jadi, alkohol merupakan produk penguapan dari jenis unsur minuman yang memabukkan, dimana terdapat unsur itu maka ia memabukkan. Alkohol ini juga terdapat pada selain minuman, yaitu dari rendaman air bunga dan buah buahan yang dibuat untuk wangi-wangian dan lainnya, sebagaimana juga terdapat pada arang kayu yang diproses dengan peralatan khusus dari logam. Yang terakhir ini merupakan alkohol dengan kadar paling rendah, sedangkan yang terdapat pada perasan anggur merupakan alkohol dengan kadar tinggi. ( Sayyid Utsman al-Batawi, al-Mabahitsul Wafiyah fi Hukmil A’thari al-Afranjiya, berupa naskah tulisan tangan yang didapat dari Perpustakaan Nasional RI, h. 6. )
وَمِنْهَا المَائِعَاتُ النَّجِسَةُ الَّتِي تُضَافُ إِلَى الأَدْوِيَةِ وَالرَّوَائِحِ الْعِطْرِيَّةِ ِلإِصْلاَحِهَا. فَإِنَّهُ يُعْفَى عَنِ الْقَدْرِ الَّذِي بِهِ الإِصْلاَحُ. Di antara (najis yang ma’fu) adalah najis yang cair yang dicampurkan pada obat dan minyak wangi untuk kelayakannya. Cairan tersebut dapat di-ma’fu dengan kadar yang dapat memenuhi kelayakannya. ( Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘alal Madzahibil Arba’ah, (Beirut: Darul Fikr, 1417 H/1996 M), Cet. ke-1, Jilid I, h. 22. )

Doa Mempertemukan Mempelai Pria Dan Wanita • Fatwa NU

Doa Mempertemukan Mempelai Pria Dan Wanita • Fatwa NU

#jomblojanganbaper

Dalam tradisi Nusantara sebagaimana diajarkan oleh para ulama kita, pada saat akad nikah, ada tradisi mempertemukan mempelai pria dengan mempelai wanita. Biasanya prosesi ini dilakukan setelah akad nikah selesai. Tradisi mempertemukan ini merupakan pertanda bahwa sejak saat itu, mempelai wanita telah halal bagi mempelai pria, begitu pun sebaliknya.

Bukan hanya dipertemukan, namun kedua pasangan tersebut juga didoakan agar menjadi pasangan yang baik dan penuh berkah.

Dikutip dari karya Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi, Al-Adzkâr al-Muntakhabah min Kalâmi Sayyid al-Abrâr (Surabaya: Kharisma, 1998), hal. 284, berikut ini adalah doa yang sepatutnya diucapkan bagi pasangan pengantin yang baru saja dipertemukan. Doa tersebut ialah:

بَارَكَ اللهُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنَّا فِي صَاحِبِهِ أَللهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

Bârakallâhu likulli wâhidin minnâ fî shâhibihi. Allahumma innî as`aluka khairahâ wa khaira mâ jabaltahâ ‘alaihi wa a’ûdzu bika min syarrihâ wa min syarri ma jabaltahâ ‘alaihi “(Semoga) Allah memberkahi masing-masing dari kita dengan pasangannya. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebaikannya dan kebaikan pasangannya, dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan pasangannya.” Demikian, semoga bermanfaat. Amin. Wallahu a’lam bi shawab. (Muhammad Ibnu Sahroji)
***

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #doa #pengantin #pria #wanita

Pesan KH Anwar Mansur Perihal Wanita • Fatwa NU

Pesan KH Anwar Mansur Perihal Wanita • Fatwa NU

Begitu luar biasanya wanita. Kesuksesan lelaki, disebabkan wanita hebat di belakangnya. Keshalehan anak-anak, tergantung seberapa shaleh ibunya. Pendidikan anak-anak, tergantung bagaimana sang ibu mendidiknya. Maka, tak heran jika wanita disebut sebagai tiang negara. Negara akan kokoh jika memiliki wanita-wanita yang luar biasa hebat. Sebaliknya, negara akan hancur jika memiliki wanita-wanita yang rusak (moralnya). Apa sebab? Unit komunitas terkecil yang membangun suatu negara adalah keluarga. Generasi masa depan bangsa berasal dari anak-anak yang bernaung di dalam keluarga. Pendidikan generasi ini ada di tangan para ibu hebat yang menjadi madrasah pertama bagi anak-anaknya. Sebab, kelak generasi inilah yang akan diandalkan membangun kebesaran suatu negara. *

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #wanita #quotes #quotesoftheday #islamicquotes #ulamaquotes #quotesislami
#kalamulama #nasihat #nasihatulama #islam #islamnusantara #aswaja #ahlussunnahwaljamaah #negara #nkri