Surga Diharamkan Untuk Muslimah Jilboobs

Ada satu komunitas berjilbab gaul yang menamakan diri dengan jilboobs. Yang dimaksud di sini adalah memakai penutup kepala namun pakaiannya ketat. Hingga -maaf- bokong dan payudara masih terlihat seksi dan montok. Bagaimana hukum wanita yang berpenampilan seperti ini? Sudahkah menemuhi ketentuan jilbab yang sempurna?

Perintah Berjilbab yang Sempurna

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Ayat ini menunjukkan wajibnya jilbab bagi seluruh wanita muslimah.

Ayat lain yang menunjukkan wajibnya jilbab,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (31)

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur: 30-31).

Dalil yang menunjukkan wajibnya jilbab pula adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ ، وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلاَّهُنَّ . قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, “Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya:, “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.” (HR. Bukhari no. 351 dan Muslim no. 890).

Para ulama sepakat (berijma’) bahwa berjilbab itu wajib. Yang mereka perselisihkan adalah dalam masalah wajah dan kedua telapak tangan apakah wajib ditutupi.

Pakaian Muslimah dan Jilbab yang Lebar

Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Inilah pendapat terkuat dari pendapat para ulama.

Muhammad Al Khotib -ulama Syafi’iyah, penyusun kitab Al Iqna’- menyatakan bahwa aurat wanita -merdeka- adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya (termasuk bagian punggung dan bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan). Alasannya adalah firman Allah Ta’ala,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang dimaksud menurut ulama pakar tafsir adalah wajah dan kedua telapak tangan. Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat karena kebutuhan yang menuntut keduanya untuk ditampakkan. (Lihat Al Iqna’, 1: 221)

Konsekuensi dari pernyataan aurat wanita di atas, bagian tangan dan kaki adalah aurat termasuk juga badan. Sehingga kalau bagian tersebut hanya dibalut dengan baju dan tidak longgar, alias ketat, maka berarti aurat belumlah tertutup. Jadi apa yang dilakukan oleh Jilboobs, bukanlah menutup aurat karena bagian aurat seperti tangan masih terlihat bentuk lekuk tubuhnya. Celana ketat pada paha pun masih menampakkan lekuk tubuh yang seksi. Lebih-lebih di dada walau kepala tertutup, masih membuat laki-laki tergoda syahwatnya.

Berjilbab yang benar bukan hanya menutup rambut kepala. Tetapi juga harus memperhatikan baju dan rok yang digunakan, mestilah lebar. Celana tidaklah menggambarkan menutup aurat dengan sempurna meski longgar.

Dalil yang menunjukkan hendaknya wanita tidak memakai pakaian ketat adalah hadits dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun punya penguat dalam riwayat Abi Daud. Ringkasnya, derajat hadits ini hasan).

Ini adalah sejelas-jelasnya dalil yang menunjukkan haramnya mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh. Pakaian Quthbiyyah adalah pakaian dari Mesir yang tipis. Jika tidak dikenakan baju rangkap di dalamnya, maka akan nampak bentuk tulangnya sehingga nampaklah aurat wanita. Bahkan nampak pula warna kulitnya. Demikian kata Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim dalam kitab beliau Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah hal. 23.

Syaikh Al Albani rahimahullah pernah mengatakan, “Tujuan pakaian muslimah adalah agar tidak menggoda. Tujuan ini bisa tercapai hanya dengan wanita berbusana longgar. Adapun berbusana ketat walau itu menutupi warna kulit, namun masih menampakkan bentuk lekuk tubuh seluruhnya atau sebagiannya. Sehingga hal ini pun menggoda pandangan para pria. Dan sangat jelas hal ini menimbulkan kerusakan, tanpa diragukan lagi. Yang tepat, pakaian muslimah haruslah longgar (tidak ketat).” (Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah fil Kitab was Sunnah, hal. 131).

Guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanya mengenai hukum memakai pakaian ketat yang menampakkan bentuk lekuk tubuh, maka jawab beliau, “Tidak boleh wanita mengenakan pakaian ketat yang menampakkan bentuk lekuk tubuh kecuali di depan suami barulah dibolehkan. Suami boleh melihat pada seluruh tubuh istrinya. Begitu pula tidak boleh memakai kaos kaki yang menampakkan bentuk lekuk betis dan pahanya, bahkan tidak boleh sampai memperindah kaki dengan kaos kaki tersebut[1]. Juga perlu diketahui bahwa pakaian ketat semacam ini punya efek bahaya. Sebagaimana disebutkan oleh Dr. Wajih Zainul ‘Abidin dalam perkataan beliau yang apik dalam Majalah Kuwaitiyyah bahwa pakaian ketat pada wanita tidaklah lepas dari bahaya di antaranya membahayakan kulitnya … “ (Lihat Fatawal Mar’ah Al Muslimah terbitan Dar Ibnul Haitsam, hal. 443)

Ancaman Bagi Jilboobs yang Berpakaian Ketat

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128).

Di antara maksud dari berpakaian namun telanjang adalah menyingkap aurat, berpakaian tipis, termasuk pula berpakaian ketat yang menampakkan bentuk lekuk tubuh.

Nasehat kami, amalkanlah ajaran Islam secara utuh, jangan separuh-separuh.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208).

Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Laksanakanlah seluruh ajaran Islam, jangan tinggalkan ajaran Islam yang ada. Jangan sampai menjadikan hawa nafsu sebagai tuan yang dituruti. Artinya, jika suatu ajaran bersesuaian dengan hawa nafsu, barulah dilaksanakan dan jika tidak, maka ditinggalkan. Yang mesti dilakukan adalah hawa nafsu yang tunduk pada ajaran syari’at dan melakukan ajaran kebaikan sesuai kemampuan. Jika tidak mampu menggapai kebaikan tersebut, maka dengan niatan saja sudah bisa mendapatkan pahala kebaikan.” Lihat Taisir Al Karimir Rahman karya Syaikh As Sa’di tentang tafsiran ayat di atas.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Kaki Muslimah Juga Termasuk Aurat

Diantara aurat wanita yang sering dilalaikan untuk ditutup oleh banyak Muslimah adalah kaki. Bahkan Muslimah yang sudah berjilbab lebar pun banyak yang masih terbuka kakinya sehingga bisa terlihat lelaki yang bukan mahramnya. Padahal sejak dahulu masyarakat kita, walhamdulillah, memahami bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan.

Batasan Aurat Wanita

Allah ta’ala berfirman:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka” (QS. An Nur: 31).

Allah ta’ala juga berfirman:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59)

Allah ta’ala juga berfirman:

وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

“dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31)

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu‘anha, beliau berkata,

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa [6/203] Al Albani berkata: “hasan dengan keseluruhan jalannya”)

Dari dalil-dalil ini, sebagian ulama menyatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh, tangan dan wajah pun wajib ditutup. Asy Syarwani berkata:

وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد

“aurat wanita terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)

Imam Ahmad bin Hambal berkata:

كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر

“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)

Sebagian ulama berpendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Az Zarqaani berkata,

وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها

“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)

Asy Syaranbalali berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار

“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)

Sehingga dari sini kita ketahui bahwa para ulama berpendapat kaki pun termasuk aurat yang wajib ditutup. Karena yang masyhur diperselisihkan adalah wajah dan telapak tangan.

Adapun Imam Abu Hanifah, terdapat perbedaan riwayat dari beliau, sebagian riwayat mengatakan bahwa beliau berpendapat qadam (dari pergelangan kaki sampai bawah) bukanlah aurat. Dan sebagian riwayat dari beliau bahwa beliau berpendapat qadam termasuk aurat. Andaikan beliau berpendapat bahwa qadam bukan termasuk aurat, maka ini adalah pendapat yang sangat lemah bertentangan dengan dalil-dalil yang ada.

Dengan apa menutup kaki?
Kaki sebagaimana aurat yang lain, ditutup dengan pakaian yang longgar, tidak tipis, tidak transparan, tidak memperlihatkan bentuk atau lekukan. Adapun qadam (dari pergelangan kaki ke bawah; punggung telapak kaki) boleh ditutup dengan kaus kaki atau dengan menjulurkan pakaian sehingga menutup seluruh kaki. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Wal Ifta menyatakan,

الواجب عليها ستر القدمين عند جمهور أهل العلم ،وقد جاء في حديث أم سلمة أنها سئلت : هل المرأة تصلي في درع وخمار ؟ قالت في جوابها : إذا كان الدرع سابغا يغطي ظهور قدميها تصلي في درع سابغ يستر أقدامها ، أو تكون في أقدامها شراريب ، هذا هو المشروع عند جمهور أهل العلم ، يجب عليها ستر القدمين ، إما بكون الثياب ضافية ، أو باتخاذ جوارب في الرجلين ، هذا هو المشروع لها ، وهو الواجب عند جمهور أهل العلم .

“wajib untuk wanita menutup kedua qadam, menurut jumhur ulama. Sebagaimana terdapat dalam hadits Ummu Salamah, bahwa ia bertanya: ‘Apakah seorang wanita boleh shalat dengan mengenakan baju panjang dan penutup kepala tanpa mengenakan kain?’ Nabi menjawab, ‘Boleh, jika baju itu luas yang biasa menutupi kedua qadam-nya’. Maka shalatlah dengan baju panjang yang cukup untuk menutupi kedua qadam, atau memakai kaus kaki. Inilah yang disyariatkan menurut jumhur ulama. Wajib menutup kedua qadam-nya, baik dengan kain tambahan (yang menutup qadam) atau dengan menggunakan kaus kaki. Ini lah yang disyariatkan dan diwajibkan menurut jumhur ulama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 7/257)

Dalam fatwa yang lain dijelaskan,

المشروع سترهما بالجوربين أو بإرخاء الثياب ، أرخت الثياب حصل المطلوب ولو ما كان هناك جوربان

“disyariatkan menutup kedua qadam dengan kaus kaki atau dengan menjulurkan pakaian. Jadi pakaian dijulurkan hingga cukup untuk menutup kedua kaki jika tidak memakai kaus kaki” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 7/259).

Namun, jika Muslimah menutup kaki dengan kaus kaki, sebaiknya hindari warna kaus kaki yang menyerupai warna kulit. Karena dengan warna kaus kaki yang mirip kulit membuat seakan-akan seperti kulit yang terlihat, maka tidak tercapai maksud dari menurup aurat di sini. Ketika ditanyakan kepada Syaikh Ali Ridha Al Madini hafizhahullah, “Ya Syaikh, bolehkah bagi wanita memakai kaus kaki yang sewarna dengan warna kulit, sehingga kalau dia sedang jalan atau terkena angin seakan-akan kulitnya kelihatan?”, beliau menjawab, “yang demikian tidak diperbolehkan” (Sumber di sini). Maka gunakanlah kaus kaki yang berwarna gelap dan juga tebal hingga tidak menampakkan kulit sedikit pun.

Kesimpulan
Telah jelas dari dalil-dalil Al Qur’an dan As Sunnah bahwa kaki adalah aurat yang wajib di tutup seluruhnya. Maka setiap Muslimah hendaknya bertaqwa kepada Allah dan menutup auratnya dengan sempurna, di hadapan lelaki yang bukan mahramnya. Demikianlah yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Bukti Adanya Ajaran Cadar dalam Islam

Kita dapat melihat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita yang akan berihrom. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada para wanita,

لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقَفَّازَيْنِ

“Wanita yang berihrom itu tidak boleh mengenakan niqob maupun kaos tangan.”

Niqob adalah kain penutup wajah mulai dari hidung atau dari bawah lekuk mata ke bawah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu ketika menafsirkan surat An Nur berkata, “Ini menunjukan bahwa cadar dan kaos tangan biasa dipakai oleh wanita-wanita yang tidak sedang berihrom. Hal itu menunjukan bahwa mereka itu menutup wajah dan kedua tangan mereka.”

Sebagai bukti lainnya, dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menutup wajah-wajah mereka. Di antara riwayat tersebut adalah:

Pertama: Dari Asma’ binti Abu Bakr, dia berkata,

كنا نغطي وجوهنا من الرجال وكنا نمتشط قبل ذلك في الإحرام

“Kami biasa menutupi wajah kami dari pandangan laki-laki pada saat berihram dan sebelum menutupi wajah, kami menyisir rambut.”

Kedua: Dari Shafiyah binti Syaibah, dia berkata,

رَأَيْتُ عَائِشَةَ طَافَتْ بِالْبَيْتِ وَهِيَ مُنْتَقَبَةٌ

“Saya pernah melihat Aisyah melakukan thowaf mengelilingi ka’bah dengan memakai cadar.”

Ketiga: Dari Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata,

لما اجتلى النبي صلى الله عليه وسلم صفية رأى عائشة منتقبة وسط الناس فعرفها

“Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperihatkan Shofiyah kepada para shahabiyah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Aisyah mengenakan cadar di kerumunan para wanita. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kalau itu adalah Aisyah dari cadarnya.”

Juga hal ini dipraktekkan oleh orang-orang sholeh, sebagaimana terdapat dalam riwayat dari ‘Ashim bin Al Ahwal, katanya,

كَنَا نَدْخُلُ عَلى حَفْصَةَ بْنَتِ سِيْرِيْنَ وَقَدْ جَعَلَتِ الْجِلْبَابُ هَكَذَا : وَتَنَقَّبَتْ بِهِ فَنَقُوْلُ لَهَا : رَحِمَكِ اللهُ

“Kami pernah mengunjungi Hafshoh bin Sirin (seorang tabi’iyah yang utama) yang ketika itu dia menggunakan jilbabnya sekaligus menutup wajahnya. Lalu, kami katakan kepadanya ‘Semoga Allah merahmati engkau…”

Riwayat-riwayat di atas secara jelas menunjukan bahwa praktek menutup wajah sudah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan istri-istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bercadar, juga wanita-wanita sholehah sepeninggal mereka mengenakannya.

Bukti dari Perkataan Ulama Syafi’iyah
Perkataan berikut adalah bukti-bukti bahwa cadar termasuk ajaran Islam sejak masa silam, bukan ajaran yang baru. Yang menyuarakan seperti ini adalah ulama besar Syafi’iyah yang banak jadi rujukan para kyai di negeri kita.

Pendapat Ibnu Hajar Al Asqolani
Beliau adalah di antara ulama besar Syafi’yah yang memiliki kitab rujukan kaum muslimin yaitu Fathul Bari sebagai penjelasan dari kitab Shahih Al Bukhari. Ibnu Hajar rahimahullahu pernah mengatakan, “Laki-laki sama sekali tidak diperintahkan untuk berniqob (memakai penutup wajah) agar wanita tidak melihat mereka. … Dari masa ke masa, laki-laki itu selalu terbuka wajahnya (tidak memakai penutup wajah), sedangkan wanita selalu keluar (rumah) dalam keadaan wajahnya tertutup.”

Pendapat Jalaluddin Muhammad bin Al Mahalli
Beliau adalah salah satu di antara dua penulis kitab tafsir Al Jalalain. Beliau menjelaskan surat Al Ahzab ayat 59, Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: (Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka).” (QS. Al Ahzab: 59).

Jilbab adalah pakaian yang menutupi wanita. Yaitu diberi keringanan menampakan satu mata saja ketika keluar (rumah) karena ada kebutuhan. Seperti itu lebih mudah dikenal sebagai orang merdeka, beda halnya dengan budak (yang wajahnya terbuka). Oleh karenanya, janganlah wanita yang menutup rapat auratnya disakiti, dia sungguh jauh berbeda dengan budak perempuan yang membuka wajahnya. Dan orang munfik dulu biasa menyindir (menganggu) wanita yang terbuka auratnya. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa kalian yang telah lalu karena enggan menutup aurat. Allah menyayangi kalian sehingga memerintahkan kalian untuk menutup aurat.

Pendapat Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abi Bakr As Suyuthi
Beliau adalah penulis kitab tafsir Al Jalalain bersama Jalaluddin Al Mahalli dan keduanya adalah ulama besar Syafi’iyah. Ketika menjelaskan surat Al Ahzab 59, beliau rahimahullahu menjelaskan tafsir firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang-orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilababnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak digangggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).

Ayat ini menerangkan perintah hijab bagi seluruh wanita. Maksud ayat tersebut adalah memerintahkan untuk menutup kepala dan wajah wanita. Sedangkan hal ini tidak diwajibkan atas budak wanita.

Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia membicarakan ayat tersebut dengan mengatakan, “Allah telah memerintahakan para wanita beriman jika mereka keluar karena ada hajat untuk menutup kepalanya dengan jilbab dan menampakkan satu mata saja.”

Demikian sebagian bukti bahwa ulama Syafi’iyah tidak menganggap aneh cadar (penutup wajah). Bahkan mereka menyatakan wanita memang harus demikian agar lebih menjaga diri mereka.

Bagaimanakah hukum menutup wajah itu sendiri? Apakah wajib atau sunnah?
Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang-orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilababnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak digangggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab 33: 59).

Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) Nampak dari padanya.” (QS. An Nuur 24: 31).

Berdasarkan tafsiran Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Makhul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.

Dari tafsiran yang shohih di atas dapat disimpulkan bahwa wajah bukanlah aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah sunnah (dianjurkan).

Setelah kita ketahui bahwa hukum menutup wajah adalah sunnah, walau demikian tetap seorang muslim tidak boleh mencela orang yang bercadar. Karena sudah terbukti bahwa menutup wajah bagi muslimah termsuk ajaran Islam sehingga tidak boleh dicemooh.

Berhijablah Dengan Syari Yang Benar

Bismillahirrahmanirrahim

Segala puji bagi Allah tuhan semesta alam yang mengatur segalanya, hingga sampai saat ini kita bisa membaca tulisan ini menggunakan penglihatan kita yang sempurna, di bumi Allah ini. Tempat mana lagi yang bisa kita tinggali selain di bumi Allah ini, maka tidaklah pantas sedikit pun bagi kita sebagai seorang hamba Allah, tidak mematuhi perintah Allah terlebih melanggar larangan Allah.

Tidaklah lupa shalawat serta salam kita curahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena dengannya segala jalan kebaikan telah dibukakan, dan segala jalan keburukan telah ditutup, tinggal kitalah yang memilih jalan mana yang kita tempuh.

Saudariku, tidakkah kau perhatikan pada akhir zaman ini sudah banyak yang menggunakan hijab? Dari kalangan anak kecil sampai orang tua semua tahu tentang hijab, namun apakah motif kita dalam menggunakan hijab tersebut? Ingin syar’i tapi tetap modern? Ingin syar’i tapi tetap cantik? Atau bahkan, dengan menggunakan hijab jadi tambah cantik?

Namun itu semua hanyalah syubhat saja Saudariku, tulisan ini akan menepis segala syubhat mengenai mode dalam berhijab, berikut pemaparannya:

Sebagian muslimah yang tidak berhijab mengulang-ulang syubhat yang intinya, tidak ada yang disebut hijab secara hakiki, ia sekedar mode. Maka, jika itu hanya mode, kenapa harus dipaksakan untuk mengenakannya?

Mereka lalu menyebutkan beberapa kenyataan serta penyimpangan yang dilakukan oleh sebagian ukhti berhijab yang pernah mereka saksikan. Sebelum membantah syubhat ini, kami perlu mengetengahkan enam macam alasan yang karenanya seorang ukhti mengenakan hijab.

Pertama, ia berhijab untuk menutupi sebagian cacat tubuh yang dideritanya.

Kedua, ia berhijab untuk bisa mendapat jodoh. Sebab sebagian besar pemuda, yang taat menjalankan syariat agama atau tidak, selalu mengutamakan wanita yang berhijab.

Ketiga, ia berhijab untuk mengelabui orang lain bahwa dirinya orang baik-baik. Padahal, ia sebenarnya suka melanggar syariat Allah. Dengan berhijab, maka keluarganya akan percaya terhadap keshalihannya, orang tidak ragu-ragu tentangnya. Akhirnya, dia bisa bebas keluar rumah kapan dan kemana dia suka, dan tidak akan ada seorang pun yang menghalanginya.

Keempat, ia memakai hijab untuk mengikuti mode, hal ini lazim disebut dengan “hijab ala Prancis”. Mode itu biasanya menampakkan sebagian jalinan rambutnya, memperlihatkan bagian atas dadanya, memakai rok hingga pertengahan betis, memperlihatkan lekuk tubuhnya. Terkadang memakai kain tipis sekali sehingga tampak jelas warna kulitnya, kadang-kadang juga memakai celana panjang. Untuk melengkapi mode tersebut, ia memoles wajahnya dengan berbagai macam make up, juga menyemprotkan parfum, sehingga menebar bau harum pada setiap orang yang dilewatinya. Dia menolak syariat Allah, yakni perintah mengenakan hijab. Selanjutnya lebih mengutamakan mode-mode buatan manusia. Seperti Christian Dior, Valentino, Saint Lauren dan merek nama orang-orang kafir yang dimurkai Allah lainnya.

Kelima, ia berhijab karena paksaan dari kedua orang tuanya yang mendidiknya secara keras di bidang agama, atau karena keluarganya semua berhijab sehingga ia terpaksa menggunakannya padahal dalam hatinya ia tidak suka. Jika tidak mengenakannya, ia takut akan mendapatkan teguran dan hardikan dari keluarganya.

Keenam, ia mengenakan hijab karena mengikuti aturan-aturan syariat. Ia percaya bahwa hijab adalah wajib, sehingga ia takut melepaskannya. Ia berhijab hanya karena mengaharap ridha Allah, tidak karena makhluk.

Wanita berhijab jenis keenam, akan selalu memperhatikan ketentuan-ketentuan berhijab, di antaranya:

– Hijab itu longgar, sehingga tidak menampakkan lekuk-lekuk tubuh (tubuh bukan hanya kepala).
– Tebal, hingga tidak kelihatan sedikit pun bagian tubuhnya.
– Tidak memakai wangi-wangian.
– Tidak meniru mode pakaian wanita-wanita kafir sehingga muslimah memiliki identitas pakaian yang dikenal.
– Tidak memilih warna kain yang kontras (menyala) sehingga menjadi pusat perhatian orang.
– Hendaknya menutupi seluruh tubuh, selain wajah dan kedua telapak tangan, menurut suatu pendapat, atau menutupi seluruh tubuh dan yang tampak hanya mata, menurut pendapat yang lain.
– Hendaknya tidak menyerupai pakaian laki-laki sehingga bab hal ini dilarang oleh syara’.
– Tidak memakai pakaian yang sedang menjadi mode dengan tujuan pamer sehingga ia terjerumus kepada sifat membanggakan diri yang dilarang oleh agama.
(Kitab Hijab al-Mar’ah al-Muslimah fi al-Kitab wa as-Sunnah, karya al-Albani dan kitab Ila Kulli Fatatin Tu’minu Billah, karya al-Buthi).

Selain berhijab yang disebutkan terakhir, maka alasan-alasan mengenakan hijab adalah keliru dan bukan karena mengharap ridha Allah. Ini bukan berarti, tidak ada orang yang menginginkan ridha Allah dalam berhijab. Berhijablah sesuai dengan batas-batas yang ditentukan syariat sehingga Anda termasuk dalam golongan wanita yang berhijab karena mencari ridha Allah dan takut akan murka-Nya.

Saudariku, pakaian bermode itu boleh kau pakai asal di depan mahrammu, karena dirimu terlalu berharga untuk dinikmati oleh sembarangan mata. Tidakkah kita berpikir bahwa sesuatu yang amat berharga itu pantas dipertontonkan di muka umum? Tentulah tidak wahai Saudariku.

Muslimah Jangan Sampai Tabarruj

Tujuan disyariatkannya jilbab bagi perempuan adalah untuk menutupi perhiasan dan kecantikan mereka ketika mereka berada di luar rumah atau di hadapan laki-laki yang bukan suami atau mahramnya.

Oleh karena itu, tidak diragukan lagi, wanita yang keluar rumah memakai pakaian atau jilbab yang dihiasi dengan bordiran, renda, ukiran, motif dan yang sejenisnya, ini jelas merupakan bentuk tabarruj, karena pakaian/jilbab ini menampakkan perhiasan dan keindahan yang seharusnya disembunyikan.

Maka meskipun pakaian atau jilbab tersebut dari bahan kain yang longgar dan tidak tipis, akan tetapi kalau dihiasi dengan hiasan-hiasan yang menarik perhatian atau dengan model yang justru semakin memperindah penampilan wanita yang mengenakannya maka ini jelas termasuk tabarruj.

Kemudian kalau kita tanyakan kepada wanita yang menambahkan bordiran, renda, ukiran, motif dan yang sejenisnya pada pakaian luarnya, apa tujuannya?, maka tentu dia akan menjawab: supaya indah, untuk hiasan, supaya keren, dan kalimat lain yang senada.

Maka dengan ini jelas bahwa tujuan ditambahkannya bordiran, renda, ukiran dan motif pada pakaian wanita adalah untuk hiasan dan keindahan, sedangkan syariat Islam memerintahkan bagi para wanita untuk menutupi dan tidak memperlihatkan perhiasan dan keindahan mereka kepada selain mahram atau suami mereka.

Bahkan kalau kita merujuk pada pengertian bahasa, kita dapati dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI online) bahwa motif/ renda/ bordir juga disebut sebagai hiasan.

Pakaian dan jilbab seperti ini telah disebutkan oleh para ulama sejak dahulu sampai sekarang, disertai dengan peringatan keras akan keharamannya.

Imam adz-Dzahabi berkata[1]: “Termasuk perbuatan (buruk) yang menjadikn wanita dilaknat (dijauhkan dari rahmat Allah ) yaitu memperlihatkan perhiasan, emas dan mutiara (yang dipakainya) di balik penutup wajahnya, memakai wangi-wangian dengan kesturi atau parfum ketika keluar (rumah), memakai pakaian yang diberi celupan warna (yang menyolok), kain sutra dan pakaian pendek, disertai dengan memanjangkan pakaian luar, melebarkan dan memanjangkan lengan baju, serta hiasan-hiasan lainnya ketika keluar (rumah). Semua ini termasuk tabarruj yang dibenci oleh Allah dan pelakunya dimurkai oleh-Nya di dunia dan akhirat. Oleh karena perbuatan inilah, yang telah banyak dilakukan oleh para wanita, sehingga Rasululah bersabda tentang mereka: “Aku melihat Neraka, maka aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita”[2].

Perhatikan ucapan imam adz-Dzahabi ini, bagaimana beliau menjadikan perbuatan tabarruj yang dilakukan oleh banyak wanita adalah termasuk sebab yang menjadikan mayoritas mereka termasuk penghuni Neraka[3], na’uudzu billahi min dzaalik.

Imam Abul Fadhl al-Alusi berkata: “Ketahuilah, sesungguhnya ada sesuatu yang menurutku termasuk perhiasan wanita yang dilarang untuk ditampakkan, yaitu perhiasan yang dipakai oleh kebanyakan wanita yang terbiasa hidup mewah di jaman kami di atas pakaian luar mereka dan mereka jadikan sebagai hijab waktu mereka keluar rumah. Yaitu kain penutup tenunan dari (kain) sutra yang berwarna-warni, memiliki ukiran (bordiran/sulaman berwarna) emas dan perak yang menyilaukan mata. Aku memandang bahwa para suami dan wali yang membiarkan istri-istri mereka keluar rumah dengan perhiasan tersebut, sehinga mereka berjalan di kumpulan kaum laki-laki yang bukan mahram mereka dengan perhiasan tersebut, ini termasuk (hal yang menunjukkan) lemahnya kecemburuan (dalam diri para suami dan wali mereka), dan sungguh kerusakan ini telah tersebar merata”[4].

Fatwa lajnah daimah (kumpulan ulama besar ahli fatwa) di Arab Saudi, yang diketuai oleh syaikh ‘Abdl ‘Azizi Alu asy-Syaikh, beranggotakan: syaikh Shaleh al-Fauzan, syaikh Bakr Abu Zaid dan syaikh Abdullah bin Gudayyan. Fatwa no. 21352, tertanggal 9/3/1421 H, isinya sebagai berikut: “’Abayah (baju kurung/baju luar) yang disyariatkan bagi wanita adalah jilbab yang terpenuhi padanya tujuan syariat Islam (dalam mentapkan pakaian bagi wanita), yaitu menutupi (perhiasan dan kecantikan wanita) dengan sempurna dan menjauhkan (wanita) dari fitnah. Atas dasar ini, maka ‘abayah wanita harus terpenuhi padanya sifat-sifat (syarat-syarat) berikut: …Yang ke empat: ‘abayah tersebut tidak diberi hiasan-hiasan yang menarik perhatian. Oleh karena itu, ‘abayah tersebut harus polos dari gambar-gambar, hiasan (pernik-pernik), tulisan-tulisan (bordiran/sulaman) maupun simbol-simbol”[5].

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin pernah diajukan kepada beliau pertanyaan berikut:

“Akhir-akhir ini muncul di kalangan wanita (model) ‘abayah (pakaian luar/baju kurung) yang lengannya sempit dan di sekelilingnya (dihiasi) bordir-bordir atau hiasan lainnya. Ada juga sebagian ‘abayah wanita yang bagian ujung lengannya sangat tipis, bagaimanakah nasihat Syaikh terhadap permasalahan in?”

Jawaban beliau:

“Kita mempunyai kaidah penting (dalam hal ini), yaitu (hukum asal) dalam pakaian, makanan, minuman dan (semua hal yang berhubungan dengan) mu’amalah adalah mubah/boleh dan halal. Siapapun tidak boleh mengharamkannya kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keharamannya.

Maka jika kaidah ini telah kita pahami, dan ini sesuai dengan dalil dalam al-Qur’an dan sunnah Rasulullah. Allah  berfirman:

{هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً}

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian” (QS al-Baqarah: 29).

Dan Firman-Nya:

{قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ}

“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat” (QS al-A’raaf: 32).

Maka segala sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah dalam perkara-perkara ini berarti itu halal. Inilah (hukum) asal (dalam masalah ini), kecuali jika ada dalil dalam syariat yang mengharamkannya, seperti haramnya memakai emas dan sutra bagi laki-laki, selain dalam hal yang dikecualikan, haramnya isbal (menjulurkan kain melewati mata kaki) pada sarung, celana, gamis dan pakaian luar bagi laki-laki, dan lain-lain.

Maka apabila kita terapkan kaidah ini untuk masalah ini, yaitu (hukum memakai) ‘abayah (model) baru ini, maka kami katakan: bahwa (hukum) asal pakaian (wanita) adalah dibolehkan, akan tetapi jika pakaian tersebut menarik perhatian atau (mengundang) fitnah, karena terdapat hiasan-hiasan bordir yang menarik perhatian (bagi yang melihatnya), maka kami melarangnya, bukan karena pakaian itu sendiri, tetapi karena pakaian itu menimbulkan fitnah”[6].

Di tempat lain beliau berkata: “Memakai ‘abayah (baju kurung) yang dibordir dianggap termasuk tabarruj (menampakkan) perhiasan dan ini dilarang bagi wanita, sebagaimana firman Allah :

{وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ}

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), maka tidak ada dosa atas mereka untuk menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan” (QS an-Nuur: 60).

Kalau penjelasan dalam ayat ini berlaku untuk perempuan-perempuan tua maka terlebih lagi bagi perempuan yang masih muda”[7].

Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim berkata: “Yang jelas merupakan pakaian wanita yang menjadi perhiasan baginya adalah pakaian yang dibuat dari bahan yang berwarna-warni atau berukiran (bordiran/sulaman berwarna) emas dan perak yang menarik perhatian dan menyilaukan mata”[8].

Kemudian, perlu juga kami ingatkan di sini, bahwa berdasarkan keterangan di atas, maka termasuk tabarruj yang diharamkan bagi wanita adalah membawa atau memakai beberapa perlengkapan wanita, seperti tas, dompet, sepatu, sendal, kaos kaki, dan lain-lain, jika perlengkapan tersebut memiliki bentuk, motif atau hiasan yang menarik perhatian, sehingga itu termasuk perhiasan wanita yang wajib untuk disembunyikan.

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin berkata: “Memakai sepatu yang (berhak) tinggi (bagi wanita) tidak diperbolehkan, jika itu di luar kebiasaan (kaum wanita), membawa kepada perbuatan tabarruj, nampaknya (perhiasan) wanita dan membuatnya menarik perhatian (laki-laki), karena Allah  berfirman:

{وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى}

“Dan janganlah kalian (para wanita) bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” (QS al-Ahzaab:33).

Maka segala sesuatu yang membawa wanita kepada perbuatan tabarruj, nampaknya (perhiasan)nya dan tampil bedanya seorang wanita dari para wanita lainnya dalam hal mempercantik (diri), maka ini diharamkan dan tidak boleh bagi wanita”[9].

***

Catatan kaki
[1] Kitab “al-Kaba-ir” (hal. 134)

[2] HSR al-Bukhari (no. 3069) dan Muslim (no. 2737)

[3] Lihat keterangan syaikh al-Albani dalam kitab “Jilbaabul mar-atil muslimah” (hal. 232)

[4] Kitab “Ruuhul ma’aani” (18/146)

[5] Fataawa al-Lajnah ad-daaimah (17/141)

[6] Liqa-aatil baabil maftuuh (46/17)

[7] Kitab “Majmu’ul fataawa war rasa-il” (12/232).

[8] Kitab “Shahiihu fiqhis sunnah” (3/34).

[9] Majmuu’atul as-ilatin tahummul usratal muslimah (hal. 10)

Nasehat Untuk Para Hijabers Mode

anda seorang muslim atau muslimah? Bila anda muslim atau muslimah pasti mengetahui bahwa menutup aurat adalah satu kewajiban, demi menjaga kehormatan dan kesucian diri anda.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang” (QS. Al Ahzab: 59).

Menutup aurat sebagai bentuk rasa iba kepada saudara anda lawan jenis yang tidak halal memandangnya. Kasihan mereka bila anda memamerkan aurat anda, mereka bisa jungkir balik karena tergoda.

صنفان من أمتي من أهل النار لم أرهم بعد نساء كاسيات عاريات مائلات مميلات على رؤوسهن أمثال أسنمة الإبل لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها ورجال معهم أسياط كأذناب البقر يضربون بها الناس

“Dua golongan dari ummatku yang menjadi penghuni neraka, aku belum pernah melihat mereka: wanita-wanita berpakaian, namun telanjang, melenggak lenggok dan menggoda (pandangan lelaki), di atas kepala mereka bagaikan punuk onta. Mereka tidak masuk surga, dan tidak dapat mencium aromanya. Dan lelaki – lelaki yang membawa cambuk bagaikan ekor sapi, mereka mencambuk masyarakat dengan cambuk tersebut” (HR. Muslim).

Aneh, bila kaum muslimah yang telah mengenakan pakaian yang sesuai syari’at lalu mundur beberapa langkah dengan memakai pakaian yang penuh dengan modifikasi dan pernak pernik. Bila kemarin mereka berhasil menjaga kehormatan dirinya, dan juga hati lawan jenisnya.

Namun kini, karena lalai banyak dari mereka yang mulai mengenakan jilbab yang penuh dengan pernak pernik, bunga-bungi, dan rumbai-rumbai yang terus melambai-lambai seakan memanggil lawan jenis agar memandanginya.

Ada cadar butterfly yang melambai lambai, ada pula cadar yang penuh dengan bordir dengan berbagai motif dan warnanya, dan ada pula cadar dengan berbagai manik-manik yang berkilau-kilau. Pokoknya aduh sungguh kasihan, mau menutup aurat atau menggoda lawan jenis, agar memandang dan terus terngiang-ngiang?

Ya Allah! Tunjukilah wanita wanita muslimah agar menutup auratnya dengan benar dan sucikanlah jiwa para pemuda dari berbagai godaan nafsu setan. Amiin.

Menasehati Teman Yang Masih Suka Hidup Nakal

Saya memiliki beberapa rekan wanita yang saya kenal baik. Saya dekat dengan mereka, sebagai sahabat dan teman biasa. Mereka tidak berjilbab. Mereka seringkali mencoba untuk mempengaruhi diri saya dengan obrolan mereka yang simpang siur dan tidak punya arah. Kebiasaan mereka adalah berjalan-jalan ke night club atau pantai. Hanya sedikit sekali waktu yang mereka sisakan untuk Allah dan Rasul-Nya. Apabila aku mengajak mereka berbicara dengan menyebut firman Allah atau sabda Nabi, mereka justru menggelari saya sebagai “Sang Guru yang mulia”. Itu yang membuat diri saya tidak mau berbicara dengan mereka. Apakah sikap saya itu keliru? Bagaimana caranya saya dapat membimbing mereka ke jalan yang benar? Perlu dimaklumi, bahwa saya tidak dapat meninggalkan mereka.

Jawab:

Beliau –hafizhahullāh– menjawab: “Kalau kondisi Anda dengan rekan-rekan Anda sebagaimana yang Anda ceritakan, berpegang-teguhlah pada ajaran Allah dan petunjuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Berupayalah menasihati mereka dan menyeru mereka melakukan kebajikan dan mencegah mereka melakukan kemungkaran. Serta bersabar terhadap gangguan mereka yang menimpa diri Anda. Jangan sampai gangguan mereka itu menyebabkan Anda meninggalkan kewajiban Anda untuk ber-amar ma’ruf nahi munkar. Karena yang demikian itu adalah sunnatullah terhadap para da’i dan objek dakwah mereka, sebagaimana yang Allah ceritakan tentang ucapan Lukman kepada anaknya:

يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلاَةَ وَأْمُرْ بِالمَعْرُوْفِ وَانْهَ عَنِ المُنْكَرِ وَاصْبِرْ  عَلَى مَآ أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأُمُوْرِ

“Wahai anakku, dirikanlah shalat, menyerulah kepada kebajikan dan cegahlah kemungkaran, seta bersabarlah terhadap gangguan yang menimpamu; sesungguhnya itu adalah perkara yang meneguhkan..” (Q.S Lukman: 17)

Kalau yang demikian sudah Anda coba berulang-ulang, ternyata tidak juga dapat mempengaruhi mereka, atau malah menyebabkan mereka semakin tenggelam dalam dosa, maka hindarilah mereka, untuk menghindari petaka yang lain, yakni melemahnya iman Anda sendiri dan berkurangnya akhlak Anda. Atau dikhawatirkan mereka akan bersikap jelek kepada Anda, sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan.

Bersikap jujurlah di hadapan Allah, niscaya itu cukup bagi Anda. Jangan merasa gundah karena berpisah dengan mereka. Karena kesendirian itu lebih baik daripada berteman dengan orang-orang yang jahat.

Allah ‘azza wa jalla berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

“… Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, akan Allah berikan kepadanya jalan keluar. Dan akan berikan kepadanya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, itu cukup baginya. Sesungguhnya Allah telah mengetahui urusannya. Sesungguhnya segala sesuatu itu telah Allah tetapkan ukurannya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3)

Pembahasan Nikah Muda

Berapa usia anda, telah 20 tahun ke ataskah ?

Apa yang anda impikan saat ini, mengakhiri masa lajang dengan menikah atau mengejar obsesi masa depan yang cerah ?

Beberapa pertanyaan menggelitik di atas kadang bermunculan di benak kaum muda. Usia 17 tahun ke atas adalah rentang waktu dimana para remaja mulai menghadapi dilema klasik, menikah dini ataukah mengejar cita-cita.

Apalagi di zaman yang serba digital, badai fitnah dan godaan lawan jenis seringkali membuat jiwa terusik hingga menikah menjadi solusi cerdas demi menyelamatkan diri dari gelombang fitnah. Terlebih lagi pernikahan menjanjikan milyaran pahala, kenikmatan dan romantisme seakan terbayang jelas didepan mata.

Namun siapkah anda menghadapi segala konsekwensi dari sebuah pernikahan? Ini Masalahnya !

Nikah Antara Idealitas dan Realitas

Ketika menunda nikah dengan dalih agar lebih fokus pada studi, bahkan tak jarang memasang target yang muluk-muluk, seperti kuliah selesai dahulu lantas bekerja beberapa tahun, memilki rumah, tabungan dan lain-lain baru menjemput jodoh. Terlihat realistis menurut logika manusia, namun semudah dan sesederhana itukah semua rencana itu diwujudkan ?

Dua pilihan yang perlu disikapi dengan bijak.  Menikah identik dengan “ Mesra, Nikmat, Barakah”, setujukah anda dengan ungkapan ini ?  Ya,.. menikah bukan pekerjaan sambilan tapi sebuah ibadah seumur hidup. Menikah itu mengayakan, ketika anda yakin dan menjalaninya dalam koridor keikhlasan beribadah pada Allah Ta’ala. Tak sedikit orang mendapatkan kesuksesan dan kebahagiaan justru setelah menjadi pengantin. Apalagi ketika ia bersanding dengan pendamping yang luar biasa dan mampu mendorong energi besarnya untuk kebaikan pasangannya. Bukankah seringkali kita lihat dan dengar para suami lebih terdongkrak semangat etos kerjanya demi memenuhi tanggung jawabnya menafkahi keluarga ?!

Menikah atau mengejar obsesi ?

Yang dibutuhkan adalah kesiapan lahir batin untuk menjalani salah satunya atau bahkan dua-duanya ketika anda merasa mampu dan siap menghadapi segala resikonya.

Ada kalanya  dengan menunda nikah ada kemaslahatan besar untuk umat sebagaimana kisah Imam Ahmad bin Hambal yang mengakhiri kesendiriannya diusia 40 tahun. Bahkan Imam Syafi’i dan Imam Ath-Thobari membujang hingga akhir hayat dan mereka tidak pernah menganjurkan membujang kepada murid-muridnya.

Realita yang kadang dialami pasutri, ketika masih berstatus gadis dan jejaka mereka antusias menuntut ilmu Syar’i, namun tatkala mereka menikah semangat mudanya untuk thalabul ‘ilmi kendor dan padam. Fenomena yang semoga tidak anda alami.

Sebaliknya, ketika menunda pernikahan dengan alasan mengejar impian, realitanya mereka tidak memiliki komitmen kuat pada target-target masa depannya. Kesendiriannya ia lalui dengan kesibukan yang kurang bermanfaat.

Hidup ini adalah pilihan, obsesi yang melambung dan rasa percaya diri yang berlebihan, kadang membuat orang terlalu mudah melangkah tanpa memperhatikan manfaat dan mafsadah dari sebuah pilihan hidup yang diambilnya.

Disinilah dibutuhkan proses belajar untuk menjadi pribadi yang beraqidah lurus, berakhlak mulia, beramal yang benar, agar mampu menjadi hamba-hamba-Nya yang bertaqwa. Seiring berjalannya waktu, kedewasaan dan kebeningan hati akan semakin membuat seorang remaja memiliki jati diri Islami untuk membuat keputusan-keputusan yang tepat demi masa depan dunia dan akhiratnya.

Nasehat  Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan :

“Ada kebiasaan yang tersebar, yaitu seorang pemudi atau orang tuanya menolak lelaki yang datang melamarnya hanya ( karena alasan ) untuk menyelesaikan pendidikan menengah atas, universitas, atau hanya untuk belajar selama beberapa tahun. Bagaimana hukum seperti itu ? Dan apa nasehat Syaikh bagi mereka yang melakukannya? Di antaranya, ada sebagian wanita mencapai umur 30 tahun atau lebih, namun belum menikah.

Jawab:

Nasehat saya kepada para pemuda dan pemudi untuk segera menikah dan bersegera melangsungkannya, jika dimudahkan melakukannya, sebagaimana sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam :

يَامَعْشَرَالشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ باِلصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“ Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah!

Sedangkan barangsiapa yang belum mampu, hendaknya dia berpuasa, sesungguhnya yang demikian itu akan menjadi benteng baginya. (HR. Bukhari, no. 4677)

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ إِلَّا تَفْعَلُوُاْ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ

“ Jika seseorang ( lelaki) yang kamu ridha terhadap agama dan akhlaqnya datang kepadamu untuk melamar, maka nikahkanlah dia. Jika kamu tidak melakukannya akan terjadi fitnah dimuka bumi dan kerusakan yang besar”.( HR. Tirmidzi, no 1004 dengan sanad yang hasan ).

تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌبِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“ Nikahilah wanita penyayang lagi subur, sesungguhnya aku akan berbangga dengan jumlah kalian yang banyak atas umat-umat (sebelum kalian) pada hari kiamat”.( HR. Imam Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban. Diriwayatkan pula oleh An- Nasa’i, hadits no. 3175, Abu Dawud hadits no. 1754 )

Dengan menikah, bisa mendatangkan kemaslahatan yang banyak, sebagaimana yang diingatkan oleh Nabi shalallahu ’alaihi wa sallam, seperti dapat menundukkan pandangan, menjaga kemaluan, memperbanyak jumlah umat Islam dan dapat selamat dari kerusakan yang besar dan fitnah yang buruk.

Semoga Allah memberikan taufik kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat berupa perkara yang mengandung kebaikan bagi agama dan dunia mereka, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Kuasa Mengabulkan do’a.

Memberi Pemahaman Anak Tentang Berhijab

Ada wanita yang beralasan, “Saya khawatir jika saya berkomitmen memakai pakaian syar’i akan dituding sebagai anggota jamaah tertentu dan saya benci hizbiyah”.

Putriku, barangkali kamu tahu bahwa dalam Islam itu hanya terdapat dua golongan (hizb) saja, tidak ada yang lain. Allah Yang Maha Agung menyebutkan keduanya dalam Kitab-Nya. Golongan yang pertama adalah golongan Allah (hizbullah) yang akan ditolong oleh Allah dengan menaati-Nya dan menjauhi maksiat kepada-Nya. Golongan kedua adalah golongan setan (hizbusy syaithan) yang terlaknat, yang mendurhakai Allah dan banyak membuat kerusakan di bumi. Jika kamu berkomitmen dengan perintah Allah –di antaranya hijab– kamu akan termasuk golongan Allah yang beruntung. Sedangkan, bila kamu ber-tabarruj dan memperlihatkan auratmu, berarti kamu mengendarai perahu setan dan para penolongnya dari kalangan orang munafik dan kafir, dan itulah seburuk-buruk teman.

Bagaimana kamu bisa lari dari Allah menuju setan dan mengganti yang buruk dengan yang baik?

Larilah menuju Allah, wahai putriku, dan terapkan syariat-syariatNya, Allah berfirman:

فَقِرُّوا إلى الله إنّي لكم منه نذير مبين

“Maka segeralah kembali kepada (menaati) Allah. Sesungguhnya aku seorang pemberi peringatan yang nyata dari Allah untukmu.” (Adz-Dzariyat (51) : 50).

Hijab adalah ibadah yang luhur. Ia tidak terhina lantaran pendapat, orientasi, dan kemauan manusia. Karena, yang mensyariatkannya adalah Dzat Yang Maha Pencipta lagi Maha Bijaksana. Dalam menempuh jalan keridhaan Allah serta mengharap rahmat dan keberuntungan dengan surga-Nya, lemparkanlah segala bisikan setan yang berwujud manusia dan jin jauh-jauh serta gigitlah syariat-syariat dengan gigi geraham. Teladanilah para Ummahatul Mukminin dan para shahabiah yang berilmu dan mujahidah.

Nasehat Untuk Wanita Bercadar Yang Suka Upload Foto

Muslimah bercadar berpose di balik layar mungil kamera. Fotonya pun tersebar ke belahan dunia dengan caption indahnya. Menarik mata, tidak hanya untuk membaca, namun menikmati anggunya gadis berhijab yang ditampilkan. Ternyata gambar tak cukup untuk menunjukkan dirinya kepada dunia, iapun mencoba memperdengarkan suara, berbagi gerak gerik tubuh di balik hijab seakan mengumumkan kepada dunia, “Inilah yang sudah kulakukan”. Pengakuan, keinginan untuk tampil dan dilihat di balik layar sosial media. Padahal, kepada siapa kita ingin membuktikan amal? Jika kepada Allah, maka Allah Maha Melihat bahkan yang tersembunyi di dalam hati. Namun, jika yang kita harapkan adalah pengakuan manusia, kita memang perlu menunjukkan diri, karena penglihatan manusia terbatas.

Sebagian berkata, “Tidak! kami ‘tampil’ untuk berdakwah, syiar islam dengan hijab dan cadar agar muslimah lainnya qqqikut berhijab sebagaimana perintah syariat. Bukan untuk pamer kepada manusia..”

Jika demikian, mari simak artikel berikut, semoga bermanfaat untuk kami dan saudariku sekalian..

Wanita bercadar berfoto selfie: Syiar Islam Dan Dakwah?
Saudariku.. berdakwah adalah jalan kebaikan, inilah kewajiban seorang muslim untuk saling nasehat menasehati dalam kebenaran. Namun, dakwah kepada syariat harus dilakukan atas landasan syariat pula, sebagaimana mengingkari kemungkaran tidak boleh menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي

“Katakanlah (wahai Muhammad), ‘Inilah jalanku, aku dan orangorang yang mengikutiku mengajakmu kepada Allah dengan bashirah.” (QS. Yusuf : 108)

Bashirah artinya ilmu, yaitu setelah ikhlas berdakwah, mengajak manusia kepada Allah, ia harus berbekal dengan ilmu tentang apa yang hendak ia dakwahkan. (Ad-Da’watu Ilallah wa Akhlaaq Ad-Du’ah hal. 52-53).
Syaikh Bin Baz rahimahullah menambahkan, “Tujuan dakwah adalah mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya, membimbing mereka kepada kebenaran hingga mereka berpegang dengannya dan selamat dari neraka dan adzab Allah. Dakwah mengeluarkan orang yang bodoh dari gelapnya kebodohan kepada cahaya ilmu.” (Ad-Da’watu Ilallah wa Akhlaaq Ad-Du’ah hal. 51).

Tidak mungkin tujuan dakwah dapat tercapai kecuali berlandaskan ilmu dan petunjuk yang lurus dari al-Qur’an dan Sunnah. Karena niat yang baik tidak diterima kecuali dengan cara yang benar atau minimal tidak melanggar atau bertentangan dengan syari’at.
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Kalimat

العلم قبل القول والعمل

‘Berilmu sebelum perkataan dan perbuatan.’ Dijelaskan oleh Ibnul Munayyir, ‘Maksud perkataan ini adalah bahwa ilmu merupakan syarat dibenarkannya ucapan dan perbuatan, sehingga ucapan perbuatan tidak akan teranggap kecuali dengan ilmu. Ilmu harusnya mendahului keduanya. Karena ilmu akan memperbaiki niat, dan niat akan memperbaiki amal.’ (Ma’alim fi Thariiqil Islah, hal. 8).

Mengajak muslimah untuk menyempurnakan hijab dengan cadar adalah ajakan kebaikan. Tapi, mengajak mereka dengan menyebarkan foto selfie cadar adalah ajakan tanpa ilmu dan bashirah, bahkan mengakibatkan munculnya banyak kemungkaran.

Kemungkaran menyebarkan foto muslimah bercadar
1. Menghilangkan esensi cadar

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab : 59).

Fungsi hijab untuk menutup aurat muslimah sehingga mereka tidak diganggu. Namun yang kita dapati, selfie cadar malah menjadikan muslimah sebagai objek yang bisa dinikmati, walaupun ia berhijab.

2. Menyelisihi wanita generasi terbaik

Saudariku.. Generasi terbaik Islam adalah generasi sahabat. Merekalah yang pertama menerima syariat, mengimani dan mengamalkannya dengan sungguh-sungguh di bawah bimbingan Rasulullah al-Musthafa. Namun, para sahabat wanita dengan hijab syar’inya, tidak lantas menjadikan mereka merasa aman dari fitnah dengan tampil dihadapan lelaki yang bukan mahramnya.

Abu Hurairah bercerita bahwa kaum wanita mendatangi Rasulullah. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak bisa mengikuti majelismu karena banyak kaum lelaki. Berikanlah satu hari bagi kami untuk bermajelis dengan engkau.” Beliau bersabda, “Tempat kalian di kediaman fulan.” Merekapun datang pada hari dan tempat yang dijanjikan. (HR. Ahmad 7310).

Nafi’ meriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Andai kita biarkan pintu ini untuk para wanita’.” Nafi melanjutkan, “Ibnu Umar tidak pernah masuk melalui pintu itu hingga wafat.” (HR. Abu Dawud, II/125, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud).

Ketika beribadah sekalipun, shahabiyah berusaha untuk menjaga jarak dengan laki-laki. Ummul Mu’minin Aisyah thawaf (mengelilingi ka’bah) menjauh dari para lelaki dan tidak berbaur dengan mereka (HR. Bukhari).

3. Membuka pintu fitnah

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Aku tidak meninggalkan satu fitnahpun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari No. 5096 dan Muslim no. 2740)

Syaikh Musthafa al-Bugha menjelaskan dalam ta’liqnya terhadap Sahih Bukhari tentang makna kata أضرّ; yaitu banyaknya bahaya dan kerusakan terhadap agama dan dunia mereka (laki-laki) (Shahih Al-Bukhari, hadits No. 5096).

Wanita memiliki fisik yang lemah dan akal yang kurang, namun tidak kita pungkiri begitu hebatnya fitnah (cobaan) wanita sehingga lelaki perkasapun bisa ‘tunduk’ kepada mereka. Saudariku.. Selfie cadar akan kembali membuka pintu fitnah yang sebagiannya sudah berusaha kita tutup dengan hijab.

4. Potensi tabarruj (berhias)

Ketika setan tak mampu menggoda muslimah untuk melepaskan hijabnya, setanpun menggiring muslimah untuk menjadikan hijabnya sebagai perhiasan. Orang yang tampil, tidak akan tampil kecuali dalam kondisi dan pose ‘terbaik’. Mulailah ia mengoleksi berbagai gamis terbaru, aksesoris hijab yang sedang hits, atau bahkan menghias matanya sehingga terlihat indah walaupun seluruh bagian tubuh lainnya tertutup. Setan akan terus mencari celah walaupun niat awalnya untuk berdakwah.

5. Milik publik

Kita tidak pernah tahu, foto-foto wanita yang tersebar bisa saja disalahgunakan orang yang tidak takut kepada Allah. Mereka bisa sepuasnya melihat, mengunduh, mencetak atau menempelnya di dinding kamar bahkan digunakan sebagai latar belakang poster untuk bahan ‘tontonan’. Walaupun asalnya foto tersebut milik kita, tidak ada yang bisa mencegahnya disalahgunakan, kecuali kita yang menahan diri dengan tidak mempublikasikannya.

6. Menjadi contoh dalam keburukan

Sikap latah dengan mengikuti tren kekinian adalah hal yang umum terjadi. Namun, muslimah yang berpegang dengan al-Qur’an dan Sunnah tidak latah dengan tren, tapi tunduk pada dalil, walaupun mayoritas muslimah melakukan demikian. Allah Ta’ala berfirman

وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang di muka bumi ini, nuscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti prasangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah mengira-ngira saja.” (QS. Al-An’am : 116)

Banyak yang beralasan, foto wanita bercadar untuk kepentingan dakwah. Sejatinya muslimah yang berdakwah dengan ‘selfienya’ tidak hanya mendakwahkan hijab tapi juga mendakwahkan perilaku selfie dengan hijab mereka.

7. Mencederai rasa malu

Hendaknya muslimah merasa malu dan risih jika ada lelaki ajnabi yang bisa melihat dengan jelas mata indahnya, lentik jarinya atau gerak-gerik tubuhnya. Adakah muslimah berani menampakkan sikap demikian di dunia nyata? Rasa malu harusnya mengahalanginya. Rasulullah Shallallaahu’alaihi wasallam bersabda

الحياء لا يأتى الا بخير

“Sifat malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan ”.(HR. Bukhari 6117).

Berbagai kemudharatan yang ada, sudah cukup menjadi alasan bagi kita meninggalkan selfie cadar dan memperingatkan kaum muslimah dari kemungkarannya.

Meninggalkan kebiasan selfie
Bagaimana jika foto sudah ‘terlanjur’ tersebar baik dengan cadar ataupun tidak? Bahkan kita sudah terbiasa berfoto tanpa hijab? Simak pembahasannya di artikel selanjutnya. Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua.