Jika Tidak Ingin Dilempari Batu (Rajam) • Maka Janganlah Kau Berzina

Jika Tidak Ingin Dilempari Batu (Rajam) • Maka Janganlah Kau Berzina

√ @islam_nasehat

√ Nasehat Islam

Telah mengabarkan kepada kami Abu Nu’aim telah menceritakan kepada kami Basyir bin Al Muhajir telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Buraidah dari Ayahnya ia berkata; aku duduk di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

tiba-tiba seorang wanita dari Bani Ghamid datang kepada beliau sambil berkata; “Wahai Nabiyullah, sesungguhnya aku telah berzina, dan aku ingin membersihkan diri.” Beliau bersabda kepadanya; “Kembalilah.” Dihari berikutnya, wanita itu datang lagi sambil mengaku telah berzina, katanya; “Wahai Nabiyullah, sucikanlah diriku, sepertinya engku hendak menolakku sebagaimana menolak (pengakuan) Ma’iz bin Malik, demi Allah, sesungguhnya diriku telah hamil (dari perzinahan tersebut).”

Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Kembalilah hingga engkau melahirkan.” Setelah melahirkan, wanita itu datang membawa seorang bayi yang ia gendong dalam sepotong kain, wanita itu berkata; “Wahai Nabiyullah, kini aku telah melahirkan.” Beliau bersabda: “Pergilah dan susui anak itu hingga kamu menyapihnya! ” Tatkala wanita itu selesai menyapih, ia datang dan di tangan anak tersebut terdapat potongan roti.

Lalu ia berkata; “Wahai Nabiyullah, sungguh aku telah menyapihnya.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar anak tersebut diserahkan kepada seseorang dari kalangan muslimin, lalu beliau memerintahkan supaya wanita itu dibuatkan lubang, akhirnya ia diletakkan di dalam lubang tersebut hingga dada.

Lalu beliau memerintahkan orang-orang agar melemparinya. Sesaat kemudian Khalid bin Al Walid datang dengan batu, lalu ia melempar kepala wanita tersebut hingga darah terpancar ke pelipis Khaid bin Al Walid, ia langsung mengumpatnya. Mendengar umpatan itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tahanlah, wahai Khalid, janganlah engkau mengumpatnya. Demi Dzat yang jiwanya ada di tanganNya. Sungguh ia telah bertaubat dengan taubat yang seandainya pemungut pajak, memungut pajak tidak sesuai dengan syari’at (Islam), niscaya pemungut pajak akan mendapatkan ampunan.” Kemudian beliau memerintahkan agar wanita tersebut dishalatkan dan dikubur.

HR. Darimi

3 Muslim Yang Halal Darahnya

3 Muslim Yang Halal Darahnya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga sifat, yaitu; pezina yang telah menikah, maka ia dirajam, atau seseorang yang membunuh orang lain dengan sengaja, maka ia dibunuh, atau seseorang yang keluar dari Islam, memerangi Allah ‘azza wajalla dan RasulullahNya, maka ia dibunuh atau disalib atau disingkirkan dari negeri.

(HR. Nasa’i)

IG : @islam_nasehat
Blog : http://www.islam-nasehat.tk

Larangan Menuduh Zina Seorang Budak Tanpa Bukti

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami Ayahku telah menceritakan kepada kami Fudlail bin Ghazwan dia berkata; aku mendengar Abdurrahman bin Abu Nu’m telah menceritakan kepadaku Abu Hurairah dia berkata, “Abu Qasim shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: “Barangsiapa menuduh seorang budak berbuat zina, maka dia akan dikenakan had (hukuman setimpal) pada hari Kiamat, kecuali jika tuduhannya benar.” Dan telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Waki’. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Yusuf Al Azraq keduanya dari Fudlail bi Ghazwan dengan sanad ini. Dan dalam hadits keduanya disebutkan, “Aku pernah mendengar Abu Qasim shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu Nabi yang menyukai taubat.”

HR. Muslim

Jika Suami Mendapati Istri Selingkuh Dengan Pria Lain

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab bahwa Sahl bin Sa’id As Sa’idi mengabarkan kepadanya, bahwa ‘Uwaimir Al ‘Ajlani menemui ‘Ashim bin ‘Adi Al Anshari dan berkata;

“Wahai ‘Ashim, bagaimana pendapatmu jika ada seorang laki-laki mendapati isterinya berselingkuh dengan lelaki lain. apakah ia boleh membunuhnya sehingga mereka membunuhnya (sebagai qishah) . Atau apa yang harus dilakukannya? Wahai ‘Ashim, tolong tanyakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” ‘Ashim lalu menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tapi beliau malah membenci pertanyaan tersebut dan mencelanya sehingga apa yang didengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membuatnya semakin berat. Ketika ‘Ashim pulang kepada isterinya, Uwaimir menemuinya dan bertanya; “Wahai ‘Ashim, apa jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepadamu?” ‘Ashim menjawab; “Tidak ada yang baik, bahkan beliau malah membenci pertanyaan yang saya lontarkan kepada beliau.” ‘Uwaimir berkata; “Demi Allah, saya tidak akan puas sampai saya menanyakan sendiri kepada beliau! ” Kemudian Uwaimir segera beranjak menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sedang berada di tengah-tengah kerumunan orang-orang. Ia lalu bertanya; “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda, jika ada seorang suami yang mendapati isterinya berselingkuh dengan lelaki lain. Bolehkah dia membunuhnya, sehingga keluarga iipihak isteri membujuhnya sebagai qishah, atau bagaimana?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lantas menjawab; “Telah diturunkan ayat yang berkenaan dengan dirimu dan isterimu. Maka pergi dan bawalah isterimu kemari.” Sahl berkata; “Mereka berdua akhirnya saling melaknat, sementara aku bersama orang-orang berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika mereka selesai dari mula’anah (saling laknat), Uwaimir pun berkata, “Wahai Rasulullah, saya telah berbohong atasnya jika saya tetap mempertahankannya.” Uwaimi lalu menjatuhkan talak tiga kali kepada isterinya sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya.” Malik berkata; Ibnu Syihab berkata, “Peristiwa itu terjadi setelah turun wahyu tentang bermula’anah (saling laknat bahwa dirinya tidak berzina) .”

HR. Malik

Hukuman Rajam Untuk Pezina

“Pada suatu hari, seorang laki-laki bertubuh pendek dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dia terlihat kusut, dekil dan mengenakan kain sarung, Dia mengaku bahwa dirinya telah berzina, pada awalnya beliau menolak pengakuannya sampai dua kali.

Setelah itu, barulah beliau memerintahkan para sahabatnya untuk merajamnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ketika kami akan berangkat perang untuk berjihad di jalan Allah, ternyata salah seorang dari kalian ada yang tidak ikut berangkat bersama kami, dia mempunyai desahan seperti desahan hewan dan memberikan sesuatu kepada salah seorang para wanita tersebut.

Sekiranya Allah memberikan kesempatan kepadaku untuk berbuat sesuatu kepadanya, niscaya aku akan memberikan hukuman kepadanya sebagai pelajaran -atau akan aku kasih pelajaran-.” Perawi berkata, “Kemudian hal ini aku ceritakan kepada Sa’id bin Jubair maka dia berkata, “Beliau menolaknya sampai empat kali.”

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Syababah. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Abu ‘Amir Al ‘Aqdi keduanya dari Syu’bah dari Simak dari Jabir bin Samurah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti hadits Ibnu Ja’far.

Syababah juga sepakat mengenai perkataannya, “Maka beliau menolaknya sampai dua kali.” Sedangkan dalam hadits Abu ‘Amir disebutkan, “Maka beliau menolaknya dua kali atau tiga kali.”

– HR. Muslim

Wanita Pezinah Yang Bertobat Dengan Kerelaan Hati. 😞😭

Wanita Pezinah Yang Bertobat Dengan Kerelaan Hati. 😞😭

Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim bahwa Hisyam Ad Dustuwa`i dan Aban bin Yazid keduanya menceritakan kepada mereka secara makna, dari Yahya dari Abu Qilabah dari Abu Al Muhallab dari Imran bin Hushain bahwa ada seorang wanita -dalam hadits Aban ia dari Juhainah-

datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengatakan bahwa dirinya telah berzina dan sedang mengandung. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian memanggil walinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada wali tersebut: “Perlakukan ia dengan baik, jika ia telah melahirkan, maka bawalah ia kemari.” Ketika wanita itu telah melahirkan, ia dibawa ke hadapan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau pun memerintahkan agar hukuman dilaksanakan. Pakaian wanita itu kemudian dirapatkan (agar auratnya tidak tersingkap), dan beliau kembali memerintahkan agar hukuman segera dilaksanakan, maka ia pun dirajam. Beliau lalu memerintahkan para sahabatnya (untuk menshalatkannya), mereka pun menshalatinya. Umar lantas berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau menshalatinya padahal ia telah berzina!” beliau bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, ia telah bertaubat, dan sekiranya taubatnya dibagikan kepada tujuh puluh penduduk Madinah maka akan mencukupi. Apakah engkau menemukan yang lebih utama dari upaya wanita ini, ia datang sendiri dengan kerelaan hati?”.

Namun perawi tidak menyebutkan dari Aban dengan lafadz ‘Pakaian wanita itu kemudian dirapatkan (agar auratnya tidak tersingkap) ‘. Telah menceritakan kepada kami Muhammad Ibnul Wazir Ad Dimasyqi berkata, telah menceritakan kepada kami Al Walid dari Al Auza’i ia berkata, “Pakaian wanita itu kemudian dirapatkan (agar auratnya tidak tersingkap), maksudnya adalah diikat.”

(HR. Abu Daud)

IG : @islam_nasehat
Blog : http://www.islam-nasehat.tk

Hukuman Rajam Untuk Pezina

Hukuman Rajam Untuk Pezina

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Ma’iz bin Malik:

“Apakah benar berita yang telah sampai kepadaku tentangmu?” Ma’iz balik bertanya, “Berita apa kiranya yang sampai kepada anda tentangku?”

Beliau menjawab: “Benarkah kamu telah berzina dengan budak perempuan keluarga fulan?” Ma’iz menjawab, “Ya, benar.”

Ibnu Abbas berkata, “Kemudian dia bersaksi sampai empat kali persaksian, kemudian beliau memerintahkan untuk merajamnya.”

(HR. Muslim)

IG : @islam_nasehat
Blog : http://www.islam-nasehat.tk