Menikah Lagi Setelah Ditinggal Mati Suami

Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali dan Muhammad bin Basysyar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Dawud berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah dari Bapaknya dari Al Miswar bin Makhramah berkata,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Subai’ah untuk menikah lagi jika ia telah selesai dari nifasnya.

– HR. Ibnu Majah

Ta’aruf Sesuai Syariat Islam

*Ta’aruf Sesuai Syariat*

Tentang ta’aruf, Islam tidak punya aturan khususnya. Kalau kita baca siroh nabawi, bagaimana kisah pernikahan Rasulullah Saw dengan Khadijah, ataupun pernikahan sahabat, maka cara taarufnya beda-beda.

Setiap kita, punya cara masing-masing. Asal tidak melanggar aturan Islam. Adapun yang umumnya bisa dilakukan saat taaruf:

1. Melakukan Istikharoh dengan sekhusyuk-khusyuknya. Setelah pihak laki-laki atau perempuan mendapatkan data dan foto, lakukanlah istikharoh dengan sebaik-baiknya agar Allah SWT memberikan jawaban terbaik. Dalam melakukan istikharoh ini, jangan ada kecenderungan dulu pada calon yang diberikan kepada kita. Tapi ikhlaskanlah semua hasilnya pada Allah SWT.
.
2. Bila sudah saling tukar biodata dan foto, maka selanjutnya tentukan jadwal ketemuan/taaruf. Tapi, sebelumnya sampaikan sama ustadzahnya. Jadi nanti ikhwannya datang bersama ustadz juga. Tempatnya bisa dimana saja. Tapi baiknya di rumah ustadzah tadi.
.
3. Saat ketemuan maka silahkan masing-masing ajukan pertanyaan. Perdalam informasi tentang si calon. Tanyakan visi-misi, hoby, penyakit yang biasa diderita, jumlah saudara, dan informasi lainnya yang dibutuhkan.
.
4. Bila masing-masing sudah cocok, maka selanjutnya ikhwan datang utk taaruf dengan pihak keluarga akhwat.
.
5. Jika kedatangannya diterima, maka tinggal tentukan khitbah.
.
6. Setelah khitbah maka semuanya sudah selesai tinggal menentukan akad nikah dan walimah.  Wallahu a’lam

From : IndonesiaTanpaPacaran