Bolehkah Izin Pergi Ke Kajian Tanpa Izin Orangtua?

Assalamu’alaykum Dear #lovalia bismillah Alila coba jawab pertanyaan diatas bagaimana menunjukan cahaya islam ke orang tua ? apa salah kalau kita keluar rumah untuk kajian tanpa sepengetahuan dan izin orang tua ?
.
“Dan Rabb-mu telah memerintahkan supaya kamu tidak menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu-bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’, janganlah kamu membentak mereka, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” .
Dear dari ayat diatas bisa kita simpulkan bahwa kita harus patuh kepada Allah dan tidak menyembah selain Allah, maka tugas kita adalah mengaji mencari tau apa aja sih yang Allah perintahkan dan apa aja yang dilarang Allah
.
Maka setelah itu kita aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, dan setelah kita mengetahui perkara apa aja yang Allah perintah. kita juga di perintahkan untuk mngajak orang tua kita mempelajari islam sama-sama.
.
Bagaimana cara mengajaknya?
1. kita berprilaku yang baik dan sopan kepada mereka, berkata baik dan berbakti kepada kedua orang tua, jika orang tua kita senang dengan sikap yang baik kepada mereka, ajaklah orang tua kita kekajian 
2. jika orang tua kita belum mau maka doakanlah orang tua kita agar orang tua kita juga sama ingin mengkaji islam bersama dengan kita
.
Dan ingat walaupun orang tua kita belum paham islam dan belum mau menjalankan islamnya kita tidak boleh berlaku kasar kepadanya sampai berkata Ah, tapi teruslah berbakti kepadanya selagi perintahnya baik-baik untuk kita maka turutilah, namun jika suruhannya menjauhkan kita kepada Allah, misal tidak mengizinkan kita pergi kekajian, maka tak apa kita tak perlu izin kepada orang tua kita, karena dari ayat Allah diatas, yang harus kita patuhi pertama Adalah Allah pergi kajian adalah upaya kita untuk memahami islam dan Allah senang itu,
Yang kedua adalah orang tua kita
.
Jadi tidak salah jika kita pergi kekajian tidak tahu orang tua. Namun denga syarat orang tua kita memang tidak suka dengan aktifitas kita pergi kekajian
.
Tapi kalau orng tua kita baik2 aja kita wajib memberitahunya bahwa kita pergi kekajian
.
Wallau’alam semoga bermanfaat
.
#TiadaUmmatTanpaUmm

Izin Menikahkan Gadis Atau Janda

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yusuf, telah menceritakan kepada kami Al Auza’i dari Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janda tidak boleh dinikahkan sampai dia diminta izinnya dan dimintai pendapat, sedangkan gadis tidak boleh dinikahkan sampai diminta izinnya. izinnya adalah diamnya.” (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; “Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, Ibnu Abbas Aisyah dan Al ‘Urs bin ‘Amirah.” Abu Isa berkata; “Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih. Dalam mengamalkan hadits ini para ulama berpendapat; seorang janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta pendapat dan izinnya. Jika bapaknya menikahkannya tanpa hal itu, lalu dia tidak menyukainya maka nikahnya adalah rusak dan batal menurut kebanyakan ulama secara umum. Ulama berbeda pendapat tentang pernikahan gadis, jika bapak mereka menikahkannya. Kebanyakan ulama dari penduduk Kufah dan yang lainnya berpendapat; jika bapak menikahkan gadis dan dia telah baligh tanpa ada perintah darinya dan tidak rela dengan pernikahan dari bapaknya, maka nikahnya adalah rusak. Sebagian penduduk Madinah berpendapat; pernikahan itu boleh walau dia membencinya. Ini juga merupakan pendapat Malik bin Anas, Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.

HR. Tirmidzi

Izin Untuk Menjual

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Hak membeli terlebih dahulu ada dalam setiap rumah yang dimiliki bersama, atau kebun dan tidak boleh ia menjual hingga memberi tahu sekutunya, kemudian apabila ia menjual maka sekutunya tersebut lebih berhak terhadapnya hingga ia memberi izin untuk menjualnya.”

– HR. Nasa’i