Hukum Wanita Berboncengan Naik Ojek

Kisah Asma binti Abu Bakar Saudari dari Aisya istri Rasulullah (Ipar Rasulullah)
Kala itu Asma pergi ke kebun suaminya Zubair. Asma memanggul benih di atas kepalanya. Datanglah Rasulullah bersama sekelompok sahabat Anshar. Rasulullah ini sifatnya penuh belas kasih, baik terhadap muslim laki-laki ataupun perempuan, maka melihat kondisi Asma saat itu, Rasulullah memutuskan untuk membantu dengan menyuruh Asma naik keuntanya.
Penjelasan tadi ada dalam Hadits no. 4849 dalam kitab shahih Bukhari; dan Hadits no. 2182 dalam kitab Sahih Muslim tentang Asma Binti Abu Bakar: 
Dari Asma bin Abu Bakar… Suatu hari saya datang ke kebun Zubair (suami saya) dan memanggul benih diatas kepala saya. Ditengah jalan saya bertemu Rasulullah bersama sekelompok orang dari sahabat Anshar. Lalu Nabi memanggilku dan menyuruh untanya (dengan mengtakan “ikh…ikh”) agar merunduk untuk membawaku di belakang Nabi.
Dalam menganalisa Hadits tersebut, Imam Nawawi dalam Syarh Muslim XIV/166, menyatakan:
A. Hadits ini menunjukkan bolehnya berboncengan (antar lelaki dan perempuan bukan mahram) pada satu kendaraan apabila wanita itu seseorang yang taat agamanya. Selain itu, kondisisnya adalah Rasulullah memiliki sifat belas kasih kepada ummat Islam baik laki-laki ataupun perempuan dan akan membantu dengan semaksimal mungkin.
B. Pendapat lain menyatakan di bolehkan membonceng perempuan apabila melihatnya letih atau kesusahan. Apalagi ketika itu Rasulullah di dampingi oleh laki-laki salih lainnya, maka tidak diragukan kebolehannya.
C. Menurut Qadhi Iyad dibolehkan ini khusus untuk Nabi saja, tidak yang lain. (karena) Nabi telah menyuruh kita agar laki-laki dan perempuan. Saling menjauhkan diri. Kasus ini adalah kasus khusus menjauhkan diri. Kasus ini adalah kasus khusus karena Asma adalah putri Abu Bakar, saudari Aisyah alias ipar dan istri dari Zubair. Maka, seakan Asma itu seperti salah satu keluarganya.
Beberapa ulama menjadikan hal tersebut sebagai landasan dibolehkannya laki-laki dan perempuan berboncengan. Namun yang perlu diperhatikan pembolehan tersebut bersyarat. Hukum berbincengan antara laki-laki dan perempuan menjadi boleh ketika:
1. Dalam kondisi tertentu dimana tidak ada lagi alternatif kendaraan bagi wanita tersebut.
2. Terdapat sekat antara pengemudi dan penumpang sebagaimana punuk unta yang membatasi Asma dengan Rasulullah. 
3. Perjalanan tidak melewati jalan yang ramai bukan sepi untuk menghindari fitnah dan menghindari muslimah dari hal yang membahayakannya.
4. Tidak terjadi persinggungan badan
5. Tidak melihat aurat kecuali batas-batas yang diperbolehkan.
Lantas seperti apa sih kondisi tertentu atau kondisi yang disebut darurat itu?
Kemudahan dalam tranportasi saat ini kadang bikin sebagian muslimah bukan lagi mempertimbangkan kondisi, asal mudah, asal murah, yaudahlah, iya apa iya???
Apakah karena takut terlambat halaqah/ta’lim disebut kondisi darurat? Takut kesiangan ke kampus/sekolah/kantor disebut kondisi darurat?
Kalo alasannya kayak diatas, sama sekali bukan sebuah pembenaran ya ukhti. Untuk masalah tersebut rasanya masih ada alternatif lain yang bisa menghindari kita dari kemungkinan naik ojek.
Menurut saya pribadi, naik ojek ini agak riskan bagi muslimah. Kenapa? hmmmm… karena banyak memang ojek yang belum paham syari’at, gak sedikit malah berusaha madus atau curi-curi pandang. Eh… ini betulan yah ukh gak bercanda. Hal ini saya amati sendiri. Belum lagi gamis kita akan sedikit tersingkap karena naik ojek. Pasti akan risih walaupun sudah pakai mihnah.
Terus gimana dooog??
Jadi solusinya adalah..
Takut terlambat atau buru-buru ke suatu tempat? jangan jadikan itu sebagai alasan utama untuk naik ojek. ,anajemen waktu dengan baik, ketika kamu udah tau jarak dan waktu dengan baik, ketika kamu udah tau jarak dan waktu tempuhnya jauh, dan kondisi jalan yang macet ada baiknya jika memang ada kendaraan pribadi. kalo gak bisa mengendarai? lebih baik minta antar bapak, ibu, kakak atau mahram kita yang lain. Kalo gak bisa? coba cari temen akhwat yang mungkin berbaik hati mau kasih tebengan. Kalo gak ada juga? justru baiknya kalo ada angkot, pake angkot, ini kalo kepepet banget ya. Karna dalam angkot cuma berdua itu kecil, dan kamu lebih enak atur posisi gimana supaya gak bersentuhan sama yang bukan mahram. Atau, lebih baik cari mobil online dan ajak temen kamu buat bareng. Ah tapi kan mahaaall… Ya gak apa2, itu untuk keamanan dan kenyamanan kamu juga kan? yag belum punya kendaraan, sambil nabung dikit-dikit bisa bisa beli motor.
Kesimpulannya selagi masih bisa dihindari, lebih baik dihindari ya shalihah. Mungkin yang memang kesehariannya sudah bergantung sama ojek, coba pelan pelan nabung buat beli kendaraan sendiri. Yang bisa ijek syra’i malah Alhamdulillah drivernya perempuan. Taat itu emang susah, butuh pengorbanan. Tau gak apa solusi lain? NIKAH. Biar nanti yang bonceng suami. eeehhh, jangan diambil hati ya ukh, Jomblo teriak jomblo. Kalo emang terpaksa banget, mau naik mobil gak ada biaya, beli motor belum ada uang, akses tempat yang susah, jarang dilewati angkot, berarti itu kan udah mentok ya. Allah Maha Tau kok ukh, yang penting kita udah berusaha semaksimal mungkinan untuk taat dan tetap memperhatikan ketentuan syariat ketika kita terpaksa naik ojek.

Cara Islam Menangani Kaum LGBT

Islam menangani LGBT
LGBT adalah singkatan dr Lesbi, Gay, Bisksual, dan Transgender. Lesbi : perempuan suka dg sesama jenisnya, gay : laki laki suka dengan sesama jenisnya, biseksual : laki-laki/perempuan suka dengan lawan jenis dan sesama jenisnya. Transgender orang yg mengubah dan berperilaku tidak sesuai gendernya.
.
Para ulama mengatakan: Allah Ta’ala tidak pernah menguji suatu kaum di alam ini dengan perbuatan dosa besar sebelum kaum Nabi Luth. Dan Allah pun memberikan mereka hukuman dengan hukuman yang belum pernah ditimpakan kepada umat selain mereka. Dan Allah menggabungkan beberapa jenis hukuman kepada mereka: pembinasaan, bumi dibalik untuk menimpa mereka, ditenggelamkan ke bumi, dilemparkan dengan batu-batu dari langit, dihilangkan penglihatan mereka, mereka diadzab dengan adzab yang berlangsung terus menerus. Mereka pun mendapat siksaan yang tidak pernah ditimpakan kepada umat selain mereka. Itu dikarenakan fatalnya perbuatan kriminal ini (liwath). Sehingga hampir-hampir bumi pun bergoncang dari segala sisinya jika mengetahui hal ini, dan Malaikut pun lari ke ujung-ujung langit dan bumi jika melihatnya karena takut akan turunnya adzab kepada pelakunya sehingga mereka pun terkena adzab tersebut. Bumi pun menangis berteriak kepada Rabb-nya tabaaraka wa ta’ala. Gunung pun berhamburan dari tempat-tempatnya.
.
Seseorang dibunuh secara zalim itu lebih baik daripada ia melakukan liwath. Karena jika ia melakukan liwath, ia akan mati dalam keadaan jiwanya tidak akan ingin hidup lagi dengan keadaan tersebut. Adapun jika ia dibunuh secara zalim (tanpa pernah melakukan liwath) maka ia terbunuh dalam keadaan terzalimi dan syahid, yang terkadang ini bermanfaat baginya di akhirat”.
.
“Para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga menerapkan hukuman bunuh tersebut (terhadap pelaku liwath). Tanpa ada perselisihan di antara mereka.
Walaupun mereka berbeda pendapat mengenai cara menerapkan hukuman bunuhnya. Sebagian orang menyangka para sahabat berbeda pendapat mengenai apakah mereka dibunuh atau tidak, lalu mereka menyatakan bahwa masalah hukuman bunuh bagi pelaku liwath ini adalah masalah khilafiyah di antara para sahabat. Padahal ini adalah masalah yang ijma’ (konsensus) di antara para sahabat.
.
Barangsiapa yang merenungkan firman Allah Ta’ala:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra: 32).
.
Dan firman-Nya mengenai liwath:
“Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” (QS. Al A’raf: 80).
.
Akan jelas baginya perbedaan di antara keduanya. Allah Subhanahu wa Ta’alamenggunakan isim nakirah ketika menyebut zina, padahal zina adalah perbuatan fahisyahyang paling buruk. Sedangkan Allah Subhanahu wa Ta’ala menggunakan isim ma’rifah ketika menyebut liwath. Ini artinya Allah menggabungkan semua makna dari fahisyah pada liwath.
.
Jadi Islam memang bertindak tegas pada pelaku LGBT. Pelakunya dibunuh, dilempari batu, atay dijatuhkan dari tempat yang paling tinggi. Itu semua membuktikan bahwa perilaku ini sangat fatal, sehingga jangan sampai ada orang yg dengan santai melakukannya, meski hanya sebuah bahan candaan
Allahu’alam. Semoga bermanfaat 😊

Hukum Pengajian Membahas Politik

Dear hati-hati ya, problematika ummat Islam jaman sekarang mudah sekali menyalah-nyalahkan, mencap sesat sembarangan, sampai mengkafir-kafirkan padahal kurang tabayyun. Na’uudzubillaahimindzaalik.
.
Buat yang masih menganggap urusan politik itu terpisah dengan urusan agama, hati-hati.. Itu adalah pertanda seseorang terserang paham sekularisme, atau pemisahan agama dengan kehidupan. Menganggap Islam cuma ngatur urusan ibadah harian, sedang kehidupan bermasyarakat dianggap urusannya manusia.
.
Yuk kita ngaji lebih banyak lagi. Islam itu agama yang super komplit. Hal kecil seperti bersin dan gunting kuku aja ada loh aturannya di dalam Islam. Mungkin kah hal se-kompleks urusan politik pemerintahan yang menyangkut urusan banyak orang tidak Allah atur dalam syariat?
.
Sepertinya temanmu harus lebih banyak membaca siroh nabawiyyah tentang keberhasilan Rasulullah Salallaahu ‘alayhi Wasallam sebagai kepala negara dalam menahkodai tata negara Islam di Madinah. Atau tentang Khalifah Ummar bin Khattab radiyallaahu ‘anhu yang berhasil meluaskan wilayah kekuasaan Islam dan membuat ummat menjadi sangat sejahtera di bawah naungan sistem pemerintahan Islam yang Undang-Undang nya bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Politik pemerintahan bagian dari ajaran Islam, hal tersebut terangkum dalam materi Siyasah Islam.
.
Yuk teruslah perbanyak mengkaji, karena ilmu Islam sangatlah luas, dan wawasan kita belumlah seberapa. Jangan lupa kalo ngaji ajak-ajak juga temanmu, biar kita sama-sama paham dan semakin sadar dengan kebesaran Allah Yang Maha Luar Biasa dalam mengatur urusan hamba-Nya.
.
#SesiQnASpesial

Memilih Kuliah Jurusan Islam Atau Umum

Hukum dalam menuntuk ilmu bagi seorang Muslim itu wajib. Namun ada 2 jenis hukum dalam menuntut bidang ilmu:
1. Fardhu Ain (wajib dikerjakan bagi setiap individu)= Ilmu Islam
2. Fardhu Kifayah (gugur kewajiban jika sudah dikerjakan orang lain)= Ilmu Umum (Kedokteran, Ekonomi, teknik dll)
.
Metode pendidikan Islam, memprioritaskan setiap muslim untuk mendapatkan ilmu tentang Islam. Dan Aqidah adalah hal pertama dan utama yang harus kita pelajari, agar menjadi pondasi kuat setelah dewasa kelak.
.
Oleh karena itu, jika pertanyaannya adalah lebih baik mana antar Ilmu Islam dan umum? maka ada yg salah dari pertanyaannya, lebih baik pertanyaannya adalah lebih dulu mana mempelajari Islam atau ilmu umum?
.
Jika pertanyaan lebih dulu mana? maka jawabannya adalah Islam. Kita harus matangkan terlebih dulu tentang Aqidah dan ilmu Islam kita. Ketika sudah matang dan mantap, kita rambah Ilmu Umum, agar kita tidak dibodohi dalam menjalani kehidupan dunia. Selain itu pula agar kita bisa mengelola kehidupan dunia kita dengan terampil, tapi diiringi dengan Pondasi iman yang kuat.
.
Sehingga ilmu umum yang kita miliki ini, adalah penyupport kita dalam menjalankan ibadah di Dunia.
.
#sesiqnaspesial

Indonesia Butuh Pemuda Pemudi Beriman

Dulu kokohnya Benteng konstantinopel ditaklukan oleh panglima perang yang berumur 21 tahun, Muhammad Al Fatih namanya. Begitupun pada zaman Rasulullah SAW. Beliau menegakkan Daulah Islamiyyah di Madinah, karena beliau memilih tuk dikelilingi dan dibantu oleh para Pemuda. Bukan pemuda biasa tapi pemuda yang hatinya dipenuhi dengan taqwa.
.
Mengapa pemuda?
.
Karena tenaganya, fikirannya, dan waktunya Allah kasih dalam porsi terbanyak dari fase-fase manusia lainnya.
.
Jadi, bukan hal yang spesial sebenarnya, jika pemuda mampu membuat perubahan besar kearahan yang benar. Karena memang itu sudah dilakukan oleh pemuda-pemuda di zaman dulu, asalkan 1 ada Taqwa di hati mereka. .
Kini pemuda di Indonesia menjadi sorotan. Karena memang tak bisa di nafikkan, jika menginginkan perubahan yang besar, maka pemudalah yang bergerak. Dan Jika perubahannya itu ingin menuju kebenaran, maka installah pemahaman Islam pada setiap pemudanya
.
Karena tegaknya Peradaban Islam, berada ditangan Pemuda yang beriman.

Kisah Pemuda Soleh Mush’ab Bin Umair

Kisah Pemuda Soleh Mush’ab Bin Umair
Masa muda atau usia remaja adalah saat orang-orang mulai mengenal dan merasakan manisnya dunia. Pada fase ini, banyak pemuda lalai dan lupa, jauh sekali lintasan pikiran akan kematian ada di benak mereka. Apalagi bagi mereka orang-orang yang kaya, memiliki fasilitas hidup yang dijamin orang tua. Mobil yang bagus, uang saku yang cukup, tempat tinggal yang baik, dan kenikmatan lainnya, maka pemuda ini merasa bahwa ia adalah raja.
Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada seorang pemuda yang kaya, berpenampilan rupawan, dan biasa dengan kenikmatan dunia. Ia adalah Mush’ab bin Umair. Ada yang menukilkan kesan pertama al-Barra bin Azib ketika pertama kali melihat Mush’ab bin Umair tiba di Madinah. Ia berkata,
رَجُلٌ لَمْ أَرَ مِثْلَهُ كَأَنَّهُ مِنْ رِجَالِ الجَنَّةِ “Seorang laki-laki, yang aku belum pernah melihat orang semisal dirinya. Seolah-olah dia adalah laki-laki dari kalangan penduduk surga.” Ia adalah di antara pemuda yang paling tampan dan kaya di Kota Mekah. Kemudian ketika Islam datang, ia jual dunianya dengan kekalnya kebahagiaan di akhirat.
Kelahiran dan Masa Pertumbuhannya
Mush’ab bin Umair dilahirkan di masa jahiliyah, empat belas tahun (atau lebih sedikit) setelah kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dilahirkan pada tahun 571 M (Mubarakfuri, 2007: 54), sehingga Mush’ab bin Umair dilahirkan pada tahun 585 M.
Ia merupakan pemuda kaya keturunan Quraisy; Mush’ab bin Umair bin Hasyim bin Abdu Manaf bin Abdud Dar bin Qushay bin Kilab al-Abdari al-Qurasyi.
Dalam Asad al-Ghabah, Imam Ibnul Atsir mengatakan, “Mush’ab adalah seorang pemuda yang tampan dan rapi penampilannya. Kedua orang tuanya sangat menyayanginya. Ibunya adalah seorang wanita yang sangat kaya. Sandal Mush’ab adalah sandal al-Hadrami, pakaiannya merupakan pakaian yang terbaik, dan dia adalah orang Mekah yang paling harum sehingga semerbak aroma parfumnya meninggalkan jejak di jalan yang ia lewati.”
.
(al-Jabiri, 2014: 19).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا رَأَيْتُ بِمَكَّةَ أَحَدًا أَحْسَنَ لِمَّةً ، وَلا أَرَقَّ حُلَّةً ، وَلا أَنْعَمَ نِعْمَةً مِنْ مُصْعَبِ بْنِ عُمَيْرٍ
“Aku tidak pernah melihat seorang pun di Mekah yang lebih rapi rambutnya, paling bagus pakaiannya, dan paling banyak diberi kenikmatan selain dari Mush’ab bin Umair.” (HR. Hakim).
Ibunya sangat memanjakannya, sampai-sampai saat ia tidur dihidangkan bejana makanan di dekatnya. Ketika ia terbangun dari tidur, maka hidangan makana sudah ada di hadapannya.
Demikianlah keadaan Mush’ab bin Umair. Seorang pemuda kaya yang mendapatkan banyak kenikmatan dunia. Kasih sayang ibunya, membuatnya tidak pernah merasakan kesulitan hidup dan kekurangan nikmat.
Menyambut Hidayah Islam
Orang-orang pertama yang menyambut dakwah Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah istri beliau Khadijah, sepupu beliau Ali bin Abi Thalib, dan anak angkat beliau Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhum. Kemudian diikuti oleh beberapa orang yang lain. Ketika intimidasi terhadap dakwah Islam yang baru saja muncul itu kian menguat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah secara sembunyi-sembunyi di rumah al-Arqam bin Abi al-Arqam radhiyallahu ‘anhu. Sebuah rumah yang berada di bukit Shafa, jauh dari pengawasan orang-orang kafir Quraisy.
Mush’ab bin Umair yang hidup di lingkungan jahiliyah; penyembah berhala, pecandu khamr, penggemar pesta dan nyanyian, Allah beri cahaya di hatinya, sehingga ia mampu membedakan manakah agama yang lurus dan mana agama yang menyimpang. Manakah ajaran seorang Nabi dan mana yang hanya warsisan nenek moyang semata. Dengan sendirinya ia bertekad dan menguatkan hati untuk memeluk Islam. Ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah al-Arqam dan menyatakan keimanannya.
Kemudian Mush’ab menyembunyikan keislamannya sebagaimana sahabat yang lain, untuk menghindari intimidasi kafir Quraisy.
Dalam keadaan sulit tersebut, ia tetap terus menghadiri majelis Rasulullah untuk menambah pengetahuannya tentang agama yang baru ia peluk. Hingga akhirnya ia menjadi salah seorang sahabat yang paling dalam ilmunya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke Madinah untuk berdakwah di sana.
Menjual Dunia Untuk Membeli Akhirat
Suatu hari Utsmani bin Thalhah melihat Mush’ab bin Umair sedang beribadah kepada Allah Ta’ala, maka ia pun melaporkan apa yang ia lihat kepada ibunda Mush’ab. Saat itulah periode sulit dalam kehidupan pemuda yang terbiasa dengan kenikmatan ini dimulai.
Mengetahui putra kesayangannya meninggalkan agama nenek moyang, ibu Mush’ab kecewa bukan kepalang. Ibunya mengancam bahwa ia tidak akan makan dan minum serta terus beridiri tanpa naungan, baik di siang yang terik atau di malam yang dingin, sampai Mush’ab meninggalkan agamanya. Saudara Mush’ab, Abu Aziz bin Umair, tidak tega mendengar apa yang akan dilakukan sang ibu. Lalu ia berujar, “Wahai ibu, biarkanlah ia. Sesungguhnya ia adalah seseorang yang terbiasa dengan kenikmatan. Kalau ia dibiarkan dalam keadaan lapar, pasti dia akan meninggalkan agamanya”. Mush’ab pun ditangkap oleh keluarganya dan dikurung di tempat mereka.
Hari demi hari, siksaan yang dialami Mush’ab kian bertambah. Tidak hanya diisolasi dari pergaulannya, Mush’ab juga mendapat siksaan secara fisik. Ibunya yang dulu sangat menyayanginya, kini tega melakukan penyiksaan terhadapnya. Warna kulitnya berubah karena luka-luka siksa yang menderanya. Tubuhnya yang dulu berisi, mulai terlihat mengurus.
Berubahlah kehidupan pemuda kaya raya itu. Tidak ada lagi fasilitas kelas satu yang ia nikmati. Pakaian, makanan, dan minumannya semuanya berubah. Ali bin Abi Thalib berkata, “Suatu hari, kami duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid. Lalu muncullah Mush’ab bin Umair dengan mengenakan kain burdah yang kasar dan memiliki tambalan. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau pun menangis teringat akan kenikmatan yang ia dapatkan dahulu (sebelum memeluk Islam) dibandingkan dengan keadaannya sekarang…” (HR. Tirmidzi No. 2476).
Zubair bin al-Awwam mengatakan, “Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang duduk dengan para sahabatnya di Masjid Quba, lalu muncullah Mush’ab bin Umair dengan kain burdah (jenis kain yang kasar) yang tidak menutupi tubuhnya secara utuh. Orang-orang pun menunduk. Lalu ia mendekat dan mengucapkan salam. Mereka menjawab salamnya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji dan mengatakan hal yang baik-baik tentangnya. Dan beliau bersabda, “Sungguh aku melihat Mush’ab tatkala bersama kedua orang tuanya di Mekah. Keduanya memuliakan dia dan memberinya berbagai macam fasilitas dan kenikmatan. Tidak ada pemuda-pemuda Quraisy yang semisal dengan dirinya. Setelah itu, ia tinggalkan semua itu demi menggapai ridha Allah dan menolong Rasul-Nya…” (HR. Hakim No. 6640).
Saad bin Abi Waqqash radhiayallahu ‘anhu berkata, “Dahulu saat bersama orang tuanya, Mush’ab bin Umair adalah pemuda Mekah yang paling harum. Ketika ia mengalami apa yang kami alami (intimidasi), keadaannya pun berubah. Kulihat kulitnya pecah-pecah mengelupas dan ia merasa tertatih-taih karena hal itu sampai-sampai tidak mampu berjalan. Kami ulurkan busur-busur kami, lalu kami papah dia.” (Siyar Salafus Shaleh oleh Ismail Muhammad Ashbahani, Hal: 659).

Cintailah Agamamu

Baru-baru ini kita melihat salah satu atlet asal Aceh, Miftahul Jannah membuktikan kalau seseorang yang mencintai agamanya, bangga dengan identitas Islamnya, bagaimanapun lingkungan sekitar mengekang dan orang2 tak menyukai dirinya, ia tetap akan mempertahankan prinsipnya dan bangga menunjukkan identitasnya sebagai seorang muslim.
Ia tetap menjaga hijabnya, yang katanya hanya selembar kain walaupun harus didiskualifikasi dari pertandingan.
Tapi sebagai muslimah ia bangga dengan selembar kain itu, sebab dengan selembar kain itu ia terjaga, ia mempunyai identitas dan selembar kain itulah yang membedakan dirinya dengan wanita kafir.
Semoga kita semua bisa menjadikan Miftahul Jannah sebagai contoh baik ya… bangga sebagai muslimah yang mempertahankan hijab walaupun lingkungan mengekang dan bangga menunjukkan identitas kita sebagai seorang muslim yang baik😊

Waspada LGBT

Waspada LGBT

Kalau menurut kamu mendukung kaum LGBT itu salah satu bentuk toleransi, itu salah.

Kalau menurut kamu dengan mendukung kaum LGBT itu adalah orang-orang yang keren dan berpikiran kritis, itu salah
Kalau menurut kamu kaum LGBT berlaku seperti itu adalah faktor genetik, itu SALAH BANGET.

Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan, laki-laki dengan perempuan, bukan laki-laki dengan laki-laki, dan perempuan dengan perempuan
Allah menciptakan manusia beserta dengan akal
Kalau binatang aja yang ga dibekali akal memilih pasangan hidupnya dengan yang lawan jenis, masa manusia yang punya akal malah memilih pasangan hidupnya dengan yang sesama jenis?

Lagi pula… keluarga macam apa yang mau dibangun?
Bukan lagi keluarga berencana, malah jadi keluarga bencana

Bolehkah Safar Tanpa Mahram?

Hai dear, Alila mau jawab nih pertanyaan tentang “bagaimana sih hukum safar bagi wanita tanpa mahram?”
Nah nanti setelah Alila paparkan, silahkan temen-temen ambil pendapat yang sesuai dengan keyakinan dan kecenderungannya. Yang terpenting adalah, kita jangan menyalahkan pendapat yang diambil orang lain, selama orang tersebut mampu memberikan dalil yang kuat. 😊
.
Pendapat Pertama, seorang wanita tidak boleh melaksanakan ibadah haji kecuali dengan mahramnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau.
Mereka berdalil dengan keumuman hadits yang melarang seorang wanita melakukan safar tanpa mahram, diantaranya adalah hadits Ibnu Abbas ra bahwa dia mendengar Nabi  saw bersabda:
“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita dan janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.”Lalu ada seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah mendaftarkan diriku untuk mengikutu suatu peperangan sedangkan istriku pergi menunaikan hajji.”Maka Beliau bersabda, “Tunaikanlah haji bersama istrimu.” (HR. Bukhari).
Hadits tersebut menunjukkan bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi seorang wanita muslimah.
.
Pendapat Kedua, seorang wanita muslimah dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa mahram. Mahram bukanlah syarat wajib haji bagi seorang wanita muslimah.Ini adalah pendapat Hasan Basri, Auza’i, Imam Malik Syafi’I, dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, serta pendapat Zhahiriyah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah dalam riwayat terakhir beliau (al-Majmu’: VIII/382, al-Furu’: III/ 177).
.
Imam Malik menyatakan bahwa :
Imam Malik menyatakan bahwa mahram bisa diganti dengan rombongan wanita yang bisa dipercaya selama perjalanan aman. Imam al-Baji al-Maliki berkata:
“Adapun yang disebut oleh sebagian ulama dari teman-teman kami, itu dalam keadaan sendiri dan jumlah yang sedikit. Adapun dalam keadaan jumlah rombongan sangat banyak, sedang jalan – yang dilewati – adalah jalan umum yang ramai dan aman, maka bagi saya keadaan tersebut seperti keadaan dalam kota yang banyak pasar-pasarnya dan para pedagang yang berjualan, maka seperti ini dianggap aman bagi wanita yang bepergian tanpa mahram dan tanpa teman wanita. “ (al-Muntaqa: III/17).
.
Dalil mereka adalah sebagai berikut:
Dalil Pertama, hadits Adi bin Hatim ra, bahwa Nabi saw bersabda:
“Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari Al-Hirah hingga melakukan thawaf di Ka’bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah.” (HR. Bukhari).
.
Hadits tersebut berisi tentang pujian dan sanjungan pada suatu perbuatan, hal itu menunjukkan kebolehan.Sebaliknya hadist yang mengandung celaan kepada suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. (Umdatu al-Qari: XVI/148).
.
Dalil Kedua, atsar Ibnu Umar ra.
Dari Ibnu Umar bahwa beliau memerdekakan beberapa budak perempuannya.Kemudian beliau berhaji dengan mereka.Setelah dimerdekakan, tentunya mereka bukan mahram lagi bagi Ibnu Umar.Berarti para wanita tersebut pergi haji tanpa mahram.(Disebutkan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla).
Dalil Ketiga, atsar Aisyah ra.
Dari Aisyah tatkala ada orang yang menyampaikan kepada beliau bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi wanita muslimah, beliau berkata, “Apakah semua wanita memiliki mahram untuk pergi haji?” (Riwayat Baihaqi).
.
Dalil Keempat, kaidah fiqhiyah.
“Dalam masalah ibadah mahdhah dasarnya adalah  ta’abbud (menerima apa adanya tanpa dicari-cari alasannya, seperti jumlah rakaat shalat) dan dalam masalah muamalah dasarnya adalah  ta’lil (bisa dicerna dengan akal dan bisa dicari alasannya, seperti jual beli dan pernikahan).”
Masalah safar wanita termasuk dalam katagori muamalah, sehingga bisa kita cari alasan dan hikmahnya, yaitu untuk menjaga keselamatan wanita itu sendiri dan ini bisa terwujud dengan adanya teman-teman wanita yang bisa dipercaya apalagi dalam jumlah yang banyak dan jalan dianggap aman.
.
Dalil Kelima, kaidah fiqhiyah.
“Hukum yang ditetapkan dengan ijtihad bisa berubah menurut perubahan waktu, keadaan, tempat dan perorangan.”
Berdasarkan kaidah tersebut, sebagian ulama kontemporer seperti Syaikh Abdurrazaq Afifi (Fatawa wa Rasail: I/201) membolehkan seorang wanita bepergian sendiri atau bersama beberapa temannya yang bisa dipercaya dengan naik pesawat, diantar oleh mahramnya ketika pergi dan dijemput juga ketika datang.  Bahkan keadaan seperti ini jauh lebih aman dibanding jika seorang wanita berjalan sendiri di dalam kota, khususnya kota-kota besar.
.
Dalil Keenam, kaidah fiqhiyah.
“Apa-apa yang diharamkan karena zatnya, tidaklah dibolehkan kecuali dalam keadaan darurat, dan apa-apa yang diharamkan dengan tujuan menutup jalan (kemaksiatan), maka dibolehkan pada saat dibutuhkan.”
Ketidakbolehan wanita melakukan safar tanpa mahram tujuannya untuk menutup jalan kemaksiatan dan bahaya baginya. Oleh karena itu, hal itu menjadi dibolehkan manakala ada kebutuhan, khususnya jika ditemani dengan rombongan yang dipercaya dan keadaan jalan aman.
Pendapat Yang Kuat:
Pendapat yang kuat bahwa mahram bukanlah syarat wajib haji bagi wanita muslimah berdasarkan hadits dan atsar di atas.Tetapi boleh bersama rombongan perempuan yang bisa dipercaya, khususnya jika keadaan aman.
Adapun hadits Ibnu Abbas ra yang mensyaratkan mahram, peristiwa tersebut bukan pada haji wajib, tetapi pada haji yang sunnah. Sebab, haji baru diwajibkan pada tahun 10 H, dimana Rasulullah pada waktu itu juga melaksanakan ibadah haji.
Walaupun demikian, diharapkan bagi wanita yang ingin melaksanakan haji dan umrah atau melakukan safar wajib lainnya, hendaknya bersama mahramnya, karena itu lebih terhindar dari fitnah dan marabahaya lainnya.
.
Semoga bermanfaat 😇
#SyariTraveller

Hukum Kerja Sebagai Traveller

Bagaimana jika traveling kita ini untuk suatu pekerjaan, seperti proyek menulis yang bisa berbulan-bulan disana. Apakah diperbolehkan?
.
Bismillah Alila coba jawab pertanyaan diatas ya 😊
.
Sepemahaman Alila tidak boleh bersafar sendiri, karena syarat Bersafar adalah harus dengan mahram, dan Alila juga mengabil dalil boleh bersafar 
tapi dengan jamaah wanita.
.
Disini banyak yang harus dibahas. Pertama, syarat safar seperti yang Alila jawab diatas. Yang kedua, traveling karena ada pekerjaan, seperti projek buku. Nah yang kedua ini kembali lagi kepada syarat safar, apakah kesana nya bersama suami?, jika bersama suami/mahrom maka di perbolehkan bersafar dan mengerjakan tugasnya.
.
Terus yang ketiga kita harus ketahui, berapa lama kita bersafar?
kalau misalnya berbulan bulan dan kita tidak tau kapan kita pulang, maka lebih baik kita pake niat menetap saja.
.
Jika berniat kita menetap, maka status kita bukan lagi musafir, melainkan mukim. Sehingga syarat2 safar itu tidak lagi berlaku ketika kita ditempat tujuan. Maka ini diperbolehkan, contohnya seperti kita mengenyam pendidikan jauh sehingga kita harus pindah, atau bekerja yg jauh di luar kota, itu boleh-boleh saja.
.
Seperti itu yaa dear..
Semoga bermanfaat 😇
#SyariTraveller