Ushul Fiqh Imam Syafi’i

Fiqh dan Ushul Fiqh adalah dua ilmu yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya muncul bersamaan. Namun, Ilmu Fiqh lebih dahulu dikodifikasikan. Jika Ushul Fiqh lebih menitikberatkan pada landasan teoritis yang bersifat umum, maka Fiqh lebih fokus pada tataran praktis. Keduanya juga mempunya kesamaan, yaitu mencari ketentuan hukum syar’i. Para ulama sepakat bahwa Imam Syafi’i peletak disiplin ilmu ini. Mustafa Abdul Raziq (2006: 239) menjuluki Imam Syafi’i sebagai filosof pertama dalam dunia Islam.

Imam Syafi’i

Imam Syafi’i lahir di Asqalan, sebuah desa kecil di Gaza pada 150 H, bertepatan dengan tahun meninggalnya Abu Hanifah. Konon, nasab Imam Syafi’i bertemu Rasulullah Saw. Terlahir dalam keadaan yatim, ibunya tidak mampu membayar guru mengajinya. Akan tetapi, Syafi’i tetap diperkenankan untuk mengikuti pelajaran dari gurunya. Saking miskinnya, dia  rela menuliskan hafalanya pada tulang dan pelepah kurma. Kecerdasannya tampak pada usia 7 tahun ketika dia hafal al-Qur’an. Gurunya ketika itu adalah Syaikh Ismail bin Qostantin. Memasuki usia 15 tahun, Syafi’i sudah diperkenankan untuk memberikan fatwa oleh Muslim bin Khalid Zanji. Dia  juga banyak belajar dari para ulama di Makkah dalam berbagai disiplin ilmu.

Perjalanan Syafi’i menuntut ilmu di Madinah disambut baik oleh Imam Malik. Semula, Imam Malik menolak karena usianya yang terlalu dini. Akan tetapi, setelah melihat Syafi’i mampu menguasai al-Muwata dengan sangat baik, sang Imam pun menerimanya. Selama 16 tahun, Syafi’i mengiringi Imam Malik sampai wafatnya. Ilmu yang diambil dari Imam Malik merupakan modal awal bagi Syafi’i dalam ber-istinbat terhadap nash. Setelah mengenyam pendidikan di Madinah, Imam Syafi’i belajar ilmu di Iraq kepada Muhamad bin Husain al-Saibani yang juga murid Abu Hanifah.

Manhaj istimbat Imam Malik di Madinah yang mengandalkan hadits ketimbang akal dan pemikiran Muhamad bin Husain al-Syaibani yang rasionalis adalah tempat strategis Imam Syafi’i dalam menggabungkan dua metode sekaligus. Inilah salah satu keistimewaan Syafi’i di antara empat imam madzhab. Munculnya kitab al-Risalah bermula ketika Abdurahman bin Mahdi  meminta Imam Syafi’i untuk menuliskan kitab yang berisi tentang nasikh mansukh, penerimaan khabar ahad, dan yang berkaitan dengan ilmu al-Qur’an. Imam Syafi’i sendiri tidak pernah menamakan kitab tersebut al-Risalah. Beliau lebih sering mengatakan “kitab”, “kitabku”, dan “kitab kami.” Kitab alRisalah  ditulis Imam Syafi’i selama dua kali, yang pertama kali disusun di Makkah (Risalah Qadimah) atas permintaan Abdurrahman al-Mahdi, salah satu imam ahli hadits di Hijaz, dan Risalah Jadidah yang diperbarui di Mesir. Kitab al-Risalah Jadidah adalah manuskrip terakhir yang sampai ke tangan kita, lataran kitab beliau yang lama telah lenyap dan kemungkinan besar beliau sisipkan materi pembahasanya pada Risalah Jadidah.

Ushul Fiqh Pasca Imam Syafi’i

Setelah Imam Syafi’i meletakkan dasar ilmu Ushul Fiqh, para ulama  yang datang kemudian berusaha menyarah kitab Risalah. Tercatat, Ibnu Sirij, Abu Bakar Muhamad bin Abdullah Soirofi, Abi Walid Hasan bin Muhamad Naisaburi, Ibnu Qaththan, Imam bin Muhamad Ali Qaffal. Setelah itu, muncul dua nama besar yang menurut para ulama sangat mempengaruhi kitab-kitab Ushul Fiqh dalam segi kepenulisan, yaitu Qadhi Baqilani al-Asy’ari dan Qadhi Abdul Jabbar Mu’tazili. Al-Baqilani mempunyai peranan yang sangat besar dalam membangun metodologi Mutakallimin, salah satu contohnya adalah menentang Mu’tazilah dalam memasukkan doktrin ilmu kalam, juga perananya menyelisihi dua metode Syafi’i dan Hanafi yang mengkooptasi ilmu kalam sebagai trandmark­-nya.

Abad ke-5 Ushul Fiqh sempat mulai marak semenjak Imam Haramain al-Juwaini banyak mengambil faedah dari kitab al-Baqilani yang berjudul at-Taqrib wal Irsyâd.  Al-Juwaini sendiri memiliki tiga karya: Al-Waraqât (disyarah Jalal al-Mahali, Talkhis, dan al-Burhân (disyarah oleh al-Mazridalam kitab Fi Kasyfi Idhohil Mahsul min Burhânil Ushûl).

Qadhi Abdul Jabar mempunyai kitab al-Amd yang disyarah oleh muridnya sendiri, Abul Husain al-Basri dan melahirkan karya al-Mu’tamad. Kitab Mu’tamad juga direspon baik oleh Qadhi Abu Ya’la dalam kitabnya, al-’Udah min al-Mu’tamad.  Abu al-Hitab dan Abu al-Wafa’ bin Aqil adalah murid dari Abi Ya’la yang masing masing mengarang kitab al-Tamhid dan al-Wadhi fî Ushûl al-Fiqh. Di antara murid Ibnu Aqil yang cukup produktif adalah Ibnu al-Barhan, pengarang kitab al-Wushul  ilal Ushul yang juga menginspirasi Syaikul Islam Ibnu Taimiyah untuk mengarang kitab al-Musawadah.

Setelah era Imam Juwaini, muncullah nama seperti Imam Ghazali yang sedikit banyak terpengaruh Qadhi Baqilani, Qadhi Abdul Jabar, Abul Husain al-Basri, dan Imam Juwaini dalam karyanya al-Mustasyfâ. Ibnu Khaldun memuji al-Mustasyfâ sebagai kitab terbaik yang pernah ditulis dalam Ushul Fiqh di samping al-Burhân karya Imam Juwaini. Kitab Mustasyfa sendiri diringkas oleh Abu Walid bin Rusyd (595), cucu dari Ibnu Rusyd, dalam kitabnya, Dharuratu fi Ilmi Ushûl dan Ibnu Rashiq (632) dalam Lubâbul Mahsûl fil Ilmi Ushûl. Di samping kedua ulama ini, Ibnu Qudamah mentashihnya dalam Raudhatunnâdhir dan disyarah oleh Soffiyuddin al-Hanbalidalam Qawâ’idul Ushûl wa Maâqidul Fushûl. Syamsuddin Ba’lidan muridnya, Tufi, lebih istimewa lagi karena mampu merangkumnya selama 10 hari dalam matan Ghayatul Itqân. Matan Gayatul Itqân menjadi bahan rujukan Ala’udin Kanani Asqalani dalam Sawadunnâdhir wa Siqâqu Raudatunnâdhir. Tidak ketinggalan Ibnu Badran dan Amin Syanqiti  menyarah karangan Tufi dalam Nujhatu Khatir.

Kitab al-Mustasyfâ karya Ghazali mendapat perhatian besar generasi sesudahnya, seperti Khatib Bagdhadi dalam karyanya, Faqih wal Mutafaqih, meskipun isinya juga banyak mengandung pembahasan hadits, namun kaidah Ushuliyah juga tidak jarang kita jumpai pada kitab ini. Sandaran Bagdadi dalam Faqih wal Mutafaqih adalah al-Risalah karya Syafi’i dan Tabshîrah karya Syairozi yang menjadi cikal bakal munculnya Allumâ’. Selain Khatib Bagdadi, generasi ini juga memunculkan nama seperti Sam’ani dalam kitabnya, Qawâtiul Adilah sebagai tandingan terhadap kitab Taqwimul Adilah milik Abu Zaid Dabusi. Attankihât milik Syahrawardi juga muncul pada generasi ini.

Imam Fakhrurazi dan Saifuddin al-Amidi adalah dua nama besar setelah Ghazali, masing-masing mempunyai karya al-Mahsûl yang karakteristiknya adalah istidlal dan mu’aradah dan hampir mempunyai manhaj yang berbeda dengan kitab-kitab sebelumnya. Al-Mahsûl membidani kitab milik Tajuddin Armawi, al-Hâsil minal Mahsûl dan at-Tahsil minal Mahsûl karangan Sirajuddin Armawi. Di antara murid Armawi yang mengambil metode gurunya adalah Abdullah Muhamad bin Abad al-Asfahani, Najmuddin Qaswani, dan Tibrizi. Imam Qarafi al-Maliki juga mempunyai  karangan Nafâisul UshûlTankihkul Fushûl fi Ihtisaril Mahsûl. Saifudin al-Amidi mempunyai karya terkenal dalam Ushul Fiqh, di antaranya al-Ihkam fi Usulil Ahkam sebagai telaah dari kitab Mustasyfâ, Mu’tamad, dan Mahsûl.

Setelah Amidi dan Fakhrurazi munculah Ibnu Hajib dengan kitabnya Muntahasûl wal Amal fi Ilmi Ushûl wa Jadal. Imam Baidhawi yang menyarah al-Hasil dan Mukshtasar kemudian melahirkan kitab Minhajul Ushul yang menjadi diktat di berbagai universitas Islam di dunia. Sedangkan yang menyarah kitab Minhaj milik Baidhawi adalah murid Fakhruddin Jaribridi dalam Siraj al-Wadaj.  Imam al-Asnawi dalam Zawâidul Ushûl ‘ala Minhajil Ushûl yang menjadi diktat di fakultas syariah Islam al-Azhar. Tajuddin Subhi menyarah kitab milik Ibnu Hajib yang terbagi dalam dua kitab, Raf’ul Hajib anibni Hajib dan Ibhaj fi Syarhil Minhâj.

Setelah al-Subhi datang Imam Badrudin Zakarsyi dengan bukunya yang sangat kemprehensif terhadap berbagai permasalahan yang berkaitan dengan Ushul Fiqh, muridnyalah sendiri yang melanjutkan estafetnya, yaitu Barmawai dalam kitabnya, Nabdhah Alfiyah Ushûlil Fiqh dan kitabnya yang berjudul Tahrir. Imam Syaukani dari San’a, Yaman, melahirkan karya Irsyâdul Fuhul ila Tahqiqil Haq min Ilmi Ushûl (disyarah oleh Sadiq Hasan Khan yang notabene adalah teman sendiri dalam kitab Ikhtisharil Irsyâdul Fukhul fi Khusûlil Ma’mul.

Demikian sedikit sketsa sejarah munculya ilmu Ushul Fiqh dan kitab-kitab primer aliran Mutakallimin. Karakteristik penulisan metode ini lebih mengedepankan analisa ataupun rumusan-rumusan teoritis tanpa melihat perbedaan maupun persamaan terhadap masalah furu’iyah dan berusaha menghindarkan kefanatikan terhadap madzhab. Juga menjadi catatan bahwa thariqah Mutakallimin mempunyai metodologi kajian induktif terhadap nash. Di antara penganut metode ini Syafi’iyah, Mu’tazilah, dan Malikiyah.

Metode Hanafiyah atau dikenal sebagai metode fuqaha memunculkan nama Isa bin Abandalam karyanya, Istbatul Qiyas, Khabarul Wakhid, Ijtihad ar-Ra’yu, Ishaq Syasi dalam kitab Ushûl Asyâsi, Abu Manshur al-Maturidi dalam kitabnya, Min Akhdi Syara’i fil Ushûl, Abdullah Karakhi dalam kitab Risalah fi Ushûl. Adapun kitab yang paling masyhur di antaranya adalah: Ushul Karakhi karya Abidillah bin khusain al-Kharahi(340), Ushûl al-Jasas karya Abu Bakar Ahmad bin Ali Rozi. Muncul juga kitab Ushûl Bazdawi dan Kanzul Wushul ila Ma’rifatil Ushul karangan Bazdaw. Abi Zaid Abdullah bin umar al-Dabusi mempunyai karangan fenomenal yaitu Taqwîmul Adillah yang sempat mendapat pujian oleh Ibnu Khaldun sebagai kiab terbaik dalam Ushul Fiqh selain mustasyfâ karangan Ghazali.

Pada abad ketujuh banyak sekali dijumpai sistem penulisan menggunakan metodologi akomodatif. Dinamakan akomodatif lataran sistem kepenulisan kitab-kitab ini membahas kaidah-kaidah ushuliyah yang ditopang dengan argumentasi logis, kemudian melakukan studi analisis komparatif. Di antara kitab yang ditulis oleh para ulama ini seperti: Badi’unnidham al-Jami’ baina Ushulûl Bazdawi wal Ahkâm karangan Mudfiruddin bin Ali Aaati, Tankhihul Ushûl karangan Abdullah bin Mas’ud al-Hanafi, Jam’ul Jawami’ karangan Tajuddin bin Subkhi, dan Taqrir wa Tahbir karangan Muhamad Amirul Haj Halbi. Datang generasi setelahnya Muhibudin bin Abdussukur dalam kitab Muslim al-Subut, dan ‘Allamah Abdul Ali bin Nidhamuddin dalam kitabnya Fawatihurrahmah bi Syarhil Muslim ats-Tsubût.

Wacana rekonstruksi Ushul Fiqh adalah tema yang menarik untuk dikaji. Selain usianya sudah 13 abad, terhitung sejak Imam Syafi’i menulis kitab ar-Risalah, Ushul Fiqh sebenarnya banyak telah mengalami perubahan mendasar, seperti metodologi penulisan maupun pembahasan materinya. Urgensi memperbarui ilmu ini memiliki implikasi terhadap konstelasi hukum Islam dan karena Ushul Fiqh adalah ilmu ciptaan manusia yang tidak sakral.

Kredo pembaruan Ushul Fiqh yang diyakini para intelektual Muslim termanifestasikan dalam hadis riwayat Ahmad bin Hanbal yang artinya: “Sesungguhnya Allah akan mengutus setiap 100 tahun  untuk umat ini orang yang akan memperbarui (pemahaman) agamanya.” Para ulama setidaknya mengatakan bahwa mujaddid era pertama dalam Islam adalah Umar bin Khattab, kemudian datang seratus tahun kedua Imam Syafi’i yang diklaim para ulama menduduki posisi tersebut. Pada abad 20 datang mujaddid kenamaan dari Nejd bernama Muhamad bin Abdul Wahab yang terkenal dengan purifikasi dalam bidang tauhid. Perlu diketahui bahwa mujadid yang didatangkan Allah SWT pada seratus tahun sekali tidak hanya terwakili oleh personal saja, melainkan juga bisa berbentuk dalam sebuah lembaga atau organisasi.

Dr. Yusuf Qaradawi mengatakan bahwa ilmu yang muncul dari rahim umat ini sangat memungkinkan untuk direkonstruksi. Kalau ilmu seperti Fiqh, Tasawuf, dan Tafsir bisa diperbarui, kenapa ilmu Ushul Fiqh tidak?

Hal senada juga dikuatkan oleh Dr. Ali Jum’ah Muhamad dalam bukunya, Aliyât al-Ijtihâd, dia mengatakan bahwa alangkah ironisnya bagi orang yang menguasai Ushul Fiqh dan Fiqh secara bersamaan, akan tetapi dia hanya mengetahui teori dan sistem pengajaran dan tidak lebih dari itu. Dia juga mengatakan bahwa Ushul Fiqh harus menjadi problem solvernya umat ini dalam memecahkan persoalan kontemporer. Ulama yang pernah mengkritisi Ushul Fiqh supaya terjadi adanya tinjauan ulang adalah Imam Asnawi.

Geliat ide pembaruan memang marak dilakukan oleh para akademisi dalam bidang ini, salah satunya pembaru Mesir, Refa’at Tahtawi. Meskipun secara umum disematkan pada pembaruan yang bersifat untuk semua cabang ilmu,  namun bukunya yang berjudul al-Qaulu Sadid fi Tajdid wa Taqlid cukup mencengangkan banyak kalangan. Belum ditambah  tuntutan rekonstruksi di kalangan para dosen Universitas Kairo pada awal abad ke-20. Tema yang diusung dalam wacana rekonstruksi memang baru berkisar seputar penulisan ulang sistematika Ushul Fiqh, karena hal ini akan mempermudah siswa dalam pembelajaran Ushul Fiqh.

Lain halnya dengan apa yang dilontarkan Hasan Turabi. Menurutnya, Ushul Fiqh saat ini sudah tidak relevan terhadap perkembangan zaman. Menurut Hasan Turabi, Ushul Fiqh klasik merupakan jawaban terhadap problematika umat yang berkembang pada saat itu. Tokoh yang satu ini termasuk yang sangat gencar dalam menyuarakan tajdid Ushul Fiqh. Baginya, Ushul Fiqh harus lebih akomodatif terhadap permasalahan-permasalahan kontemporer. Mandegnya ruh ijtihad Islam semakin mengernyitkan dahi para orientalis yang berujung pada kesimpulan asumtif bahwa ilmu ini tumbuh dan berkembang sebagai jawaban atas problematika umat terdahulu. Untuk mereonstruksi ilmu Ushul Fiqh demi tercapainya pembaruan Islam haruslah ada suplement ilmu-ilmu sosial Barat yang sejatinya akan merekonstruksi epistemologi Islam dalam Ushul Fiqh.

Wacana tersebut kemudian dibantah oleh Muhamad Said Ramadhan Buthi yang mengatakan Ushul Fiqh dan ilmu-ilmu Islam tidaklah muncul sebagai jawaban atas persoalan-persoalan yang ada pada saat itu, seperti persoalan ekonomi, politik, sosial, dan sebagainya. Ilmu Ushul Fiqh lahir secara aksiomatik, dan merupakan hasil pemahaman para ulama terhadap nash-nash. Munculah pertanyaan, kalau permasalahan kontemporer tersebut terus berkembang, apakah Ushul Fiqh juga harus menyesuaikan? Ilmu ini, menurut Muhamad Said Ramadhan Buth, sangat sulit untuk direkonstruksi, terutama jika ditinjau dari segi isinya karena landasanya sendiri adalah al-Qur’an dan Sunnah. Merekonstruksi ilmu ini sama saja dengan melakukan tahsilul hasil.

Di antara penyebab maraknya gagasan rekonstruksi Ushul Fiqh, menurut Syeikh Abdul Fadhil Abdu Salam, adalah bahwa ilmu ini terlihat tidak produktif jika dihadapkan dengan persoalan baru karena beberapa faktor: pertama, terputusnya rangkaian kitab mutaakhirin dengan kitab-kitab yang ditulis oleh ulama salaf, sehingga menyebabkan tersebarnya kitab-kitab mereka (mutaakhirin) dan harus memulai pembahasan dari awal. Kedua, menyebarnya taklid buta dan fanatisme dalam permasalahan Ushul Fiqh itu sendiri. Ketiga, tidak adanya perhatian yang nyata terhadap ilmu ini dikarenakan perkataan  ”tertutupnya pintu ijtihad ” dan hal itu menyebabkan kemandulan intelektual dan perasaan yang cepat puas para pengkaji ilmu Ushul Fiqh. Keempat, terbebasnya pembahasan Usul Fiqh dengan Fiqh, dan  masing-masing ushuliyyun berbeda pandangan terhadap para Fuqaha, sehingga tersebarlah pameo “tidak setiap ushuli itu faqih” dan “tidak setiap faqih itu ushuli”, seperti yang terjadi pada Mutakallimin. Kelima, ilmu Ushul Fiqh pada kenyataanya lebih menguasai hal-hal yang bersifat teoritis daripada tataran praktis seperti dalam Fiqh. Hal itu sesungguhnya mengakibatkan ilmu ini mandul dan tidak menghasilkan produk Fiqh, sehingga menjadi beban bagi para pelajar untuk mendalami ilmu ini. Keenam, terjadi banyak sekali pengulangan  materi  dalam Ushul Fiqh sehingga sering kita jumpai pembahasan yang sama dalam mengambil contoh. Ketujuh, kenyataanya ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu tersulit di antara ilmu-ilmu Islam lainnya, hal ini diakui sendiri oleh para pakar dan pengajar Ushul Fiqh. Kedelapan, Ushul Fiqh terlalu bertele-tele dalam membahas permasalahan kalamiyah, juga pembahasan seperti bahasa yang tidak ada keterkaitanya dengan ilmu ini, sehingga semakin menyulitkan orang yang belajar Ushul Fiqh. Kesembilan, lemahnya perhatian terhadap qaidah ushuliyah sehingga sering terjadinya kesalahan dalam menerapkan qaidah ushuliyah dengan qaidah fiqhiyah.

Beberapa contoh di atas adalah sekelumit permasalahan yang juga sering dikeluhkan oleh beberapa ulama kontemporer terhadap Ushul Fiqh klasik.  Namun, sebagian dari mereka ada yang pesimis bahwa Ushul Fiqh dapat direkonstruksi ulang, mengingat kajian Ushul Fiqh klasik justru lebih mendetail dan rinci dalam aspek matan.

Solusi Alternatif Tajdid

Ada beberapa tawaran alternatif untuk mengkaji ulang Ushul Fiqh, di antaranya apa yang ditulis oleh Abdussalam Balaji dan Dr. Ali Jum’ah Muhamad. Pertama, menyusun ulang sistem kepenulisan Ushul Fiqh dengan metode yang lebih simple dan mudah dipahami oleh khalayak umum mengingat ilmu ini salah satu ilmu terbesar yang pernah dilahirkan oleh umat Islam. Cara ini juga pernah dilakukan oleh Dr.Mustofa Syalbi kepada para mahasiswa di berbagai universitas Islam. Selain menyusun ulang sistem kepenulisannya, rekonstrusksi isi materipun perlu ditinjau ulang, seperti membuang perdebatan-perdebatan ahli kalam dan membuat definisi yang mudah dipahami. Unsur lain yang perlu ditambahkan adalah memasukkan ilmu-ilmu baru yang dianggap sangat penting, seperti maqashidsyariahqawaidfuru’ dan takhrij. Kedua, perlunya memasukkan ilmu lain dalam Ushul Fiqh semacam ilmu yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan atau lebih dikenal dengan sosiologi. Ketiga, pembukuan Ushul Fiqh sebaiknya disesuaikan dengan pembukuan kontemporer dan membuang pembahasan yang tidak ada sangkut-pautnya terhadap Ushul Fiqh. Keempat, mengembangkan tema yang ada dalam Ushul Fiqh, seperti ijtihad dan ijma’ dibentuk dalam lembaga yang bersifat formal, penggunaan metodologi Ushul Fiqh dalam ilmu-ilmu sosial, menjadikan maqshid syariah sebagai landasan dalam  berfatwa, dan mengembangkan kembali sumber-sumber hukum yang digunakan seperti( adawat,  manahij dan mashadir) dan membingkainya dalam format yang lebih baik.

Dr. Sya’ban Muhamad Ismail mempunyai beberapa gagasan mengenai rekonstruksi Ushul Fiqh yang secara subtansi hampir sama seperti apa yang diwacanakan Ali Jum’ah dan Abdussalam Balaji. Pertama, tajdid berarti pengembangan dan perluasan terhadap ilmu Ushul Fiqh, serta menyisipkan ilmu yang mendukungnya. Jika menelisik akar geneologinya, Ushul Fiqh sebenarnya telah sampai pada taraf itu. Di samping telah menulis kitab ar-Risalah, Imam Syafi’i juga telah mengarang kitab Jima’ul Ilmi, Ikhtilaful HaditsIbtalul Istihsân, sebagai perpanjangan tangan dari kitab ar-Risalah.

Kedua, bentuk lain dari tajdid adalah purifikasi, mentarjih, dan menyeleksi pembahasan yang menjadi perdebatan di kalangan ulama. Hal ini penting mengingat jarang sekali ulama-ulama khalaf yang kritis terhadap karya para pendahulunya, sehingga  tidak meninggalkan bekas sedikitpun.  Sampai muncullah Imam Syaukani (1255) dalam karyanya, Irsyadul Fuhul fi Tahqiqi Ilmi Wusûul, yang mencoba mengkritisi beberapa kitab kemudian mengatakan, “Jangan sampai ada yang beranggapan bahwa seluruh kaidah ushuliyah itu semuanya qhat’i  yang tidak boleh tersentuh oleh ijtihad manusia. Dia juga menjelaskan mana saja masalah yang tidak boleh adanya khilaf dan yang memungkinkan khilaf.

Sejarah terbentuknya Ushul Fiqh merupakan khazanah intelektual terbesar umat Islam,  mengingat usaha ulama-ulama terdahulu dalam ber-istimbat tidak akan lepas dari pengalaman, penghayatan, dan jerih payah terhadap kitab-kitab klasik mereka. Sikap kita terhadap turas harus berada pada koridor yang benar dan adil. Kita mengapresiasikan karya-karya ulama masa lalu, namun tetap kritis terhadap apa yang mereka bangun, karena semua perkataan boleh diambil dan boleh ditinggalkan kecuali Rasulullah saw. Pengetahuan dan pembacaan sejarah yang baik tentu akan mengantarkan pada pemahaman yang baik pula. Mengutip perkataan Rajib Sarjani, “sejarah Islam adalah mutiara terpendam yang harus dikeluarkan oleh umat ini.

Menjawab Adzan Sesuai Hadits

Telah mengabarkan kepada kami Mujahid bin Musa dan Ibrahim bin Al-Hasan Al-Miqsami mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami Hajjaj dia berkata; Ibnu Juraij, telah mengabarkan kepadaku ‘Amr bin Yahya bahwasanya ‘Isa bin ‘Umar mengabarkan kepadanya dari ‘Abdullah bin ‘Alqamah bin Waqqash dari ‘Alqamah bin Waqqash dia berkata;

“Aku pemah berada di sisi Muawiyah ketika muadzinnya mengumandangkan adzan, dan ternyata Muawiyah mengucapkan sebagaimana yang diucapkan oleh muadzin. Tatkala muadzin mengucapkan `Hayya ‘alash-shalaah’ (Mari menuju sholat) dia mengucapkan, ‘Laa haula walaa quwwata illaa billaah’ (Tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah) dan ketika sampai ke lafazh, ‘Hayya ‘alai, falaah’ (Mari menuju kebahagiaan) dia juga mengucapkan, ‘Laa haula walaa quwwata illaa billaah’ (Tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah).

Setelah itu beliau mengucapkan seperti ucapan yang dikumandangkan oleh muadzin. Lantas dia berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mengucapkan seperti itu’.”

HR. Nasa’i

Pasukan Pengintai

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad An Nufaili, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq, ia berkata; saya mendengar Al Bara` bercerita; ia berkata;

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menunjuk Abdullah bin Jubair sebagai pemimpin para pemanah pada saat perang Uhud, dan jumlah mereka adalah lima puluh orang.

Beliau bersabda: “Apabila kalian melihat kami disambar burung, maka janganlah kalian meninggalkan tempat kalian ini hingga aku mengirimkan utusan kepada kalian. Dan apabila kalian melihat kami telah mengalahkan musuh dan kami memukul mereka, maka janganlah kalian meninggalkan tempat hingga aku mengirim utusan kepada kalian.”

Kemudian Allah mengalahkan mereka. Al Bara` berkata; demi Allah aku melihat para wanita menaiki gunung. Kemudian para sahabat Abdullah bin Jubair berkata; rampasan perang wahai kaum! Para sahabat kalian telah mendapat kemenangan, maka apa yang kalian tunggu? Kemudian Abdullah bin Jubair berkata; apakah kalian lupa apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kalian? Kemudian mereka berkata; demi Allah, kami akan datang kepada orang-orang tersebut dan mendapatkan sebagian harta rampasan. Lalu mereka datang dengan wajah-wajah mereka dipalingkan (langkah tak menetu) dan dalam keadaan kalah.

HR Abu Daud

Telah menceritakan kepadaku ‘Amru bin Khalid telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq berkata, aku mendengar Al Bara’ bin “Azib RAa berkata; “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan Abdullah bin Jubair sebagai komandan pasukan pemanah pada perang Uhud. Kemudian sebanyak tujuh puluh orang dari kami terbunuh. Sedangkan pada perang Badar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat beliau menewaskan kaum Musyrikin sebanyak seratus empat puluh orang, tujuh puluh orang sebagai tawanan dan tujuh puluhnya lagi tewas. Lalu Abu Sufyan berkata; “Hari ini sebagai balasan perang Badar, peperangan itu silih berganti”.
HR. Bukhari 

Keluarnya Orang Yang Benci Dari Madinah

Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Hammad dari Muhammad berkata; Aku mendengar Abu Hurairah berkata; aku mendengar Abul Qosim shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Akan keluar dari madinah orang-orang yang benci dengannya, padahal madinah lebih baik bagi mereka sekiranya mereka tahu.”

HR. Ahmad

Telah menceritakan kepadaku Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari Ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seseorang keluar dari Madinah karena membencinya, kecuali Allah akan menggantikan bagi (Madinah) yang lebih baik dari orang tersebut.”
HR. Malik

Tentang Jodoh • Aulia Izzatunisa

Tentang Jodoh • Aulia Izzatunisa

Kalau dia benar mencintaimu, dia takkan mengkhianatimu.
Kalau dia benar menyayangimu, dia rela berpisah demi kebaikanmu.
Kalau dia benar setia padamu, ia takkan menduakanmu.
Karena masalah jodoh,
bukan masalah seberapa tampan atau cantik dirinya.
Bukan seberapa kaya dan terkenal dirinya,
Atau seberapa dekat kau dengannya.
Tapi jodoh adalah masalah kecocokan jiwa.
Dan kesiapan untuk hidup bersama dalam suka dan duka.
Menerima kelebihannya, juga memaklumi kekurangannya.
Bukan titik yang menciptakan tinta.
Tapi tintalah yang menyebabkan titik.
Bukan cinta yang membuat jadi cantik,
tapi karena cintalah ia terlihat cantik.
Moga, yang sedang dalam penantian diberikan keistiqomahan dan sikap positif. Sehingga jika tiba saatnya, moga Allah berikan dia yang akan setia menjadi pendamping hidupmu….Aamiin

MASYA ALLAH…
Semoga yang mengucapkan Aamiin & yang Membagikan mendapat pasangan yang setia, sholeh/sholehah dan menjadi keluarga yang sakinah mawadah warahmah, serta kelak dimasukkan ke dalam surga yang terindah. Aamiin

(“Jika kita telah mengalami keajaiban-keajaiban dalam hidup ini, jangan lupa membagikannya kepada orang lain agar orang lain merasakan juga keajaiban dalam hidup mereka”)

Wassalam,


Hari ini kita bisa lakukan satu kebaikan untuk sesama. Buat hidup Anda lebih berarti untuk orang lain. Di suatu tempat di luar sana, seseorang sedang mengalami kepedihan hati sepanjang hari. Anda bisa menenangkan mereka, merangkul mereka dengan kasih sayang. menyampaikan kabar kepada mereka bahwa ada kesejukan dan kedamaian bagi orang selalu dekat dengan Allah. “Yaitu orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (QS. ar-Raad : 28).

Ini Kriteria Pakaian Tasyabbuh Lawan Jenis dalam Syariat Islam • Fatwa NU

Ini Kriteria Pakaian Tasyabbuh Lawan Jenis dalam Syariat Islam • Fatwa NU

.
.
Islam memang tidak menjelaskan secara detail bagaimana model pakaian Islam. Tidak ada aturan khusus di dalam Islam terkait kesunahan memakai pakaian tertentu. Urusan pakaian ini diserahkan kepada tradisi dan lokalitas masyarakat. Hanya saja, Islam memberikan panduan umum berpakaian yang harus dipatuhi.
.
Di antara panduan umum tersebut adalah pakaian yang digunakan tertutup, tidak transparan, tidak terbuka, dan tidak menyerupai lawan jenis. Apapun bentuk pakaiannya, kalau selaras dengan panduan umum ini, pakaian itu sudah termasuk pakaian islami.
.
Salah satu aturan umum berpakaian ialah tidak menyerupai lawan jenis. Pembahasan ini tampaknya perlu diperjelas untuk mengetahui batasan menyerupai lawan jenis. Misalnya, kapan pakaian yang kita gunakan dikategorikan sebagai pakaian yang menyerupai lawan jenis: apa standarnya?
.
Batasan menyerupai lawan jenis ini sudah dijelaskan Sayyid Abdurrahman Ba’lawi dalam Bughyatul Mustarsyidin. Batasannya adalah:
.
أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه
.
Artinya, “Berhias dengan sesuatu yang dikhususkan untuk lawan jenis, atau secara umum di daerah tersebut hiasan itu dikhususkan untuk lawan jenis.”
.
Batasan menyerupai lawan jenis menurut Sayyid Abdurrahman adalah menggunakan pakaian atau hiasan yang lazim digunakan oleh lawan jenis. Bila ada laki-laki yang menggunakan model pakaian perempuan sehingga orang yang melihat laki-laki tersebut menyangka kalau dia perempuan, maka itu sudah termasuk kategori menyerupai lawan jenis.
.
Menggunakan pakaian lawan jenis dalam Islam tidak boleh. Sebab itu, sebaiknya masing-masing orang menggunakan pakaian yang sesuai dengan dirinya. Tujuan dari aturan ini tentu untuk menjaga fitrah manusia. Laki-laki sebaiknya bergaya sebagaimana laki-laki pada umumnya, begitu pula perempuan. Wallahu a’lam.
.
***
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #pakaian #tasyabbuh

Perintah Dan Keutamaan Sholat Berjamaah Di Masjid • Nasehat Islam

Perintah Dan Keutamaan Sholat Berjamaah Di Masjid • Nasehat Islam 

• Mari kita biasakan hingga menjadi istiqomah sholat berjamaah di masjid sesuai dengan perintah Rasulullah melalui dalil dibawah ini.

telah menceritakan kepada kami Hannad berkata; telah menceritakan kepada kami Abdah dari Ubaidullah bin Umar dari Nafi’ dari Ibnu Umar ia berkata;

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat seorang laki-laki secara berjama’ah lebih utama dua puluh tujuh derajat dari shalat sendirian.”

Ia berkata; “Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Mas’ud, Ubai bin Ka’ab, Mu’adz bin Jabal, Abu Sa’id, Abu Hurairah dan Anas bin Malik.” Abu Isa berkata; “Hadits Ibnu Umar ini derajatnya hasan shahih. Seperti ini pula Nafi’ meriwayatkan dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: “Shalat jama’ah lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalatnya seorang laki-laki sendirian.” Abu Isa berkata; “Kebanyakan orang yang meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka mengatakan, “dua puluh lima derajat, ” namun Ibnu Umar menyebutkan, “Dua puluh tujuh derajat.”

– HR. Tirmidzi

follow instagram: @islam_nasehat
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma’il berkata, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Wahid berkata, telah menceritakan kepada kami Al A’masy berkata, aku mendengar Abu Shalih berkata, Aku mendengar Abu Hurairah berkata: 
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat seorang laki-laki dengan berjama’ah dibanding shalatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama’ah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. 
Apabila dia melaksanakan shalat, maka Malaikat akan turun untuk mendo’akannya selama dia masih berada di tempat shalatnya, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti palaksanaan shalat.”
– HR. Bukhari 

Akhlak Agama Islam Adalah Malu

Jika kamu sudah tidak punya malu, mungkin kamu iman kamu patut dipertanyakan.

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Salamah bin Shafwan bin Salamah Az Zuraqi dari Zaid bin Thalhah bin Rukanah dia memarfu’kan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dia berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap agama memiliki akhlak, dan akhlak Islam adalah malu.”

√ Hadits Riwayat Malik

Zuhud • Fatwa NU

Zuhud • Fatwa NU

Tiga hal tersebut adalah ciri yang harus dicapai manusia agar dapat menghadirkan zuhud di hatinya. Persoalan hati itu benar-benar bersih atau tidak dari pamrih, rakus dan keinginan menindas yang lemah merupakah hal yang tidak bisa kita hindari. Karena itu, Allah menghendaki hambaNya untuk tetap istiqamah dalam berbagai hal. Tujuannya untuk menahan hawa nafsu kita tidak lepas kendali. Pantas saja jika ulama kita mengatakan, “istiqamah lebih baik dari seribu karamah.”
.
Pertama, zuhud tidak melulu berarti meninggalkan dunia secara menyeluruh. Kedua, zuhud sebaiknya berdampak langsung pada diri dan lingkungan sekitar (meninggalkan jejak). .
Ketiga, zuhud memiliki sisi sosial yang tinggi, melahirkan kedermawanan dan kerendahan hati. Keempat, zuhud adalah lepas dari keterikatan dunia. Jika kaya, dia tidak akan kecewa kehilangan semua hartanya. Jika miskin, dia tidak akan kecewa tidak memiliki harta.Kelima, mensyukuri kehidupan. Jikapun terkena musibah, kita masih bisa bersyukur karena diberi kehidupan untuk melewati dan menyelesaikannya.
.
Semoga kita memiliki keinginan menjadi manusia yang lebih baik dan meningkatkan ibadah kita setiap harinya. Wallahu a’lam.
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #zuhud

Islam Akan Dihancurkan Oleh Orang Munafik • Fatwa NU

Islam Akan Dihancurkan Oleh Orang Munafik • Fatwa NU

“Islam akan dihancurkan oleh orang yang alim (berilmu), perdebatan orang munafik yang menggunakan al-Qur’an, dan keputusan pemimpin-pemimpin yang menyesatkan.”-Sahabat Umar bin Khattab ra-
.
Betapa banyak manusia yang memiliki ilmu tapi ilmunya tidak membawa manfaat untuknya maupun untuk orang banyak. Malah justru membawa petaka bahkan menghancurkan. Bahaya orang munafik, hingga Allah melarang Rasulullah menyalati jenazah orang munafik. Juga pemimpin-pemimpin yang tidak cakap dalam mengambil keputusan untuk rakyatnya.
.
Maka dari itu dalam setiap doa kita dianjurkan untuk meminta diberi ‘ilman nàfi’an (ilmu yang bermanfaat). Dijauhkan dari sifat munafik, juga agar dianugerahi pemimpin yang arif dan bijak dalam bertindak dan mengambil keputusan.
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #quotes #quotesoftheday #islamicquotes #quotesislami