Menikahi Wanita Yang Paham Agama • Nasehat Islam

Menikahi Wanita Yang Paham Agama • Nasehat Islam 

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu

dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu,

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.”

(HR. Bukhari)

Sebenarnya hadits tersebut sudah sering saya post kan di sosmed sosmed pribadi saya.

Tapi supaya hadits tersebut membekas dan menjadi mindset dalam pikiran saudara saudara muslim, maka saya akan terus mengingatkannya.

Perlu diingat, bahwa menikahi karena agamanya itu bukan hanya karena agamanya yang sama. Sama sama Islam. Itu juga penting, tapi yang dimaksud dalam hadits ini adalah pilihlah wanita yang paham agama.

Jika memang belum paham agama, setidaknya pilihlah yang mau berhijrah dan belajar agama. Ingat, tidak ada kata terlambat untuk hijrah dan belajar agama.

Karena agama adalah bekal kita di kehidupan yang kekal nanti, akhirat.

Semoga bermanfaat, itu saja yang mau saya sampaikan.

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu..

@islam_nasehat

Teori Mashlahah

“Dahulu Abu Bakar radliallahu ‘anhu apabila mendapat suatu masalah (percekcokan) ia langsung mencarinya dalam Kitabullah subhanallahu wa ta’ala, jika beliau mendapatkan penjelasannya ia putuskan masalah itu dengannya, tetapi jika tidak didapati dalam Kitabullah dan ia mengetahui suatu sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam masalah tersebut, ia putuskan dengannya, tetapi jika ia tidak menemukannya, ia segera keluar dan menanyakannya kepada kaum muslimin, kemudian berkata: ‘aku mendapat masalah ini dan ini, apakah kalian pernah mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memutuskan dalam masalah ini dengan suatu keputusan hukum?, biasanya setelah beberapa orang berkumpul, masing-masing dari mereka menyampaikan suatu keputusan hukum dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, biasanya Abu Bakar radliallahu ‘anhu berkata: ‘Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan pada kaum kami yang dapat menghapal sunnah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika tidak ia dapatkan dalam sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ia mengumpulkan pembesar dan orang pilihan dari para sahabat untuk diajak bermusyawarah, jika telah sepakat (pendapat mereka) maka dengan dasar keputusan bulat tersebut ia memberikan keputusan hukum”.

(HR. Darimi)

Dewasa ini, aktivitas ijtihad terkadang dilakukan terburu-buru, sehingga hukum fiqh atau fatwa, tampak lebih patuh terhadap deadline tertentu tanpa dukungan metodologi yang utuh. Padahal, dalam satu aspek relasi antara nash-nash dan realitas, para ulama (mujtahid) kerap menyebut istilah mashlahah (kebaikan), tanpa mengenal konstruksi pengetahuan yang menopangnya. Di sinilah pentingnya memikir ulang posisi salah satu teori di dalam ushûl al-fiqh tersebut.

Mashlahah berasal dari kata jadian shad-lam-ha, kemudian terbentuk kata shalahashaluhashalâhansulûhan dan salâhiyyatan. Secara etimologis berarti manfaat, bagus, baik, kebaikan dan kegunaan. Mashlahah merupakan bentuk kata keterangan (masdar) dari kata kerja (fi’ilshalaha. Secara morfologis (sharaf) memiliki pola (wazan) dan makna yang sama dengan manfa’ah. Menurut Ibn al-Manzûr, penulis Lisan al-‘Arabmashlahah adalah kata benda (isim) berbentuk tunggal (mufrad) dari kata mashâlih (jama’) (1972, Juz II: 348). Sementara itu, menurut Al-Fayumi dalam al-Misbah al-Munîr (tt: 386), Al-Razi dalam Mukhtâr al-Shihhah(1953: 75) al-Fairuzabad dalam al-Qâmûs al-Muhîth (1965, Juz I: 227) dan Luis Maluf dalam al-Munjîd fi al-Lughâh wa al-A’lâm (1987: 448) menyebut bahwa shaluha adalah antonim dari fasada, yang bermakna rusak atau binasa.

Menelusuri akar kata mashlahah dalam al-Qur’an, ditemukan variasi kata shalahashâlihshulhashlaha, dan yushlihyang terdapat di sebanyak 177 tempat. Kata-kata itu ada yang berdiri sendiri, ada yang merupakan sifat, ada pula nama seorang Nabi.

 Menimbang Teori Mashlahah

Perlu kiranya menjelaskan, bagaimana jenis-jenis konstruksi mashlahah sebagai teori. Namun, kerap kali para ulama ushûl, tidak secara jernih mempersoalkan hal ini. Padahal, kepentingannya adalah untuk bisa membedakan posisi suatu teori tertentu, baik sebagai sumber, metode, maupun tujuan hukum.

Abd al-Wahhab al-Khalaf, misalnya, mengaburkan istilah argumentasi (dalîl) dan sumber hukum. Menurutnya, dalîl adalah “argumentasi dengan penelitian yang benar atas hukum ilahi, secara praktis dengan metode yang tidak diragukan maupun yang bersifat spekulatif (mâ yastadullu bi al-nadhari al-shahîh fîhi ’alâ hukm syar’iy ’amaliy ’alâ sabîl al-qath’i au al-dhann).” Di samping itu, seorang profesor filsafat hukum Islam ini secara mengagetkan menyebut bahwa “argumentasi hukum, filsafat hukum dan sumber hukum ilahi merupakan sinonim, suatu istilah dengan makna yang tunggal (wa adillah al-ahkâm, wa ushûl al-ahkâm, wa al-mashâdir al-tasyri’iyyah li ahkâm, alfadh mutarâdhifah ma’nâhâ wâhid) (1978: 20).

Ternyata, penulis juga menemukan hal yang sama pada modul mata kuliah ushûl al-fiqh yang disusun oleh Jasim ibn Muhammad ibn Muhalhil al-Yâsîn, yang bertajuk al-Jadwal al-Jâmi’ah fî al-‘Ulûm al-Nâfi’ah (1999: 50-55), di Universitas al-Azhar Kairo, Mesir. Riset mutakhir yang dilakukan oleh Monique C. Cardinal tentang kurikulum teori hukum Islam di Universitas al-Zaytuna, Universitas al-Qarawiyyin, Universitas al-Azhar, Universitas Damascus, dan Universitas Jordan menurut perspektif komparatif dengan judul “Islamic Legal Theory Curriculum: Are the Classics Taught Today?” (2005: 224-272) juga menemukan hasil yang sama.

Dalam konteks inilah, patut untuk mencoba mempertimbangkan isyarat teoritis yang diajukan oleh Satria Effendi. Bagi profesor syariah ini, harus dilakukan pemetaan yang jelas di antara konstruksi teoritis yang ada (2005: 77-176). Filsuf The Liang Gie melengkapi bahwa, upaya ini bertujuan untuk mengetahui “kedudukan proposisi ilmiah dan konsep dari entitas, pandangan-pandangan aneka ragam mengenai kedudukan epistemologi dari proposisi ilmiah dan mengenai kedudukan ontologis dari konsep ilmiah (the status of scientific propositions and concepts of entities, diverse view of the epistemological status of scientfic propositions and of the ontological status of scientific concepts)” (2000: 70). Profesor Jamal Barut, dalam kitabnya al-Ijtihad: al-Nash, al-Waqi’, al-Mashlahah, benar-benar menganggap penting upaya ilmiah ini (2000: 49-52).

 Posisi Teori Mashlahah

Menyambut baik upaya untuk memetakan pelbagai jenis konstruksi mashlahah, penulis mengajukan tiga posisi yaitu: pertama, sebagai sumber hukum (mashâdir al-ahkâm) sebagai landasan dalam mengajukan argumentasi hukum atau penetapan hukum; kedua, sebagai metode penetapan hukum yang berupa model-model penalaran hukum (tharîqah al-istinbath al-ahkâm); ketiga, sebagai tujuan hukum (maqâshid al-syari’ah).

Pertamamashlahah sebagai sumber hukum memiliki posisi yang sama dengan sumber-sumber tekstual yang lain (al-Qur’an dan al-Sunnah).  Hal ini dimungkinkan dari proposisi teoritis bahwa di mana ada kemaslahatan, di situlah syari’at menunjukkan jati dirinya (al-mashlahah, syariah). Implikasi yang mungkin terjadi adalah, ketika terjadi kontradiksi di antara nash-nash itu sendiri (mukhtalifah muta’aridhah), maka untuk menghindari manipulasi (al-tala’ub bi al-nash), yang lebih diutamakan adalah mashlahah sebagai sumber utama, bukan al-Qur’an maupun al-Sunnah dalam kedudukannya sebagai teks.

Keduamashlahah sebagai metode penetapan hukum, lebih dikenal dengan istilah istishlah atau mashlahah mursalah. Penalaran seperti ini merupakan pengembangan dari konsep analogi hukum atau ratio legis (qiyas). Jika pengembangan ratio legis yang tidak terlalu mementingkan unsur keterikatan yang ketat dengan nash, tetapi lebih kepada analogi demi kebaikan atau pemilihan terhadap hal yang lebih disukai (al-qiyas al-mustahsan), prinsip ini dikenal dengan nama preferensi (istihsan). Beberapa ulama ada yang setuju menggunakannya, ada pula yang menolak dengan alasan kehati-hatian, sebab ketidakterikatannya dengan nash. Kendati demikian, ratio legis yang sama sekali terlepas dari aplikasi tekstual secara ketat, akan menyandarkan diri lebih kepada sifat kesesuaian terhadap maqâshid al-syari’ah. Tentu saja, hal ini bisa digunakan sebagai metode penetapan hukum alternatif, jika tidak ditemui hukumnya yang jelas dan pasti dalam nash.

Ketigamashlahah sebagai tujuan hukum, lebih dikenal dengan istilah maqâshid al-syari’ah atau mashâlih al-khams. Makna ini memberikan pengertian bahwa, setiap hukum harus berlandaskan kepada tujuan yang memberikan kemaslahatan kepada hambanya di dunia dan akhirat (li al-mashâlih al-ibad, dunyahum wa ukhrahum), yaitu melindungi lima hal pokok, antara lain melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (al-muhafadhah ’ala al-din, wa al-muhafadhah ’ala al-nafs, wa al-muhafadhah ’ala al-’aql, wa al-muhafadhah ’ala al-nasl, wa al-muhafadhah ’ala al-mal). Dengan demikian, teori ini erat kaitannya dengan postulat di mana ada syariat (nash), di situlah ada kemaslahatan (al-syari’ah, mashlahah).

Demikianlah beberapa uraian singkat tentang peta teori mashlahah, semoga dapat menjadi rujukan bagi mereka para ulama’ (mujtahid), yang seringkali menggunakan mashlahah sebagai argumentasi namun kurang relevan. Persoalan itu terjadi baik karena mencampur-adukan pelbagai posisinya satu sama lain, atau kurang tepat dalam mengambil teori tertentu dan mengaplikasikannya secara praktis.

Wa Allahu a’lam bi al-shawwab!

Bertobat Sebelum Terlambat • Islam Nasehat

Bertobat Sebelum Terlambat • Islam Nasehat

Mumpung kamu masih hidup di dunia, yuk bertobat dan berhijrah supaya tidak menyesal setelah mati.

Allah SWT berfirman:

وَلَوْ تَرٰۤى اِذِ الْمُجْرِمُوْنَ نَاكِسُوْا رُءُوْسِهِمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ  رَبَّنَاۤ اَبْصَرْنَا وَسَمِعْنَا فَارْجِعْنَا نَعْمَلْ صَالِحًـا اِنَّا مُوْقِنُوْنَ

“Dan (alangkah ngerinya), jika sekiranya kamu melihat orang-orang yang berdosa itu menundukkan kepalanya di hadapan Tuhannya, (mereka berkata), Ya Tuhan kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami (ke dunia), niscaya kami akan mengerjakan kebajikan. Sungguh, kami adalah orang-orang yang yakin. “

(QS. As-Sajdah: Ayat 12)

√ Nasehat Islam

√ @islam_nasehat

http://www.islam-nasehat.tk

Metode Penafsiran Al-Quran

Metode Penafsiran Al-Quran

Munculnya corak-corak penafsiran Al-Qur’an di satu sisi berkaitan dengan dinamika keilmuan di kalangan umat Islam, dan di sisi lain bersinggungan dengan tantangan dari luar. Sebagai contoh (lihat: Quraish Shihab, 1992: 72-3; Husain adz-Dzahabi II, 1976: 632-3), corak sastra bahasa timbul akibat banyaknya orang non-Arab yang memeluk agama Islam serta kelemahan-kelemahan orang Arab sendiri di bidang sastra, sehingga dirasakan kebutuhan untuk menjelaskan kepada mereka tentang keistimewaan dan kedalaman arti kandungan Al-Qur’an. Dalam hal ini Abu as-Su’ûd Muhammad ibn Muhammad al-Hanafi menulis Irsyâd al-‘Aql as-Salîm Ilâ Mazâya al-Kitâb al-Karîm.

Kemudian corak fiqih atau hukum muncul akibat berkembangnya ilmu fiqih dan terbentuknya mazhab-mazhab fiqih, yang setiap golongan berusaha membuktikan kebenaran pendapatnya berdasarkan penafsiran-penafsiran mereka terhadap ayat-ayat hukum Mewakili  corak ini Al-Imâm Abû ‘Abdillah Muhammad ibn Ahmad al-Qurthubi (w. 671 H) menulis al-Jâmi’ li Ahkâm Al-Qur’ân.

Berikutnya corak teologi dan atau filsafat yang lahir  akibat penerjemahan kitab filsafat yang mempengaruhi sementara pihak dan masuknya penganut agama-agama lain ke dalam Islam, yang dengan sadar atau tidak masih mempecayai beberapa hal dari kepercayaan lama mereka. Semuanya itu menimbulkan pendapat setuju atau tidak setuju yang tercermin dalam penafsiran mereka. Dalam corak ini Qâdhi al-Qudhâh Abû Hasan ‘Abd al-Jabbâr (w. 415 h) menulis  Tanîzh Al-Qur’ân ‘an al-Mathâ’in.

Selanjutnya corak tasawuf sebagai respons atas timbulnya gerakan-gerakan sufi sebagai reaksi dari kecenderungan berbagai pihak terhadap materi, atau sebagai kompensasi terhadap kelemahan yang dirasakan. Sebagai contoh, Abû Muhammad Ruzban ibn Abî an-Nash asy-Syirâzi (w. 666 H) menulis ‘Arâis al-Bayân fî Haqâiq Al-Qur’ân.

Corak berikutnya adalah penafsiran ilmiah, yang mencuat akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan usaha mufasir sendiri untuk memahami ayat-ayat Al-Qur’an sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Di antara contohnya  Asy-Syaikh Thanthâwi Jauhari (w. 1358 H) menulis al-Jawâhir fî Tafsîr Al-Qur’ân al-Karîm.

Terakhir adalah corak sastra budaya kemasyarakatan, yakni satu corak tafsir yang menjelaskan petunjuk ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan langsung dengan penyakit-penyakit atau masalah-masalah sosial berdasarkan petunjuk ayat-ayat, dengan mengemukakan petunjuk-petunjuk tersebut dalam bahasa yang mudah dimengerti tetapi indah didengar. Dalam corak ini As-Sayyid Muhammad Rasyîd Ridhâ (w. 1354 H) menulis Tafsîr Al-Qur’ân al-Hakîm (Tafsîr Al-Manâr.

Tafsir dan Problem Zaman 

Masing-masing mufasir dengan berbagai coraknya telah berjasa menjelaskan pesan-pesan Al-Qur’an sesuai dengan kemampuan dan latar belakang masing-masing. Karena keragaman latar belakang para mufassir, baik dari segi disiplin ilmu, kecenderungan maupun latar belakang sosial budaya dan keragaman persoalan dan kebutuhan zaman, maka kitab-kitab tafsir yang muncul sepanjang waktu pun mempunyai aliran, corak dan warna yang berbeda-beda. Namun demikian, sekalipun terjadi keragaman, tidak berarti satu sama lain saling berbeda sepenuhnya. Ibarat lingkaran yang dipertautkan sambung bersambung, selalu ada bagian dua lingkaran yang menempati ruang yang sama. Bagian yang sama itulah yang akan menjadi benang merah dari seluruh  penafsiran.

Dengan referensi bermacam kitab tafsir sebelumnya, kita dapat merumuskan bagaimana menafsirkan Al-Qur’an yang tepat untuk zaman sekarang ini. Zaman yang ditandai dengan percepatan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; zaman globalisasi yang tidak ada lagi sekat-sekat interaksi antar umat manusia, baik dari segi agama, budaya maupun aspek kehidupan yang lain. Zaman dengan  problema manusia dan kemanusiaan yang semakin kompleks.

Metode at-tafsîr bi al-ma’tsûr tetap relevan digunakan untuk memahami Al-Qur’an secara utuh, karena ayat-ayat Al-Qur’an satu sama lain saling menafsirkan. Kita tidak dapat menafsirkan satu ayat yang berbicara tentang satu tema tanpa memahami terlebih  dahulu ayat-ayat lain dalam tema yang sama.

Demikian juga dengan Sunnah atau Hadits Nabi adalah bayân atau penjelasan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Tanpa Sunnah kita tidak akan dapat memahami Al-Qur’an secara utuh. Bahkan beberapa perintah dalam Al-Qur’an tidak dapat dilaksanakan tanpa penjelasan dari Sunnah, seperti perintah shalat misalnya.

Penafsiran para sahabat, tabi’in dan tabi’i at-tabi’in–tiga generasi yang dekat jaraknya dengan Nabi–diperlukan untuk memahami ayat-ayat yang berhubungan dengan masalah aqidah, ibadah mahdhah dan nilai-nilai (baik, buruk, terpuji, tercela) yang harus dijaga kemurniannya. Semakin dekat sumbernya dengan Rasulullah SAW, semakin terjaga kemurniannya. Tentu saja penggunaan metode at-tafsîr bi al-ma’tsûr harus dengan sikap kritis terhadap otentitas dan validitas periwayatannya.

Sikap kritis itu penting karena metode at-tafsîr bi al-ma’tsûr semata tidak cukup untuk menjawab problem zaman yang terus berkembang berdasarkan perspektif Al-Qur’an. Kekurangan ini harus dilengkapi dengan metode at-tafsîr bi ar-ra’yi. Ibarat pabrik, at-tafsîr bi al-ma’tsûr adalah bahan-bahan mentah yang harus  diolah dan dan dikembangkan dengan temuan-temuan baru dan yang terbaru.

Contoh Pendekatan

Pertama kali dilakukan analisis bahasa, tidak hanya sekadar balaghah-nya, tapi juga sampai kepada filsafat bahasa atau fiqh lughah. Pendekatan bahasa digunakan di samping untuk menghindari kesalahpahaman juga untuk pendalaman makna. Misalnya dalam menafsirkan ayat qâlu thâirukum ma’akum (Q.s. 36:19), kata thâir kalau dilihat dalam kamus berarti burung. Mufasir tidak akan dapat memahami kalimat tersebut kalau tidak mengerti filsafat bahasa mengenai kata “burung” yang digunakan bangsa Arab sebelum Islam.

Masyarakat Arab sebelum Islam mempunyai tradisi untuk meramalkan keberuntungan dalam perjalanan dengan melepas seekor burung ke udara. Bila burung itu terbang ke kanan, maka alamat perjalannya beruntung. Demikian pula sebaliknya. Oleh sebab itu untuk mendo`akan orang-orang yang bepergian jauh, mereka menguncapkan `ala at-thâir al-maimûn (semoga burungnya terbang ke kanan). Ucapan itu berisi do`a keselamatan dan keberuntungan dalam perjalanan.

Dengan demikian kata thâir  dalam ayat tersebut harus diartikan dalam konteks filsafat bahasa tersebut, yaitu kemalangan atau keberuntungan. Karena sifatnya menjawab tuduhan orang-orang kafir bahwa yang menyebabkan kemalangan mereka adalah kehadiran utusan Tuhan di tengah-tengah mereka, sehingga  redaksi  jawabannya berbunyi: “Kemalangan kamu itu adalah karena kamu sendiri.”

Setelah analisis bahasa, kemudian ditinjau latar belakang sejarah turunnya ayat, baik latar belakang langsung maupun tidak langsung. Yang pertama populer disebut asbâb an- nuzûl. Dengan asbâb an- nuzûl dapat dipahami makna ayat secara tepat. Tanpa memahami asbâb an- nuzûl, maka dapat terjadi kekeliruan penafsiran. Misanya dalam menafsirkan ayat tentang sa`i dari Shafa ke Marwah, “Sesugguhnya Shafa dan Marwah adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.” (Q.s. 2:158)

Dengan melihat ayat tersebut saja timbul pertanyaan, mengapa sa`i   dimasukkan ke dalam salah satu rukun haji? Padahal dalam ayat itu Allah cuma mengatakan “tidak ada dosa baginya mengerjakan sa`i.”  Kalau redaksinya seperti itu mestinya sa`i itu tidak menjadi rukun, tidak wajib dan tidak pula sunnah, paling tinggi mubah.

Pertanyaan tersebut akan terjawab dengan membaca keterangan dari Ummu al-Mu’minin ‘Aisyah R.A. bahwa sebelum Islam beberapa suku di Madinah kalau ziarah ke Mekkah meletakkan berhala-berhala mereka di kedua bukit itu, sehingga pada waktu melaksanakan ibadah haji mereka enggan melakukan sa’i dari dua bukit kecil itu. Lalu untuk menghilangkan keraguan itu Allah menurunkan ayat di atas. Jadi kalimat “tidak ada dosa baginya” bukan ditujukan kepada perbuatan sa’inya tapi kepada tempatnya yaitu Shafa dan Marwah. (Lihart: Ibn Jarir at-Thabari II, 1984: 45-6).

Setelah melihat latar belakang langsung (mikro) dilihat juga latar belakang tidak langsung (makro), yaitu latar belakang sosial-budaya masyarakat pada waktu ayat tersebut diturunkan, baik di Jazirah Arabia sendiri maupun di tempat lain, terutama untuk memahami konteks sosial budaya masyarakat pada saat ayat itu diturunkan. Namun demikian, keseimbangan antara tekstual dan kontekstual dalam menafsirkan ayat-ayat yang memang ada konteks sosial budayanya harus dijaga. Meminjam istilah Asghar Ali Engineer (1994: 55), ayat-ayat Al-Qur’an hendaklah didekati dengan pendekatan sosio-teologis, bukan dengan teologis semata-mata.  Misalnya dalam memahami ayat-ayat tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan.

Menurut Fazlur Rahman (1987: 55-6), di samping memperhatikan konteks sosial tatkala ayat tersebut diturunkan, juga perlu dihubungkan dengan konteks sosial kekinian. Pendekatan Rahman ini dikenal dengan  pendekatan historis.  Dengan pendekatan ini Rahman mencoba berusaha memisahkan pesan-pesan moral dari legal formal. Untuk ayat-ayat hukum yang menyangkut aspek mu’amalat yang lebih elastis dan fleksibel, pendekatan Rahman ini dapat digunakan. Tetapi tidak untuk ayat-ayat hukum yang menyangkut ibadah mahdhah dan hukum keluarga, karena untuk ayat-ayat seperti ini–yang tidak elastis dan fleksibel—legal formal harus dipertahankan untuk menjaga kemurnian ajaran agama Islam.

Penutup

Ala kulli hâl, yang perlu ditegaskan dalam kesempatan ini, bahwa antara pendekatan tekstual dan kontekstual tidak perlu dipertentangkan. Kedua-duanya diperlukan, ada ayat-ayat yang harus dan cukup dipahami secara tekstual apa adanya, tetapi ada juga ayat-ayat yang tidak boleh tidak harus dilihat konteksnya. Tidak semua pendekatan tekstual salah, sebagaimana juga tidak semua pendekatan kontekstual benar. Masing masing ada tempatnya sendiri-sendiri.

Dari segi sistematika, metode yang tepat untuk saat sekarang ini adalah tafsir maudhu’i atau tematis, bukan tahlili atau kronologis. Metode tematis dipilih untuk dapat memahami pesan-pesan Al-Qur’an secara mudah dalam aspek tertentu. Manusia abad XXI rasanya tidak punya waktu cukup untuk menelaaah tafsir secara kronologis, padahal mereka membutuhkan bimbingan. Mereka butuh bimbingan Al-Qur’an dalam aspek sosial, budaya, politik, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi dan lain sebagainya.

Tafsir tematis mungkin dilakukan oleh pakar yang menguasai ilmu tafsir dan ilmu-ilmu syar’iyyah lainnya serta menguasai juga bidang-bidang atau disiplin tertentu sesuai dengan tema. Karena sulitnya menemukan pakar dengan kualifikasi seperti itu, maka yang paling memungkinkan adalah kerja kolektif melibatkan pakar-pakar multi disiplin.

Sholat Sunnah Yang Mengharamkan Muslim Masuk Neraka • Nasehat Islam

√ Sholat Sunnah Yang Mengharamkan Muslim Masuk Neraka • Nasehat Islam

Begitu istimewanya sholat Sunnah 4 Rakaat Sebelum dan sesudah shalat Dzuhur, ganjarannya adalah Allah akan mengharamkan dari neraka yang menjaganya sholat Sunnah tersebut.

• tapi harap dicatat, Sholat wajib 5 waktu jangan sampai bolong ya

• buat laki laki wajib sholat berjamaah di masjid

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr berkata; telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun dari Muhammad bin Abdullah Asy Syua’itsi dari Ayahnya dari Anbasah bin Abu Sufyan dari Ummu Habibah ia berkata;

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa shalat empat rakaat sebelum dan setelah zhuhur maka Allah akan mengharamkannya masuk neraka.”

Abu Isa berkata; “Hadits ini derajatnya hasan gharib, dan hadits ini juga telah diriwayatkan dari jalur lain.”

√ Hadits Tirmidzi

√ Shahih

√ @islam_nasehat

Semangat Menjemput Hidayah • Nasehat Islam

Jangan sampai kita menjadi golongan yang dibiarkan sesat oleh Allah, oleh karena itu kita harus semangat menjemput hidayah.
Dengan cara Antara lain, Menjalankan perintah Nya dan menjauhi larangan Nya.

@islam_nasehat

Allah SWT berfirman:

اَلَيْسَ اللّٰهُ بِكَافٍ عَبْدَهٗ   ۗ  وَيُخَوِّفُوْنَكَ بِالَّذِيْنَ مِنْ دُوْنِهٖ   ۗ  وَمَنْ يُّضْلِلِ اللّٰهُ فَمَا لَهٗ مِنْ هَادٍ  

“Bukankah Allah yang mencukupi hamba-Nya? Mereka menakut-nakutimu dengan sesembahan yang selain Dia. Barang siapa dibiarkan sesat oleh Allah maka tidak seorang pun yang dapat memberi petunjuk kepadanya.”

(QS. Az-Zumar: Ayat 36)

Yuk Sedekah • Nasehat Islam

Yuk bersedekah..

Bisa juga disalurkan lewat Nasehat Islam, Insyaallah amanah.

Allah SWT berfirman:

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ  كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ   وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَآءُ  ۗ  وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.”

(QS. Al-Baqarah: Ayat 261)

Panasnya Api Neraka Jahanam • Yuk Bertobat

√√ Panasnya Api Neraka Jahanam

Yuk Bertobat, jika panasnya api dunia saja bisa menyiksa mahkluk didunia. Maka akan sangat lebih pedih lagi panasnya api neraka jahanam. Gamau kan disiksa di neraka jahanam jutaan tahun lamanya.

IG : @islam_nasehat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Api kalian (di dunia ini) merupakan bagian dari tujuh puluh bagian api neraka jahannam”. Ditanyakan kepada Beliau; “Wahai Rasulullah, satu bagian itu saja sudah cukup (untuk menyiksa pelaku maksiat)?” Beliau bersabda: “Ditambahkan atasnya dengan enam puluh sembilan kali lipat yang sama panasnya”.

(HR. Bukhari)

IG : @islam_nasehat
Blog : http://www.islam-nasehat.tk

√ Islam Nasehat

√ Nasehat Islam

Dalil Of The Day • Nasehat Islam

Dalil Of The Day adalah kumpulan Dalil Al-Quran dan Sunnah pilihan admin Nasehat Islam, semoga bermanfaat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Harta tidak akan berkurang dengan sedekah, tidaklah Allah menambah pada seorang laki-laki yang memberi maaf kecuali kemuliaan, dan tidaklah seorang hamba bersifat tawadhu` kepada Allah kecuali Allah ‘azza wajalla akan mengangkat derajatnya.”

(HR. Ahmad)

وَاِنْ تُطِعْ اَكْثَرَ مَنْ فِى الْاَرْضِ يُضِلُّوْكَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗ   اِنْ يَّتَّبِعُوْنَ اِلَّا الظَّنَّ وَاِنْ هُمْ اِلَّا يَخْرُصُوْنَ

Dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang di bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Yang mereka ikuti hanya persangkaan belaka dan mereka hanyalah membuat kebohongan.

[QS. Al-An’am: Ayat 116]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam shalat hingga kedua kaki beliau bengkak, dikatakan pada beliau: Apa Tuan memaksakan ini padahal Allah telah mengampuni dosa yang terlalu dan yang dikemudian. Beliau menyahut: “Apakah aku tidak menjadi hamba yang bersyukur?”
(HR. Muslim)

Anjing Hitam Adalah Setan

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Ismail Ibnu Ulayyah dia berkata, –Lewat jalur periwayatan lain– dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Ismail bin Ibrahim dari Yunus dari Humaid bin Hilal dari Abdullah bin ash-Shamit dari Abu Dzarr dia berkata,

Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian hendak shalat, sebaiknya kamu membuat sutrah (penghalang) di hadapannya yang berbentuk seperti kayu yang diletakkan diatas hewan tunggangan, apabila di hadapannya tidak ada sutrah seperti kayu yang diletakkan diatas hewan tunggangan, maka shalatnya akan terputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam.’ Aku bertanya, ‘Wahai Abu Dzarr, apa perbedaan anjing hitam dari anjing merah dan kuning? Dia menjawab, ‘Aku pernah pula menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam sebagaimana kamu menanyakannya kepadaku, maka jawab beliau, ‘Anjing hitam itu setan’.” Telah menceritakan kepada kami Syaiban bin Farrukh telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin al-Mughirah dia berkata, –Lewat jalur periwayatan lain– dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna dan Ibnu Basysyar keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far telah menceritakan kepada kami Syu’bah dia berkata, –Lewat jalur periwayatan lain– dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Wahb bin Jarir telah menceritakan kepada kami Bapakku dia berkata, –Lewat jalur periwayatan lain– dan telah menceritakan kepada kami Ishaq juga telah mengabarkan kepada kami al-Mu’tamar bin Sulaiman dia berkata, “Saya mendengar Salm bin Abi adz-Dzayyal dia berkata, –Lewat jalur periwayatan lain– dan telah menceritakan kepadaku Yusuf bin Hammad al-Ma’ni telah menceritakan kepada kami Ziyad al-Bakkai dari ‘Ashim al-Ahwal masing-masing meriwayatkan dari Humaid bin Hilal dengan isnad Yunus sebagaimana haditsnya.

HR. Muslim