Hukum Meminum Air Kencing Unta • Fatwa NU

HUKUM MEMINUM AIR KENCING UNTA • Fatwa NU
.
.
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, dalam sebuah hadits Rasulullah SAW mengizinkan suatu kaum untuk meminum air kencing unta. Sementara ulama berbeda pendapat perihal meminum air kencing unta ini. Sebagian ulama menyatakan haram, sebagian ulama menyatakan tidak haram. Bagaimana kita menyikapi perbedaan tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Syukron/Jakarta Barat).
.
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Sebelum masuk jauh ke inti persoalan, perlu disinggung di awal bahwa para ulama membagi dua kategori najis. Pertama, benda yang disepakati ulama status najisnya, yaitu daging babi, darah, air kencing manusia, muntah dan kotoran manusia, khamar, nanah, madzi, dan lain sebagainya.
.
Kedua, benda yang diperdebatkan ulama perihal status najisnya, yaitu anjing, kulit bangkai, air kencing anak kecil yang belum makan apapun selain ASI, mani, cairan pada nanah, dan lain sebagainya. Air kencing unta termasuk kategori kedua ini. Hal ini disebutkan secara rinci oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli sebagai berikut:

ثانياً ـ النجاسات المختلف فيها: اختلف الفقهاء في حكم نجاسة بعض الأشياء… بول الحيوان المأكول اللحم وفضلاته ورجيعه: هناك اتجاهان فقهيان: أحدهما القول بالطهارة، والآخر القول بالنجاسة، الأول للمالكية والحنابلة، والثاني للحنفية والشافعية.

Artinya, “Jenis kedua adalah najis yang masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ahli fikih berbeda pendapat perihal status najis sejumlah benda ini… Salah satunya adalah air kencing, kotoran, dan zat sisa tubuh hewan yang boleh dimakan. Di sini pandangan ulama fikih terbelah menjadi dua. Satu pandangan menyatakan suci. Sementara pandangan lainya menyatakan najis. Pandangan pertama dianut oleh madzhab Maliki dan Hanbali. Sedangkan pandangan kedua diwakili oleh madzhab Hanafi dan madzhab Syafi‘i,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405, juz I, halaman 160).
.

.
#nahdlatululama #nuonline

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU

Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak sah. Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas.
.
Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib.
.
ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح
.
Artinya: “Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan.”
.
Meskipun demikian, Islam secara keras mengharamkan persetubuhan di luar nikah. Hamil, tidak hamil, atau dicegah hamil sekalipun. Karena, perbuatan keji ini dapat merusak pelbagai aspek. Jangan sampai ada lagi bayi-bayi suci teronggok bersama lalat dan sampah. Wallahu A’lam. (Alhafiz K)
.
Catatan: Meskipun pernikahannya sah, anak hasil hubungan di luar nikah tidak dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya. Terlebih anak perempuan, jika kelak ia menikah maka walinya adalah wali hakim dalam hal ini pemerintah.
.
وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
.
“Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. (H.R. Ahmad)
.
Jika penjelasan ini ditarik dalam konteks pertanyaan di atas, maka laki-laki yang menikahi ibunya tidak bisa menjadi wali nikah bagi si anak perempuan tersebut, tetapi yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim, yaitu pejabat pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama atau yang mewakilinya sampai tingkat daerah yakni pejabat Kantor Urusan Agam (KUA).
.
Zina dapat merusak berbagai aspek kehidupan hingga efeknya merusak masa depan anak hasil zina tersebut. Aib yang dihasilkan dari dosa zina mampu meluluhlantakkan aspek kehidupan masyarakat. Maka, janganlah kalian dekati zina! Na’udzubillahi min dzalik.
.
***
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #zina #hamil

Hukum Bermain Game Online Dan Offline • Umat Muhammadiyah

Hukum Bermain Game Online Dan Offline • Umat Muhammadiyah

Game atau permainan sesungguhnya adalah bagian dari sarana hiburan dan sarana melepas lelah (Arab: al-lahwu wa al-tarwîh). Bagaimana Pandangan Islam tentang Hiburan?

Islam mewajibkan kepada umatnya agar mengabdikan seluruh hidupnya hanya untuk beribadah kepada Allah SWT. Itulah orientasi tunggal yang harus dipegangi oleh kaum muslimin ketika menjalani kehidupan (al-Dzariyat: 56). Islam lalu memerintahkan umatnya agar melaksanakan perintah Allah dengan segenap potensi yang ia miliki (al-Syuara: 108) dan tidak melanggar larangan-larangan Allah (al-Nisa: 14).
.
.
Islam sesungguhnya adalah agama yang sangat menghormati realitas obyektif dan realitas konkrit yang terdapat di sekitar dan dalam diri manusia (al-Islam din wâqi’iy). Ketika manusia menyukai keindahan, kecantikan, ketampanan, kelezatan dan kemerduan, Islam kemudian menghalalkannya (al-Nahl: 6, al-A’raf: 31), dengan syarat hal tersebut didapatkan dengan cara yang baik dan dilakukan dengan cara yang benar (al-Baqarah: 42). Namun demikian, tidak semua hiburan (al-lahwu) mendapatkan tempat dalam agama Islam. Islam hanya membolehkan jenis-jenis hiburan yang di dalamnya terdapat unsur-unsur pendidikan, kesehatan, dan nilai-nilai moral lainnya. .
.
Hukum asal dari game komputer atau game on line adalah boleh. Hal itu sesuai dengan kaidah fikih:

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي تَحْرِيْمِهِ

Artinya: “Hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya”. Game atau permainan menjadi haram ketika ada unsur-unsur haram di dalamnya. Untuk itu, perlu diperhatikan batasan-batasan berikut ini:

1. Memastikan bahwa materi permainan yang disajikan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok dalam agama Islam, baik di ranah akidah, akhlak dan ibadah. Hendaknya game tidak bertentangan pula dengan unsur-unsur kebudayaan Islam dan kebudayaan lokal yang telah mengakar di tengah-tengah masyarakat.

2. Hendaknya game-game dimainkan sesuai dengan porsinya, alias tidak berlebihan. Jangan sampai hiburan menyita seluruh waktu, menghalangi dari aktifitas lainnya dan mengambil waktu-waktu belajar.

Hukum Ngupil Ditempat Umum

#Bismillah

🌿🌿 Hukum Ngupil Di Tempat Umum 🌿🌿

📌 Ahmad Anshori  Kemarin lusa

➡ Mhn penjelasanny terkait hukum ngupil di tempat umum.

Jawaban :

Bismillah, wassholaatu was salam ‘ala rasulillah, waba’du.

Pada dasarnya, mengupil adalah kegiatan yang hukumnya mubah. Hanya saja akan menjadi masalah, ketika mengupil di lakukan di khalayak umum, atau cukup di hadapan orang lain. Karena ada hak orang lain yang terusik oleh perbuatan itu, yaitu menyebabkan orang yang melihatnya merasa jijik.

Di sini, kita menemukan suatu sifat yang dapat membantu untuk mengetahui hukum mengupil di depan umum atau di hadapan orang lain, yaitu membuat jiwa merasa jijik (tu’afih al-anfus).

Beberapa hadis menerangkan larangan melakukan tindakan yang dapat menyebabkan jijik. Diantaranya, hadis tentang larangan buang air kecil di air yang menggenang.
Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda,

لا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لا يَجْرِي , ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ

Janganlah seseorang dari kalian kencing di air yang menggenang; yang tidak mengalir, lalu dia mandi menggunakan air tersebut. (HR. Bukhori)

Penulis Kifayatul Akhyar, mengutip pernyataan Imam Ar-Rafi’i –rahimahumallah– yang menjelaskan alasan larangan ini,

وهذا المنع يشمل القليل والكثير لما فيه من الاستقذار, والنهي في القليل أشد لما فيه من التنجس الماء..

Larangan ini mencakup air menggenang sedikit maupun banyak. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan rasa jijik. Pada air yang sedikit, larangan lebih ditekankan, karena dapat menyebabkan air menjadi najis. (Kifayatul Akhyar, hal.25)

Imam Tabrani meriwayatkan sebuah hadis dari sahabat Ibnu Umar –radhiyallahu’anhuma-, yang menerangkan larangan buang hajat di bawah pohon yang berbuah. Meskipun para ulama hadis menilai sanad hadis ini dho’if, namun secara makna, benar.

Kemudian Imam Abu Bakr bin Muhammad Al-Husaini –rahimahullah– (penulis Kifayatul Akhyar) menjelaskan alasannya,

والحكمة في ذلك حتى لا تتنجس الثمرة فتفسد, أو تعافها الأنفس..

Hikmah larangan tersebut adalah, supaya buah yang jatuh tidak terkena najis, sehingga menyebabkannya rusak, atau menyebabkan jiwa merasa jijik. (Kifayatul Akhyar, hal. 25)

Dari sini, kemudian para ulama menyimpulkan sebuah kaidah fikih,

ما يعاف في العادات يكره في العبادات

Segala tindakan yang menjijikan secara adat, maka dimakruhkan secara ibadah.

(Lihat : Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Baina Al-Isholah wa At-Taujih, hal. 161)

Berdasarkan kaidah ini, hukum mengupil di hadapan orang lain yang menyebabkan dia merasa jijik adalah, makruh. Dan makruh adalah tindakan yang bila ditinggalkan karena Allah akan berbuah pahala, bila dikerjakan tidak berdosa.

Keterangan di atas menggiring kita untuk menyimpulkan sebuah kesimpulan yang amat indah, yaitu bahwa Islam adalah agama yang sangat menjaga perasaan orang lain. Segala tindakan yang dapat menimbulkan rasa jijik, dilarang oleh agama ini. Dan tentu saja, diantara bentuknya adalah, mengupil di hadapan orang lain. Adat dan tabi’at manusia menilai, bahwa perbuatan semacam ini adalah -mohon maaf- tindakan ceroboh dan menjijikkan.

Demikian.

Wallahua’lam bis showab.

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc

Hukum Berhubungan Suami Istri Dari Belakang

Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibnu Al Munkadir ia mendengar Jabir ia berkata; Orang-orang Yahudi berkata; “Barangsiapa menggauli istrinya di kemaluannya dari belakang, maka anaknya akan juling. Lalu turunlah ayat: “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” QS Al-Baqarah: 223. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.

HR. Tirmidzi

Hadits Tentang Diyat Dan Nyawa Bayar Nyawa

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah menyucikan Makkah namun manusia tidak menyucikannya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menumpahkan darah di dalamnya dan tidak menebangi pepohonannya.” Beliau melanjutkan: “Telah dihalalkan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, karena sesungguhnya Allah telah menghalalkannya untukku, namun tidak dihalalkan untuk manusia.

Dan sesungguhnya telah dihalalkan untukku sesaat pada siang hari kemudian hal itu menjadi haram hingga hari kiamat, setelah itu kalian akan dikumpulkan dalam keadaan saling mencela, kalian akan membunuh orang dari Hudzail ini, sedangkan aku yang melaksanakan diyatnya, Barangsiapa yang dibunuh setelah hari ini, maka keluarganya berhak atas pembunuh itu untuk memilih dua pilihan, yakni mereka membunuhnya atau mengambil diyat darinya.” Abu ‘Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih.

Syaiban juga meriwayatkannya dari Yahya bin Abu Katsir seperti ini dan telah diriwayatkan dari Abu Syuraih Al Khuza’i dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Barangsiapa yang dibunuh, maka keluarnya berhak atas pembunuh itu untuk memilih antara membunuh, memaafkan, atau mengambil diyat.” Dan inilah pendapat ulama, dan termasuk juga pendapat Ahmad dan Ishaq.

(HR. Tirmidzi)

Hukuman Rajam Untuk Pezina

Hukuman Rajam Untuk Pezina

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Ma’iz bin Malik:

“Apakah benar berita yang telah sampai kepadaku tentangmu?” Ma’iz balik bertanya, “Berita apa kiranya yang sampai kepada anda tentangku?”

Beliau menjawab: “Benarkah kamu telah berzina dengan budak perempuan keluarga fulan?” Ma’iz menjawab, “Ya, benar.”

Ibnu Abbas berkata, “Kemudian dia bersaksi sampai empat kali persaksian, kemudian beliau memerintahkan untuk merajamnya.”

(HR. Muslim)

IG : @islam_nasehat
Blog : http://www.islam-nasehat.tk