Sholat Sunnah Dua Raka’at Dua Raka’at

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Ya’la bin ‘Atha’ dari Ali Al Azdi dari Ibnu Umar dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam beliau bersabda: “

Shalat sunnah di waktu malam dan siang hari dilakukan sebanyak dua raka’at- dua raka’at.” Abu ‘Isa berkata, Para sahabat Syu’bah berselisih pendapat mengenai hadits Ibnu Umar, sebagian dari mereka memarfu’kannya dan sebagian lagi memauqufkannya. Diriwayatkan dari Abdullah Al Umary dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Nabi Sallallahu ‘alaihi wasallam seperti lafazh hadits diatas. Riwayat yang paling shahih ialah riwayat dari Ibnu Umar sesungguhnya Nabi Sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat sunnah pada malam hari dilakukan sebanyak dua raka’at-dua raka’at.”

Dan para perawi yang tsiqah meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Umar dari Nabi Sallallahu ‘alaihi wasallam tanpa menyebut Shalat Nahar (pada siang hari). Dan telah diriwayatkan dari Ubaidullah dari Naf’i dari Ibu Umar bahwasanya beliau shalat sunnah pada malam hari dua raka’at-dua raka’at dan pada siang hari empat raka’at-empat raka’at. Oleh karena itu para ahlul ilmi berselisih pendapat dalam masalah ini, Imam Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa shalat sunnah pada waktu malam ataupun siang hari sebanyak dua raka’at-dua raka’at, sedangkan Imam Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Al Mubarak dan Ishaq berpendapat bahwa shalat sunnah pada malam hari dua raka’at-dua raka’at dan pada siang hari empat raka’at-empat raka’at seperti shalat sunnah empat raka’at sebelum zhuhur maupun shalat sunnah yang lainnya.

– HR. Tirmidzi

Ketika Rasulullah Turun Dari Mimbar

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Dawud berkata,

telah menceritakan kepada kami Jarir bin Hazim dari Tsabit dari Anas bin Malik berkata,

“Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam turun dari mimbar di hari jum’at, beliau diadui tentang hajat kebutuhan. “

– HR. Ibnu Majah

Dileburnya Dosa Orang Beriman Saat Ramadhan

Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, beliau bersabda:

“Barangsiapa melakukan puasa di bulan ramadhan karena iman dan mengharap pahala, maka akan diampunkan dosa-dosanya yang telah lalu.” Bapakku berkata; aku mendengarnya empat kali dari Sufyan, kadang ia berkata; “barangsiapa puasa ramadhan, ” dan kadang berkata:

“barangsiapa menegakkan, ” dan kadang berkata; “barangsiapa menegakkan malam lailatul qodar atas dasar iman dan mengharap pahala maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”

– HR. Ahmad

Hukuman Rajam Untuk Pezina

“Pada suatu hari, seorang laki-laki bertubuh pendek dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dia terlihat kusut, dekil dan mengenakan kain sarung, Dia mengaku bahwa dirinya telah berzina, pada awalnya beliau menolak pengakuannya sampai dua kali.

Setelah itu, barulah beliau memerintahkan para sahabatnya untuk merajamnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ketika kami akan berangkat perang untuk berjihad di jalan Allah, ternyata salah seorang dari kalian ada yang tidak ikut berangkat bersama kami, dia mempunyai desahan seperti desahan hewan dan memberikan sesuatu kepada salah seorang para wanita tersebut.

Sekiranya Allah memberikan kesempatan kepadaku untuk berbuat sesuatu kepadanya, niscaya aku akan memberikan hukuman kepadanya sebagai pelajaran -atau akan aku kasih pelajaran-.” Perawi berkata, “Kemudian hal ini aku ceritakan kepada Sa’id bin Jubair maka dia berkata, “Beliau menolaknya sampai empat kali.”

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Syababah. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Abu ‘Amir Al ‘Aqdi keduanya dari Syu’bah dari Simak dari Jabir bin Samurah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti hadits Ibnu Ja’far.

Syababah juga sepakat mengenai perkataannya, “Maka beliau menolaknya sampai dua kali.” Sedangkan dalam hadits Abu ‘Amir disebutkan, “Maka beliau menolaknya dua kali atau tiga kali.”

– HR. Muslim

Janji Hari Kiamat

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Yunus berkata; aku mendengar ‘Ammar pelayan Bani Hasyim menceritakan,

bahwasanya dia berkata tentang ayat: “dan yang menyaksikan dan yang disaksikan” ia berkata; “Yang menyaksikan adalah pada hari jum’at, yang disaksikan adalah pada hari ‘Arafah dan yang dijanjikan adalah hari kiamat.”

– HR. Ahmad

Tidur Berbaring Setelah Witir

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Mis’ar dan Sufyan dari Sa’d bin Ibrahim dari Abu Salamah bin ‘Abdurrahman dari ‘Aisyah ia berkata,

“Aku tidak pernah mendapati Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di akhir malam kecuali dalam keadaan tidur. ” Waki’ berkata, “Yakni setelah shalat witir. “

– HR. Ibnu Majah

Bolehkah Berbicara Dalam Thawaf?

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Thawaf di Baitullah sebagaimana shalat, hanya saja kalian dalam thawaf boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara hendaknya berbicara dengan kata-kata yang baik.”

Abu ‘Isa berkata; “Hadits ini telah diriwayatkan dari Ibnu Thowus dan yang lainnya dari Thowus dari Ibnu Abbas secara mauquf. Kami tidak mengetahui hadits ini diriwayatkan secara marfu’ kecuali dari hadits ‘Atha bin Sa`ib.

Kebanyakan ulama mengamalkan hadits ini, yaitu mereka menganjurkan seorang yang thawaf untuk tidak berbicara kecuali untuk suatu keperluan atau berdzikir atau membicarakan suatu ilmu.”

– HR. TIRMIDZI

Haji Akbar

Telah menceritakan kepada kami Abdul Warits bin Abdushshamad bin Abdul Warits, telah menceritakan kepada kami bapakku dari Bapaknya dari Muhammad bin Ishaq dari Abu Ishaq dari Al Harits dari Ali berkata; “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang Haji Akbar. Beliau menjawab: ‘Itu adalah hari Nahr’.”

– HR. Tirmidzi

Kisah Umar bin Khattab Dengan Wanita Yang Taat

Umar bin Khattab melewati seorang wanita yang terkena penyakit kusta, wanita tersebut sedang thawaf di Ka’bah. ‘Umar berkata kepadanya, “Wahai hamba Allah, jangan kamu membuat manusia merasa terganggu.

Seandainya kamu duduk di rumahmu (maka hal itu lebih baik bagimu) .” Maka wanita itu pun berdiam diri di dalam rumah. Setelah itu ada seorang laki-laki melewatinya dan berkata kepadanya,

“Orang yang telah melarangmu sekarang telah wafat, maka keluarlah kamu (untuk haji) .” Wanita itu lantas berkata, “Aku tidak ingin mentaati seseorang di masa hidupnya, lalu mendurhakainya saat ia telah tiada.”

– HR. Malik