Pesan Rais A’am NU KH Ma’ruf Amin • Fatwa NU

Rais ‘Aam Paparkan Tiga Gagasan Ukhuwah NU di Taiwan
.
Taipei, NU Online
Rais ‘Aam Nahdlatul Ulama KH Ma’ruf Amin memaparkan, NU merupakan organisasi organisasi Islam terbesar di Indonesia dan terbesar di dunia. Karena jumlahnya besar, maka punya tanggung jawab besar dalam tatanan kehidupan bernegara.
.
“Tanggung jawab kami yang kami pikul adalah bagaimana menjaga bangsa kami yang majemuk,” ujar Kiai Ma’ruf saat meresmikan NU Economic and Trade Office (NETO) atau Kantor Dagang dan Ekonomi NU, Senin (22/1) di Taipei, Taiwan.
.
Indonesia, terangnya, terdiri dari 700 lebih suku bangsa, 6 agama, dan di dalam agama Islam sendiri ada lebih dari 70 organisasi Islam. Untuk menjaga keutuhan ini, maka perlu dibangun toleransi dan semangat kebersamaan satu dengan yang lain.
.
“NU mencanangkan 3 prinsip untuk mewujudkan kebersamaan tersebut, yaitu ukhuwah Islmiyah, ukhuwah basyariyah, dan ukhuwah wathoniyah yang digagas oleh KH Achmad Siddiq Jember,” jelas Kiai Ma’ruf di hadapan para pegiat ekonomi di Taiwan.
.
Ukuhwah islamiyah, jelasnya, adalah persaudaraan, umat Islam supaya ada prinsip toleransi di antara umat Islam sehingga tercipta perdamian antar sesama Muslim lintas organisasi.
.
“Di Indonesia melalui prinsip ukuwah Islamiyah ini, meski ada 70 organisasi tetap utuh sampai sekarang. Ini merupakan wujud ukhuwah Islamiyah yang dicanangkan oleh NU,” ungkapnya.
.
Kemudian, sambungnya, ukhuwah wathoniyah merupakan persaudaraan antarsuku, bangsa, etnis, dan ras sehingga terwujud perdamaian. Karena itu, menurutnya, meski bangsa Indonesia penuh dengan kemajemukan, tetapi tetap utuh sampai saat ini karena ada ukuwah wathoniyah.
.
Lalu, papar Kiai Ma’ruf, ada ukhuwah basyariyah atau insaniyah, ukhuwah seluruh bangsa di dunia. Walaupun berbeda agama, negara, etnis, tetapi persaudaraan harus tetap terjalin dalam pergaulan antarbangsa dan antarmanusia di dunia.
.
“Di dalam prinsip ukhuwah basyariyah ini akan terbangun yaitu perilaku yang kami sebut dengan saling mencintai satu sama lain, mawaddah wa rahmah. Tidak ada permusuhan dan tidak ada kebencian, semua bangsa di dunia ini saling mencintai dan menyayangi,” tandasnya. (Fathoni)
.

3 Amalan Melancarkan Rezeki • Fatwa NU

3 Amalan Melancarkan Rezeki • Fatwa NU

Tanggal tua, tanggal-tanggal kritis uang belanja. Berikut tiga amalan untuk melancarkan rezeki dari KH. Abdul Ghofur, pengasuh Ponpes Sunan Drajat Lamongan Jawa Timur:
.
Tiga Amalan Melancarkan Rezeki
.
1. Membaca سبحان الله وبحمده
100 kali sesudah shalat Ashar.

2. Membaca سبحان الله وبحمده سبحان الله العظيم
100 kali selepas shalat Maghrib.

3. Membaca  سبحان الله وبحمده سبحان الله العظيم استغفرالله
100 kali sebelum shalat Subuh.
.
Silakan diamalkan sahabat
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #amalan #rezeki

Perbedaan Hijab Dan Jilbab • Fatwa NU

Perbedaan Hijab Dan Jilbab • Fatwa NU

Ini Perbedaan Istilah Jilbab dan Hijab dalam Syariat
.
Perkembangan fashion pakaian sangat beragam. Berbagai gaya pakaian didesain untuk menambah keelokan paras dan menambah pesona. Pilihan busana juga kian beragam, termasuk model kerudung penutup kepala.
.
Preferensi dan kepantasan berkerudung, tentu adalah pilihan. Namun patut diketahui, bagaimana kita mendudukkan istilah penutup kepala yang ada dalam Islam?
.
Setidaknya masalah ini berkaitan erat dengan ayat-ayat Al Quran yang memuat dua istilah hijab dan jilbab. Utamanya terkait dengan perintah Allah kepada para istri-istri Nabi untuk tidak berinteraksi secara terbuka kepada lawan jenisnya. Hendaknya hal tersebut dilakukan di balik hijab.
.
Seorang sastrawan Arab bernama Ibnul Manzhur menyebutkan dalam kitabnya Lisanul Arab tentang makna hijab. Hijab bermakna As-Sitr, yang bermakna tutup. Ia bisa diartikan tirai, penghalang, dan sebagainya.
.
Bagaimana dengan masalah penghalang untuk lawan jenis? Hal ini terjadi pada pemaknaan surat Al-Ahzab ayat 53 yang memerintahkan istri Rasulullah untuk tidak berbicara kepada selain mahram kecuali dengan menggunakan tirai penghalang terhadap kontak langsung, atau dengan menutup wajah mereka.
.
…وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَٰعٗا فَسۡ‍َٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّۚ… .
Artinya: “…Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka…”
.

Ayat ini disebutkan terkait dengan masalah etika ketika bersama istri-istri Nabi. Karena itu, hijab di atas ini bermakna penutup kontak langsung, bukan terkait pakaian. Sedangkan bagaimana dengan jilbab? Jilbab disebutkan sekali dalam Al-Qur’an, dalam surat Al-Ahzab ayat 59. Penyebutannya dalam bentuk plural, yaitu jalabîb.
.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا
.
Artinya, “Wahai Nabi, katakanlah terhadap istri-istrimu, anak-anakmu, dan istri-istri orang-orang yang beriman (agar) mereka mengulurkan jalaabib mereka. Demikian itu, supaya mereka lebih mudah dikenal dan tidak disakiti. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
.
Imam As-Suyuthi dalam kitabnya Lubabun Nuqul fi Asbabin Nuzul menyebutkan bahwa penyebab turunnya ayat di atas adalah suatu ketika, istri Nabi keluar karena suatu keperluan. Dahulu menggunakan kain penutup kepala belum begitu populer. Kemudian ternyata ada sekelompok orang nakal yang mengganggu mereka.
.
Mereka yang digoda itu mengadu ke Rasulullah. Melalui turunnya ayat ini, maka mereka diperintahkan untuk menutupi kepala hingga dada agar mudah dikenal, serta terhindar dari gangguan laki-laki yang nakal. Selain itu, perempuan yang merdeka ditandai dengan jilbab, sedangkan budak perempuan dengan kepala terbuka. Demikianlah asbabun nuzul dan konteks turunnya ayat tentang jilbab.
.
Maka dari paparan di atas, setidaknya dalam Islam istilah yang muncul untuk busana penutup kepala perempuan adalah jilbab dibanding hijab, meskipun dalam perkembangannya dua kata tersebut sama-sama digunakan. Jilbab digunakan dalam masalah ajaran Islam, sedangkan istilah hijab bisa digunakan dalam percakapan sehari-hari. Perbedaan tersebut, asalnya bukan dibedakan berdasarkan model pakaiannya. Yang terpenting dari cara berpakaian, busana yang sopan tentu akan tampak menawan. Wallahu a’lam. (Muhammad Iqbal Syauqi)
√ Fatwa NU 

Makna Uban • Fatwa NU

Makna Uban • Fatwa NU

Dari kutipan di atas dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:
.
Pertama, tumbuhnya uban di kepala karena faktor usia merupakan isyarat bahwa dengan bertambahnya umur sesungguhnya saat ajal sudah bergerak mendekat meski hal ini tidak berarti seseorang akan segera meninggal dunia. Bisa jadi saat kematian masih relatif lama. .
Hal yang perlu diketahui oleh seseorang yang sudah mulai tumbuh uban di kepalanya adalah bahwa uban itu sesungguhnya merupakan “nur” atau cahaya baginya sebagaimana disebutkan dalan hadits Rasulullah SAW sebagai berikut: .
من شاب شيبة في الإسلام كانت له نورا
.
Artinya: “Berubahnya rambut seorang Muslim merupakan cahaya baginya.” (HR. Tirmidzi dan Nasa-i)
.
Cahaya itu diharapkan akan menjadi obor dalam kehidupannya menuju saat-saat kembali kepada Sang Pencipta. .
Kedua, sejak seseorang menyadari bahwa uban telah tumbuh di kepalanya, maka sebaiknya ia tidak lagi terbuai mimpi-mimpi duniawi yang berkepanjangan. Justru seharusnya ia mulai menata dan memantapkan diri dengan cita-cita ukhrawi, seperti bagaimana agar semakin hari bisa semakin istiqamah dalam beribadah kepada Allah SWT. Tidak ada cita-cita yang lebih luhur melebihi cita-cita meraih husnul khatimah. .
Ketiga, tumbuhnya uban di kepala menandakan masa “berangkat” sudah dekat. Apa yang dimaksud dengan “berangkat” adalah mulainya perjalanan menuju fase kehidupan berikutnya, yakni kehidupan di alam barzakh. .
Keempat, dosa sekecil apa pun sangat buruk ketika rambut telah memutih sebagaimana bunyi pepatah Arab: .
ما أقبح غشيان الَّلمَم إذا ألم الشيب باللِّمَم
.
Artinya: “Alangkah buruknya perbuatan dosa betapa pun kecilnya bila rambut telah mulai beruban.”
.
Jadi uban di kepala bukan sekedar fenomena biologis biasa yang akan dialami manusia pada umumnya dalam kehidupannya, tetapi di balik itu merupakan isyarat teologis agar seseorang mulai menghindari sebanyak mungkin dosa-dosa kecil apalagi dosa besar. Oleh karena sedemikian penting makna uban di kepala, maka tidak selayaknya rambut putih itu sengaja dipadamkan cahayanya dengan mengembalikannya ke warna asli–hitam–bagi umumnya orang-orang Asia termasuk Indonesia.

Guyonan Gusdur Bersama Pak Harto • Fatwa NU

Guyonan Gusdur Bersama Pak Harto • Fatwa NU

#humorgusdur
.
GARA-GARA SAKIT PINGGANG, PAK HARTO IKUT GOLONGAN NU BARU
.
.
Suatu hari di bulan Ramadhan, Gus Dur diundang mantan presiden Suharto ke kediamannya di Jalan Cendana, Menteng, Jakarta Pusat untuk berbuka puasa bersama. Waktu itu Gus Dur hadir dengan ditemani Kiai Asrowi.
.
Setelah buka, kemudian shalat maghrib berjamaah. Dilanjut minum kopi, teh, dan makan dengan menu yang cukup wah. Ditengah santapan itu, terjadi dialog antara Suharto dan Gus Dur.
.
”Gus Dur sampai malam di sini?” tanya Pak Harto.
.
”Owh…Enggak pak! Saya harus segera pergi ke tempat lain,” jawab Gus Dur.
.
”Oh, iya ya ya….silaken. Tapi kiainya kan ditinggal di sini, ya?” pinta Pak Harto sambil mesem ke Kiai Asrowi.
.
”Oh, Iya Pak ! Beliau akan tetep di sini. Tapi sebelumnya harus ada penjelasan,” kata Gus Dur.
.
”Penjelasan apa?” tanya Pak Harto penasaran.
.
”Shalat tarawihnya nanti itu ngikutin NU Lama atau NU Baru?“
.
Mendengar ucapan Gus Dur, Pak Harto jadi bingung. Sebab baru kali ini ia mendengar ada NU Lama dan NU Baru. Kemudian dia bertanya,”Lho, NU Lama dengan NU Baru apa bedanya?“
.
Dengan pelan Gus Dur menjelaskan, ”Kalau NU lama, tarawih dan Witirnya itu 23 rakaat,”
.
” Oh Iya..ya..ya..ya….gak apa-apa……” kata Pak Harto sambil mantuk-mantuk.
.
Gus Dur sementara diam tak lagi bicara. Sejurus kemudian Pak Harto bertanya lagi, ”Lha, kalau NU Baru bagaimana?”
.
” Kalau NU Baru diskon 60 persen,” jawab Gus Dur.
.
Hahahahahahahhahahahahahha………
.
Gus Dur, Pak Harto dan semua orang yang ada disekitarnya langsung tertawa terbahak-bahak.
.
”Ya. Jadi shalat Tarawih dan Witirnya cuman tinggal 11 rakaah,” kata Gus Dur.
.
”Ya sudah kalau begitu, saya ikut NU baru saja, pinggang saya sakit,” kata Pak Harto sambil memegangi pinggangnya. (Zunus)
.
***
.
.

Perbedaan Hak Nikah Perawan Dan Janda • Fatwa NU

• FATWA NU

Perbedaan Hak Perawan dan Janda soal Akad Nikah
.
Agama Islam merupakan agama yang sangat meninggikan posisi perempuan. Sejarah mencatat bahwa sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hadir menyampaikan syariat Islam, masyarakat jahiliyah di Mekkah sangat tidak adil dalam memperlakukan perempuan. Kaum hawa tidak mendapatkan hak bersuara dalam hal apa pun, tidak mendapatkan hak waris, tidak bisa menuntut nafkah yang layak, dan lainnya. Setelah Nabi Muhammad datang, mulailah perempuan mendapatkan tempat di masyarakat. Islam membuat mereka bisa mendapatkan hak waris, bisa menuntut nafkah yang layak bagi dirinya, dan bisa menyampaikan hak bersuara khususnya dalam bab nikah.
.
Di sisi yang lain, Islam juga tidak sampai kebablasan dalam memberikan kebebasan bagi perempuan, seperti perlakuan yang berbeda bagi perawan dan janda dalam bab nikah.
.
Dikutip dari Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i (Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), juz II, hal. 429-430, disebutkan bahwa:
.  ويجوز للأب والجد تزويج البكر من غير رضاها صغيرة كانت أو كبيرة لما روى ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “الثيب أحق بنفسها من وليها والبكر يستأمرها أبوها في نفسها ” فدل على أن الولي أحق بالبكر وإن كانت بالغة فالمستحب أن يستأذنها للخبر وإذنها صماتها لما روى ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “الأيم أحق بنفسها من وليها والبكر تستأذن في نفسها وإذنها صماتها”
.
“Diperbolehkan bagi ayah atau kakek menikahkan anak perawan tanpa kerelaannya, baik kanak-kanak maupun dewasa sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anh, bahwa Nabi bersabda: ‘Janda berhak atas dirinya ketimbang walinya, dan ayah seorang perawan boleh memerintah untuk dirinya’. Hadits ini menunjukkan bahwa wali lebih berhak atas diri seorang perawan. Jika si perawan tersebut sudah dewasa, maka disunnahkan untuk meminta izin padanya, dan izinnya berupa diam, sebagaimana hadits riwayat ibnu Abbas bahwa Nabi bersabda: ‘Janda lebih berhak bagi dirinya ketimbang walinya, dan perawan memberikan izin untuk dirinya, dengan cara diam’.”

.

Keterangan di atas menunjukkan bahwa ketika seorang perempuan statusnya adalah janda, maka dia harus bersuara untuk dirinya sendiri dalam akad nikah. Ia harus menyampaikan pendapatnya apakah dia bersedia menikah dengan seseorang yang dicalonkan bagi dirinya ataupun tidak. Dalam hal ini, suaranya lah yang paling menentukan kelangsungan akad nikah. Ia diposisikan sebagai pihak yang bisa menentukan nasibnya sendiri.
.
Berbeda halnya dengan perawan. Wali bisa memaksanya untuk menikah dengan lelaki yang baik baginya selama tidak ada bahaya. Muktamar ke-5 NU di Pekalongan pada tanggal 7 September 1930 yang menyinggung soal ini berpendapat bahwa tindakan wali semacam itu adalah makruh alias tidak dianjurkan. Ketika mudarat timbul akibat paksaan tersebut, hukumnya bisa berubah menjadi haram. Tetap disunnahkan untuk menanyakan pendapat si anak perawan tentang rencana pernikahannya, dan jika dia diam, maka hal tersebut menunjukkan persetujuannya. .
Alasan diamnya perawan dianggap sebagai persetujuan, bisa kita simak pada kelanjutan penuturan Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi:
.
ولأنها تستحي أن تأذن لأبيها فجعل صماتها إذناً
.
“Karena dia (perawan) malu menunjukkan kata izin pada ayahnya, maka dijadikanlah diamnya sebagai bentuk persetujuan.
.
Perlu diingat bahwa tidak semua wali berhak memaksa, hanya ayah atau kakeknya saja. Jika seorang perawan tidak lagi memiliki ayah atau kakek, dan walinya adalah selain mereka berdua atau wali hakim, maka wali yang bukan ayah atau kakek ini tidak bisa memaksa si perawan tersebut. Hal ini dinyatakan dalam kelanjutan penuturan Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi:
ولا يجوز لغير الأب والجد تزويجها إلا أن تبلغ وتأذن لما روى نافع أن عبد الله بن عمر رضي الله عنه تزوج بنت خاله عثمان بن مظعون فذهبت أمها إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم وقالت: إن ابنتي تكره ذلك فأمره رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يفارقها وقال: “لا تنكحوا اليتامى حتى تستأمروهن فإن سكتن فهو إذنهن” فتزوجت بعد عبد الله بن المغيرة بن شعبة 
“Tidak boleh bagi selain ayah atau kakek menikahkan perawan hingga dia dewasa dan memberikan pernyataan izinnya”. Semoga pemaparan di atas bisa memberikan gambaran yang jelas tentang perbedaan perlakuan bagi perawan dan janda dalam akad nikah. Sekian dari kami. Wallahu a’lam bi shawab. (Muhammad Ibnu Sahroji)

5 Rukun Nikah Dan Penjelasannya • Fatwa NU

Lima Rukun Nikah dan Penjelasannya
.

√ Fatwa NU

Sebagaimana kita ketahui, rukun adalah bagian pokok dari suatu perbuatan yang membuat perbuatan tersebut dinyatakan sah. Contohnya, shalat tidak akan sah tanpa takbiratul ihram, karena takbiratul ihram merupakan bagian pokok dari shalat tersebut.
.
.
Sementara dalam bab nikah, rukun nikah berarti bagian dari nikah itu sendiri yang mana ketiadaan salah satu diantaranya akan menjadikan nikah tersebut menjadi tidak sah.
.
Dikutip dari Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 41, rukun nikah tersebut ialah:
.
فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. ” أَرْكَانُهُ ” خَمْسَةٌ ” زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ “Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat.
.
Dari pemaparan di atas bisa kita pahami bahwa rukun nikah ada lima, yakni:
.
1. Mempelai pria
.
Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pula oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42:
.
و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له “
.
“Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan muhrim), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”
.
2. Mempelai wanita
.
Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
.
3. Wali
.
Wali di sini ialah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.
.

4. Dua saksi

.

Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.”

.

5. Shighat

.

Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.

.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab.

.

(Muhammad Ibnu Sahroji)

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #rukun #nikah

5 Hak Asasi Manusia Dalam Islam • Fatwa NU

5 Hak Asasi Manusia Dalam Islam • Fatwa NU
.
1. Hifdhud dîn memberikan jaminan hak kepada umat Islam untuk memelihara agama dan keyakinannya (al-din). Sementara itu Islam juga menjamin sepenuhnya atas identitas (kelompok) agama yang bersifat lintas etnis, oleh karena itu Islam menjamin kebebasan beragama, dan larangan adanya pemaksaan agama yang satu dengan agama lainnya.
.
2. Hifdhun nafs wal ’irdh memberikan jaminan hak atas setiap jiwa (nyawa) manusia, untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Dalam hal ini Islam menuntut adanya keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar (hak atas penghidupan) pekerjaan, hak kemerdekaan, dan keselamatan, bebas dari penganiayaan dan kesewenang-wenangan.
.
3. Hifdhul ‘aql adalah adanya suatu jaminan atas kebebasan berekspresi, kebebasan mimbar, kebebasan mengeluarkan opini, melakukan penelitian dan berbagai aktivitas ilmiah. Dalam hal ini Islam melarang terjadinya perusakan akal dalam bentuk penyiksaan, penggunaan ekstasi, minuman keras dan lain-lain.
.
4. Hifdhun nasl merupakan jaminan atas kehidupan privasi setiap individu, perlindungan atas profesi (pekerjaan), jaminan masa depan keturunan dan generasi penerus yang lebih baik dan berkualitas. Free sex, zinah menurut syara’, homoseksual, adalah perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan hifdh al-nasl.
.
5. Hifdhul mâl dimaksudkan sebagai jaminan atas pemilikan harta benda, properti dan lain-lain. Dan larangan adanya tindakan mengambil hak dari harta orang lain, seperti mencuri, korupsi, monopoli, oligopoli, monopsoni dan lain-lain.
.
Lima prinsip dasar (al-huquq al-insaniyyah) di atas sangatlah relevan dan bahkan seiring dengan prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia (HAM). Di samping itu, Islam sebagai agama tauhid, datang untuk menegakkan kalimat Lâ ilâha illallâh, tiada Tuhan selain Allah. Suatu keyakinan (aqidah) yang secara transendental, dengan menisbikan tuntutan ketaatan kepada segenap kekuasaan duniawi serta segala perbudakan manusia dengan berbagai macam jenis kelamin, status sosial, warna kulit dan lain sebagainya. Keyakinan semacam ini jelas memberikan kesuburan bagi tumbuhnya penegakan HAM melalui suatu kekuasaan yang demokratis.

8 Kiat Mudah Bangun Sholat Malam Oleh Imam Ghazali • Fatwa NU

Delapan Kiat Mudah Bangun Malam Menurut Imam al-Ghazali

Lahiriyah:
Pertama, menghindari konsumsi makanan yang berlebih. Menurut al-Ghazali, orang yang banyak makan akan banyak pula minumnya serta akan banyak pula tidurnya. Hal inilah yang akan menjadikan kita susah bangun di malam hari. Bahkan bagi guru tasawwuf, menghindari konsumsi makanan berlebih adalah anjuran yang selalu ditekankan kepada para muridnya agar bisa bangun malam dan tidak menyesal ketika telah meninggal nanti.
.
Kedua, mengurangi aktivitas di siang hari yang dapat menimbulkan kecapaian dan lelahnya tubuh serta urat syaraf. Ketika tubuh terasa lelah dan capek, maka akan dapat menambah waktu tidur.
.
Ketiga, tidak pernah meninggalkan qailulah (tidur sebentar) di siang hari. Karena selain sunnah, qailulah juga bisa membantu kita agar lebih mudah bangun untuk qiyamul lail sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Majjah dari Ibnu Abbas Ra. .
Keempat, mengurangi perbuatan yang dapat menimbulkan dosa di siang hari. Menurut al-Ghazali yang mengutip pernyataan Hasan Bashri, bahwa dosa-dosa yang kita lakukan di siang hari sebenarnya mengikat jiwa kita agar tidak terbangun di malam hari. Selain itu, perbuatan dosa yang dilakukan pada siang hari menjadikan hati kita keras bagai batu dan membangun sekat antara diri kita dan rahmat Allah SWT.
.
Selain empat kita lahiriah di atas, al-Ghazali juga memberikan kiat bathiniyah sebagai berikut:
.
Pertama, menjauhkan diri dari sifat iri, dengki dan hasud atas orang muslim yang lain, perbuatan jelek dari hati yang lain serta mengurangi rasa suka yang berlebihan terhadap kebendaan dan keduniawian. Sifat-sifat tersebut menjadikan kita susah dan berat untuk bangun malam. Jika kita mampu bangun malam, maka fikiran tentang dunia akan terus menggelayuti hati kita bahkan ketika bangun malam dan mengerjakan shalat malam.
.
Kedua, menambah rasa takut (khauf) atas azab dan siksaan Allah dalam diri kita. Hal ini merupakan salah satu kiat ampuh agar kita selalu mawas diri dan meminta ampun kepada Allah khususnya di waktu malam. .

Sebagaimana diungkapkan Thawus:
.
إِنْ ذَكَرَ جَهَنَّمَ طَارَ نَوْمُ الْعَابِدِينَ
.
Artinya: “Ketika seseorang mengingat (siksa) neraka jahannam, maka hilanglah rasa kantuk orang-orang yang beribadah.”
.
Seorang budak bernama Suhaib pernah dimarahi tuannya karena tidak pernah tidur di malam hari. Tuannya takut jika hal tersebut mengganggu pekerjaannya di siang harinya. Ternyata si Suhaib tidak bisa tidur karena teringat siksa neraka. Bahkan seorang budak lain ketika ia mengingat surga, bertambahlah kerinduannya untuk beribadah kepada Allah.
.
Ketiga, menambah pengetahuan kita tentang keutaman-keutamaan qiyamul lail yang terdapat dalam Al-Qur’an, hadits, ataupun atsar, sehingga bertambahlah harapan dan keinginan untuk meraih pahala dan ridha dari Allah.
.
Keempat, memperkuat keimanan dan kecintaan kita kepada Allah. Ketika rasa cinta kepada Allah telah tertanam dalam hati kita, maka kerinduan dan harapan untuk selalu bertemu dengan Allah serta mengharap ridhonya adalah suatu hal yang selalu dirindukan dan dilakukan.
.
Al-Ghazali sebagai seorang sufi pastilah telah memiliki berbagai pengalaman dalam menjalankan segala aktivitasnya sebagai seorang sufi. Sedangkan qiyamul lail adalah salah satu komponen yang tak bisa terpisahkan dari kehidupan seorang sufi. Hamba biasa yang jauh dari sifat dan amalan Imam al-Ghazali hanya bisa berusaha untuk selalu bisa mencontoh amalan-amalannya melalui karya-karya yang beliau tuliskan. Wallahu A’lam. (M Alvin Nur Choironi)
.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #tips #shalat #tahajud #qiyamullail

6 Modal Yang Harus Dimiliki Penuntut Ilmu • Fatwa NU

Ini Enam Modal yang Harus Dimiliki Penuntut Ilmu
.
Syekh Az-Zarnuji menyebutkan dalam sebuah syair bahwa dalam mencari ilmu seseorang harus memiliki enam hal seperti berikut ini.
.
ذُكَاءٍ وَ حِرْصٍ وَ اصْطِبَارٍ وَ بُلْغَةٍ # وَ اِرْشَادِ اُسْتِاذٍ وَ طُوْلِ زَمَانٍ
.
Kecerdasan, ketekunan, kesabaran, dan bermodal
Petunjuk guru, serta waktu yang tidak sebentar
.
Di kalangan pesantren, syair (nazham) ini populer dalam kitab kecil Alala. Mari kita rinci satu per satu keenam hal tersebut, di mana satu sama lain saling melengkapi.
.
1. Kecerdasan, atau dzaka’un. Yang dimaksud di sini bukanlah orang ber-IQ tinggi atau berketerampilan hebat, namun semua orang yang memiliki kemampuan untuk belajar. Semua orang tentu punya kemampuan dan potensi belajarnya masing-masing, dan itulah mengapa dzakaun ini menjadi modal pertama dalam mencari ilmu.
.
2. Ketekunan, atau hirshun. Meskipun seseorang sudah memiliki potensi dan kemampuan belajar, hendaknya ia tekun mengikuti semua proses pembelajaran yang ada. Ketekunan menjadi faktor apakah seorang pelajar bisa mendapatkan banyak ilmu dan faedah dalam masa belajarnya, baik pembelajaran terhadap suatu bidang ilmu, bersama teman-teman, maupun ketika berinteraksi dengan guru.
.
3. Kesabaran, atau ishtibarun. Dalam sebuah proses tentu banyak sekali kendala yang akan menghadang, baik dalam tekanan mental, fisik, spiritual, maupun materi. Hal ini tentu bisa membuat keputusasaan yang berat jika tidak didasari dengan sikap bersabar dan yakin dengan segala proses belajar yang ada.
.
4. Bermodal, atau bulghatun. Meskipun secara institusi pendidikan masih banyak mempersyaratkan biaya yang kadang menjadi kendala tersendiri, namun modal yang terpenting, sebagaimana disebutkan dalam Ta’limul Muta’allim, dalam proses mencari ilmu yang terpenting adalah adanya rezeki yang mencukupi kebutuhan hidup pokok sehari-hari. Pun selagi itu, mengusahakan rezeki yang halal dan menabung bisa menjadi cara untuk menyiapkan modal mencari ilmu.
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #modal #belajar #pelajar #santri #ilmu #menuntutilmu

5. Petunjuk guru, atau irsyadu ustadzin. Dalam mencari ilmu, seseorang sering tidak baik untuk menyimpulkan sesuatu sendiri secara terburu-buru, atau dari pengetahuannya sendiri secara serampangan, sehingga petunjuk dan pengarahan dari seorang guru yang arif dan bijak menjadi penting. Guru adalah orang yang memberikan arahan dalam perjalanan mencari ilmu sehingga seorang pelajar tidak tersesat bahkan keliru dalam tujuan maupun pengetahuan.
.
6. Waktu yang tidak sebentar, atau thulu zamanin. Ilmu tidak bisa didapat dengan tergesa-gesa. Lama sebentarnya suatu proses belajar memang relatif, namun ia harus didapatkan dengan proses dengan jangka waktu tertentu, supaya didapatkan kepahaman yang baik serta cara bagaimana mengamalkannya. Selain itu, waktu menuntut ilmu yang tidak terburu-buru ini menegaskan perlunya mulazamah, interaksi dengan guru supaya “transfer pengetahuan dan akhlak” ini bisa semakin menguat bagi pelajar.
.
Tentu di balik enam syarat dasar yang saling berkaitan itu, seorang pencari ilmu hendaknya mengharapkan keberkahan dan kemanfaatan ilmu serta ridha Allah. Ilmu yang berkah dan manfaat adalah yang bisa memberikan banyak kebaikan bagi sesama. Itu karenanya menuntut ilmu adalah bagian dari ibadah Wallahu a’lam. (M Iqbal Syauqi)