Membayar Hutang Puasa Bagi Orang Yang Meninggal Maya Leana Uncategorized May 13, 2020 1 Minute Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya.” (HR. Muslim) Share this: Click to share on X (Opens in new window) X Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook Like Loading... Related Published by Maya Leana View all posts by Maya Leana Published May 13, 2020