Kedudukan Disisi Allah • Fatwa NU

Kedudukan Disisi Allah • Fatwa NU

“Kalau mau tahu kedudukanmu di sisi Allah, lihatlah di mana Dia menempatkanmu.” -Ibnu Atha’illah Al-Iskandari-
.
Kata “di mana” tidak menyarankan profesi atau tempat dalam arti fisik. Kata itu merujuk pada pengertian perilaku kita sehari-hari. Apakah keseharian kita berada dalam perilaku yang diridhai atau dimurkai-Nya?
.
Syekh Syarqawi menyatakan bahwa hikmah Syekh Ibnu Athaillah ini bisa dipahami dalam dua konteks. Dalam konteks kalangan awam, derajat kita di sisi Allah bergantung pada ketaatan dan kemaksiatan yang mengisi hari-hari kita. Sedangkan dalam konteks kalangan tertentu (khawas), martabat sesorang di sisi Allah ditentukan pada sejauh mana seseorang menempati kedudukan muqarrabin atau abrar di mana sesuatu yang dianggap sudah baik oleh kalangan abrar belum tentu bernilai baik bagi kalangan muqarrabin sehingga masyhur di kalangan sufi bahwa hasanatul abrar sayyi’atul muqarrabin (kebaikan abrar adalah keburukan bagi muqarrabin). Simak penjelasan Syekh Syarqawi dalam redaksi berikut ini:
.
“(Kalau mau tahu kedudukanmu di sisi Allah), apakah kau termasuk hamba yang diterima dan berbahagia atau hamba yang ditolak dan celaka, (lihatlah di mana Dia menempatkanmu), apakah perbuatan taat atau maksiat. Siapa saja yang diterima dan berbahagia, maka ia akan digerakkan oleh Allah pada ketaatan yang diridhai-Nya. Sedangkan orang yang celaka, maka ia akan digerakkan oleh Allah pada pelanggaran yang dimurka oleh-Nya. Ini berlaku dalam konteks orang awam. Dalam konteks kalangan tertentu (khawash), dapat dikatakan, (Kalau mau tahu kedudukanmu) derajatmu (di sisi Allah), apakah kau termasuk kalangan muqarrabin atau bukan, (lihatlah di mana Dia menempatkanmu) Dia memasukkan kebesaran dan keagungan-Nya ke dalam batinmu. Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa yang ingin mengetahui derajatnya di sisi Allah, perhatikan kedudukan-Nya di dalam hati,’” (Lihat Syekh Syarqawi, Syarhul Hikam, Al-Haramain, 2012 M, juz I, halaman 62).
.
***
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #quotes #quotesoftheday #islamicquotes #ulamaquotes #kutipan #kutipanislami #alhikam #ibnuathaillah

Bumi Datar Apa Bulat? • Fatwa NU

PANDANGAN AL-QUR’AN: BUMI DATAR ATAU BULAT?
.

Fatwa NU
.
Sisi kekuatan Al-Quran sebagai mukjizat tidak bisa disebutkan secara keseluruhan karena tak terbatas jumlahnya. Sisi inilah yang memaksa kita tunduk akan kebenaran Al-Quran sebagai wahyu ilahi. Tetapi para ulama menyebutkan beberapa di antaranya seperti kesesuaian ungkapan, makna, cakupan hukum, dan tujuan Al-Quran.
.
Ketinggian kandungan kesusastraan Al-Quran yang tiada tara juga menjadi salah satu sisi mukjizat Al-Quran selain kabar atas peristiwa-peristiwa ghaib yang hanya diketahui Allah.
.
Sisi inilah yang membuktikan bahwa Al-Quran bukan ucapan manusia, tetapi kalamullah. Sedangkan sisi lain kemukjizatan yang disebutkan ulama adalah kesesuaian Al-Quran atas temuan-temuan ilmu pengetahuan “baru” seperti soal penyerbukan bibit, astronomi, dan lain sebagainya.
.
Hal ini tampak pada penjelasan Syekh Wahbah Az-Zuhaily terkait sisi kemukjizatan Al-Quran berikut ini: (lihat gambar)
.
Dari kutipan ini kita dapat menyimpulkan bahwa Al-Quran pada dasarnya merupakan kitab pedoman hidup seorang Muslim (syariat/hukum dan norma etik/akhlak). Al-Quran bukan kitab yang membahas secara khusus ilmu pengetahuan tertentu, bukan juga kitab ramalan, bukan juga kitab sastra.
.
Meskipun demikian, Allah SWT menyisipkan beberapa ayat yang menunjukkan kuasa-Nya di tengah ayat-ayat bertema syariat/hukum dan norma etik/akhlak. Ayat-ayat itu sesuai dengan temuan ilmu pengetahuan yang sangat mapan di mana sebelumnya tak terungkap, antara lain yaitu ayat menyinggung rotasi bumi (Surat An-Naml ayat 88) dan bentuk bumi (Surat Ar-Ra‘du ayat 41 dan Surat Az-Zumar ayat 5) yang belakangan ramai diperbincangkan. Wallahu a‘lam. (Alhafiz K)
.
***
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #alquran #bumidatar #bumibulat

Cara Bersedekah • Fatwa NU

Cara Bersedekah • Fatwa NU

Sedekah amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Sebenarnya, anjuran sedekah ditujukan bagi seluruh orang, baik yang miskin maupun kaya, yang susah maupun senang. Namun  dalam realitasnya, sebagian orang yang tidak mampu secara ekonomi agak susah mengeluarkan sedekah, apalagi dalam jumlah banyak.
.
Kondisi ini juga pernah dialami sahabat Rasul. Mereka mengeluh kepada Rasulullah, betapa enaknya menjadi orang kaya. Ladang amalnya terbuka luas. Sedekah misalnya, bisa dilakukan terus-menerus bila orang tersebut memiliki uang banyak. Kemudian bagaimana dengan orang yang miskin?
.
Keluhan sahabat itu direspon oleh Rasulullah dalam hadits riwayat Muslim. Hadits ini juga dinukil oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Arba’in An-Nawawiyyah. Berikut bunyi haditsnya:
.
“Sebagian sahabat Rasul pernah bertanya kepada Nabi SAW, ‘Wahai Rasulullah, orang-orang kaya pergi dengan pahala yang banyak. Mereka shalat seperti kami shalat, mereka juga puasa sebagaimana kami puasa, mereka juga bersedekah dengan kelebihan harta mereka (sementara kami tidak bisa melakukannya).’ Rasulullah berkata, ‘Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian jalan untuk bersedekah? Sesunggunya setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir sedekah, setiap tahmid sedekah, setiap tahlil sedekah, setiap amar makruf nahi munkar juga sedekah, bahkan kemaluan kalian sedekah.’ Sahabat bertanya, ‘Apakah berpahala bila kami menyalurkan syahwat?’ Rasulullah menjawab, ‘Bagaimana pendapat kalian bila hal itu disalurkan pada jalan yang haram, bukankah berdosa? Demikian pula bila disalurkan pada jalan halal, maka akan mendapatkan pahala,’” (HR Muslim).
.
Tidak hanya itu, berhubungan badan dengan istri juga dianggap sebagai sedekah asalkan diniatkan untuk ibadah. Terkait hal ini, Ibnu Daqiqil ‘Id dalam Syarah Arba’in An-Nawawiyyah menjelaskan:
.
“Hubungan badan suami istri termasuk ibadah bila diniatkan memenuhi hak pasangan, bergaul dengan cara baik, melahirkan keturunan saleh, menjaga diri sendiri dan pasangan dari perbuatan yang tidak baik, dan tujuan baik lainnya.”
(Hengky Ferdiansyah)
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #sedekah

Kebencian • Fatwa NU

“Jika kebencian telah mengakar dalam hati seseorang, maka bersiaplah kehilangan akal sehat.” -Prof. Dr. Assyekh Said Ramadhan Al-Buthi-
.
Benci sekadarnya, cinta sekadarnya. Segala yang berlebihan memang tidak baik. ☺
.

Fatwa NU

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #quotes #quotesoftheday #ulamaquotes #islamicquotes #kutipan #kutipanulama #nasihat #nasihatulama #nasihatislami #syekhsaidramadhanalbuthi #aswaja #ahlussunnahwaljamaah

Doa Ketika Ditraktir Makan • Fatwa NU

Doa Ketika Ditraktir Makan

• Fatwa NU
.
.
Sebelum mengambil suapan, kita dianjurkan untuk membaca doa sebelum makan. Demikian pula setelah makan. Kita dianjurkan untuk membaca doa setelah makan sebagai tanda rasa syukur kepada Allah SWT. Tetapi ketika ditraktir makan, kita juga dianjurkan untuk berterima kasih kepada yang bersangkutan.
.
Selain berterima kasih, Rasulullah SAW juga mengajarkan ita untuk mendoakan orang yang mentraktir kita. Demikian ini doanya.
.
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِيمَا رَزَقَتْهُمْ وَاغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ
.
Allâhumma bârik lahum fî mâ razaqtahum, waghfir lahum, warhamhum.
.
Artinya, “Tuhanku, berkatilah mereka (yang mentraktirku) pada nikmat yang Kau anugerahkan kepada mereka. Ampuni dan rahmatilah mereka.”
.
Doa ini dibaca oleh Rasulullah SAW ketika salah seorang sahabatnya memberinya makan. Hadits ini disebutkan Imam Nawawi dalam karyanya Al-Adzkar. (Alhafiz K)
.
***
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #doa #traktiran #makan

Ini Kriteria Pakaian Tasyabbuh Lawan Jenis dalam Syariat Islam • Fatwa NU

Ini Kriteria Pakaian Tasyabbuh Lawan Jenis dalam Syariat Islam • Fatwa NU

.
.
Islam memang tidak menjelaskan secara detail bagaimana model pakaian Islam. Tidak ada aturan khusus di dalam Islam terkait kesunahan memakai pakaian tertentu. Urusan pakaian ini diserahkan kepada tradisi dan lokalitas masyarakat. Hanya saja, Islam memberikan panduan umum berpakaian yang harus dipatuhi.
.
Di antara panduan umum tersebut adalah pakaian yang digunakan tertutup, tidak transparan, tidak terbuka, dan tidak menyerupai lawan jenis. Apapun bentuk pakaiannya, kalau selaras dengan panduan umum ini, pakaian itu sudah termasuk pakaian islami.
.
Salah satu aturan umum berpakaian ialah tidak menyerupai lawan jenis. Pembahasan ini tampaknya perlu diperjelas untuk mengetahui batasan menyerupai lawan jenis. Misalnya, kapan pakaian yang kita gunakan dikategorikan sebagai pakaian yang menyerupai lawan jenis: apa standarnya?
.
Batasan menyerupai lawan jenis ini sudah dijelaskan Sayyid Abdurrahman Ba’lawi dalam Bughyatul Mustarsyidin. Batasannya adalah:
.
أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه
.
Artinya, “Berhias dengan sesuatu yang dikhususkan untuk lawan jenis, atau secara umum di daerah tersebut hiasan itu dikhususkan untuk lawan jenis.”
.
Batasan menyerupai lawan jenis menurut Sayyid Abdurrahman adalah menggunakan pakaian atau hiasan yang lazim digunakan oleh lawan jenis. Bila ada laki-laki yang menggunakan model pakaian perempuan sehingga orang yang melihat laki-laki tersebut menyangka kalau dia perempuan, maka itu sudah termasuk kategori menyerupai lawan jenis.
.
Menggunakan pakaian lawan jenis dalam Islam tidak boleh. Sebab itu, sebaiknya masing-masing orang menggunakan pakaian yang sesuai dengan dirinya. Tujuan dari aturan ini tentu untuk menjaga fitrah manusia. Laki-laki sebaiknya bergaya sebagaimana laki-laki pada umumnya, begitu pula perempuan. Wallahu a’lam.
.
***
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #pakaian #tasyabbuh

Hadits Abu Daud Pilihan Nasehat Islam

Hadits Abu Daud Pilihan Nasehat Islam

Telah menceritakan kepada Kami Muhammad bin Katsir, telah mengabarkan kepada Kami Syu’bah dari Salamah bin Kuhail dari Suwaid bin Ghafalah, ia berkata; aku pernah berperang bersama Zaid bin Shuhan, serta Salman bin Rabi’ah, kemudian aku mendapatkan sebuah cambuk. Kemudian mereka berkata kepadaku; letakkan cambuk itu! Maka aku katakan; tidak, akan tetapi apabila aku mendapatkan pemiliknya maka akan aku berikan kepadanya, jika tidak maka aku akan menikmatinya. Kemudian aku melakukan haji dan melewati Madinah, kemudian aku bertanya kepada Ubai bin Ka’b, kemudian ia berkata; aku pernah mendapatkan sebuah kantong yang berisi uang seratus dinar.

Kemudian aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau berkata: “Umumkan selama satu tahun.” Lalu aku mengumumkannya selama satu tahun, kemudian aku datang kepada beliau, dan beliau berkata: “Umumkan selama satu tahun.” Lalu aku umumkan selama satu tahun. Kemudian aku datang kepada beliau dan beliau bersabda: “Umumkan selama satu tahun.” Lalu aku mengumumkannya selama satu tahun. Kemudian aku berkata; aku tidak mendapatkan orang yang mengakuinya.

Lalu beliau bersabda: “Simpanlah jumlahnya isinya dan kantong dan talinya. Jika datang pemiliknya maka serahkan dan jika tidak maka manfaatkanlah.” Dia berkata; saya tidak tahu apakah mengatakannya tiga kali atau umumkanlah sekali saja. Telah menceritakan kepada Kami Musaddad, telah menceritakan kepada Kami Yahya, dari Syu’bah semakna. Yaitu; “Umumkanlah satu tahun” dan dikatakan tiga kali, dan saya tidak mengetahuinya apakah itu dikatakan dalam satu tahun atau dalam tiga tahun. Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma’il telah menceritakan kepada kami Hammad telah menceritakan kepada kami Salamah bin Kuhail dengan sanadnya. Hammad menambahkan: “Apabila pemiliknya telah datang dan mengetahui jumlahnya, serta talinya maka serahkan kepadanya.” Abu Daud berkata; tidak ada yang mengatakan kalimat ini kecuali Hammad dalam hadits ini, yaitu kata “dan mengetahui jumlahnya.”

– Hadits Abu Daud

Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali, Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij, telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair, bahwa Ali Al Azdi telah mengabarkan kepadanya bahwa Ibnu Umar telah memberitahukan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila telah berada di atas untanya keluar untuk melakukan safar, 
beliau bertakbir tiga kali, kemudian mengucapkan: SUBHAANALLADZII SAKHKHARA LANAA HAADZAA WA MAA KUNNAA LAHUU MUQRINIIN, WA INNAA ILAA RABBINAA LAMUNQALIBUUN. ALLAAHUMMA HAWWIN ‘ALAINAA SAFARANAA HAADZAA, ALLAAHUMMATHWI LANAL BU’DA. ALLAAHUMMA ANTASH SHAAHIBU FIS SAFARI WAL KHALIIATU FIL AHLI WAL MAALI (Maha Suci Dzat yang telah menundukkan untuk kami hewan ini, dan tidaklah kami dapat memaksakannya, dan kepada Tuhan kami niscaya kami akan kembali. Ya Allah, permudahlah bagi kami perjananan ini, dan dekatkanlah jarak yang jauh. Ya Allah, Engkau adalah Teman diperjalanan dan pengganti berada diantara keluarga serta harta kami). 
Dan apabila kembali beliau mengucapkan hal tersebut ditambah: “AAYIBUUNA, TAAIBUUNA ‘AABIDUUNA LIRABBINAA HAAMIDUUN” (Kami kembali, kami bertaubat, kami menyembah, dan kepada Tuhan kami, kami memuji). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam serta para pasukannya apabila menaiki tempat yang tinggi mereka bertakbir dan apabila turun mereka bertasbih, kemudian shalat ditetapkan seperti itu. 
– Hadits Abu Daud 
@islam_nasehat
Telah menceritakan kepada kami Sa’id bin Manshur, telah menceritakan kepada kami Abu Al Ahwash dari Sa’id bin Masruq, dari Asy Sya’bi, dari Sam’an dari Samurah, ia berkata;
 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah kepada kami, kemudian beliau berkata: “Apakah di sini terdapat seseorang dari Bani Fulan?” kemudian terdapat seorang laki-laki yang berdiri dan berkata; saya wahai Rasulullah. 
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Apa yang menghalangimu untuk menjawabku, pada dua pertanyaan pertama? Adapun aku, maka tidaklah aku menyebutkan kepada kalian kecuali kebaikan. 
Sesungguhnya sahabat kalian tertahan dengan hutangnya.” Sungguh aku melihatnya telah membayar hutang tersebut untuknya hingga tidak tersisa seorangpun yang menuntut sesuatu kepadanya. Abu Daud berkata; Sam’an bin Musyannij. 
– Hadits Abu Daud 

Bertobat Sebelum Terlambat • Islam Nasehat

Bertobat Sebelum Terlambat • Islam Nasehat

Mumpung kamu masih hidup di dunia, yuk bertobat dan berhijrah supaya tidak menyesal setelah mati.

Allah SWT berfirman:

وَلَوْ تَرٰۤى اِذِ الْمُجْرِمُوْنَ نَاكِسُوْا رُءُوْسِهِمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ  رَبَّنَاۤ اَبْصَرْنَا وَسَمِعْنَا فَارْجِعْنَا نَعْمَلْ صَالِحًـا اِنَّا مُوْقِنُوْنَ

“Dan (alangkah ngerinya), jika sekiranya kamu melihat orang-orang yang berdosa itu menundukkan kepalanya di hadapan Tuhannya, (mereka berkata), Ya Tuhan kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami (ke dunia), niscaya kami akan mengerjakan kebajikan. Sungguh, kami adalah orang-orang yang yakin. “

(QS. As-Sajdah: Ayat 12)

√ Nasehat Islam

√ @islam_nasehat

http://www.islam-nasehat.tk

3 Kisah Riya’ Yang Dilemparkan Kedalam Neraka

3 Kisah Riya’ Yang Dilemparkan Kedalam Neraka

• Nasehat Islam

Assalamualaikum.. wahai saudaraku, marilah beribadah tulus ikhlas hanya mengharapkan ridho dari Allah. Lillahi Ta’ala.

Karena jika kita ingin mendapatkan pujian dari manusia, sungguh kita tidak akan mendapatkan apa apa.

Silahkan direnungkan Hadits dibawah ini.

Abu Hurairah berkata; “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Bersabda:

“Sesungguhnya manusia yang pertama kali dihukum pada hari kiamat ada tiga;

seorang laki-laki yang gugur di medan peperangan lalu ia dihadapkan kepada Allah dan ditunjukkan kepadanya nikmatnya hingga ia mengetahuinya, lalu Allah ‘azza wajalla bertanya kepadanya: ‘Apa yang kamu perbuat di dalamnya? ‘ Ia berkata; ‘Aku berperang karena-Mu hingga aku terbunuh, ‘ Allah berfirman: ‘Kamu telah berdusta, akan tetapi kamu berperang agar supaya dikatakan; ‘Dia adalah seorang pemberani, ‘ dan sungguh hal itu telah dikatakan, ‘ maka Allah memerintahkan agar dia di telungkupkan wajahnya hingga ia dilempar ke dalam neraka.

Dan seorang laki-laki yang belajar ilmu dan mengajarkannya serta membaca Al Qur`an, lalu dihadapkan kepada Allah ‘azza wajalla untuk dilihatkan kepadanya nikmatnya hingga ia mengetahuinya, lalu Allah ‘azza wajalla bertanya kapadanya: ‘Apa yang kamu perbuat di dalamnya? ‘ laki-laki itu berkata; ‘Aku belajar ilmu dan mengajarkannya karena-Mu dan aku juga membaca Al Qur`an karena-Mu, ‘ Allah berfirman: ‘Kamu telah berdusta, akan tetapi kamu belajar ilmu agar kamu dikatakan; ‘Dia adalah seorang yang alim, ‘ dan hal itu telah dikatakan, dan kamu membaca Al Qur`an agar dikatakan; ‘Dia adalah seorang qori`’ dan hal itu telah dikatakan.’ kemudian Allah memerintahkan agar ia ditelungkupkan wajahnya lalu dilemparkan ke dalam neraka.

Dan seorang laki-laki lagi yang diberi oleh Allah kelapangan rizqi lalu ia memberikan dari seluruh bagian hartanya (menginfakkannya), lalu ia dihadapkan kepada Allah ‘azza wajalla dan dilihatkan kepadanya kenikmatannya hingga ia mengetahuinya, Allah ‘azza wajalla bertanya kepadanya: ‘Apa yang kamu perbuat di dalamnya? ‘ ia berkata; ‘Aku tidak pernah meninggalkan peluang yang Engkau suka untuk dikeluarkan infaq di dalamnya kecuali aku pasti berinfaq di dalamnya karena-Mu, ‘ Allah berfirman: ‘Kamu telah berdusta, akan tetapi kamu melakukan itu agar dikatakan; ‘Dia adalah seorang yang dermawan, ‘ dan yang demikkian itu telah dikatakan.’ lalu Allah memerintahkan agar ditelungkupkan wajahnya hingga ia dilemparkan ke dalam neraka.”

(HR. Ahmad)

Metode Penafsiran Al-Quran

Metode Penafsiran Al-Quran

Munculnya corak-corak penafsiran Al-Qur’an di satu sisi berkaitan dengan dinamika keilmuan di kalangan umat Islam, dan di sisi lain bersinggungan dengan tantangan dari luar. Sebagai contoh (lihat: Quraish Shihab, 1992: 72-3; Husain adz-Dzahabi II, 1976: 632-3), corak sastra bahasa timbul akibat banyaknya orang non-Arab yang memeluk agama Islam serta kelemahan-kelemahan orang Arab sendiri di bidang sastra, sehingga dirasakan kebutuhan untuk menjelaskan kepada mereka tentang keistimewaan dan kedalaman arti kandungan Al-Qur’an. Dalam hal ini Abu as-Su’ûd Muhammad ibn Muhammad al-Hanafi menulis Irsyâd al-‘Aql as-Salîm Ilâ Mazâya al-Kitâb al-Karîm.

Kemudian corak fiqih atau hukum muncul akibat berkembangnya ilmu fiqih dan terbentuknya mazhab-mazhab fiqih, yang setiap golongan berusaha membuktikan kebenaran pendapatnya berdasarkan penafsiran-penafsiran mereka terhadap ayat-ayat hukum Mewakili  corak ini Al-Imâm Abû ‘Abdillah Muhammad ibn Ahmad al-Qurthubi (w. 671 H) menulis al-Jâmi’ li Ahkâm Al-Qur’ân.

Berikutnya corak teologi dan atau filsafat yang lahir  akibat penerjemahan kitab filsafat yang mempengaruhi sementara pihak dan masuknya penganut agama-agama lain ke dalam Islam, yang dengan sadar atau tidak masih mempecayai beberapa hal dari kepercayaan lama mereka. Semuanya itu menimbulkan pendapat setuju atau tidak setuju yang tercermin dalam penafsiran mereka. Dalam corak ini Qâdhi al-Qudhâh Abû Hasan ‘Abd al-Jabbâr (w. 415 h) menulis  Tanîzh Al-Qur’ân ‘an al-Mathâ’in.

Selanjutnya corak tasawuf sebagai respons atas timbulnya gerakan-gerakan sufi sebagai reaksi dari kecenderungan berbagai pihak terhadap materi, atau sebagai kompensasi terhadap kelemahan yang dirasakan. Sebagai contoh, Abû Muhammad Ruzban ibn Abî an-Nash asy-Syirâzi (w. 666 H) menulis ‘Arâis al-Bayân fî Haqâiq Al-Qur’ân.

Corak berikutnya adalah penafsiran ilmiah, yang mencuat akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan usaha mufasir sendiri untuk memahami ayat-ayat Al-Qur’an sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Di antara contohnya  Asy-Syaikh Thanthâwi Jauhari (w. 1358 H) menulis al-Jawâhir fî Tafsîr Al-Qur’ân al-Karîm.

Terakhir adalah corak sastra budaya kemasyarakatan, yakni satu corak tafsir yang menjelaskan petunjuk ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan langsung dengan penyakit-penyakit atau masalah-masalah sosial berdasarkan petunjuk ayat-ayat, dengan mengemukakan petunjuk-petunjuk tersebut dalam bahasa yang mudah dimengerti tetapi indah didengar. Dalam corak ini As-Sayyid Muhammad Rasyîd Ridhâ (w. 1354 H) menulis Tafsîr Al-Qur’ân al-Hakîm (Tafsîr Al-Manâr.

Tafsir dan Problem Zaman 

Masing-masing mufasir dengan berbagai coraknya telah berjasa menjelaskan pesan-pesan Al-Qur’an sesuai dengan kemampuan dan latar belakang masing-masing. Karena keragaman latar belakang para mufassir, baik dari segi disiplin ilmu, kecenderungan maupun latar belakang sosial budaya dan keragaman persoalan dan kebutuhan zaman, maka kitab-kitab tafsir yang muncul sepanjang waktu pun mempunyai aliran, corak dan warna yang berbeda-beda. Namun demikian, sekalipun terjadi keragaman, tidak berarti satu sama lain saling berbeda sepenuhnya. Ibarat lingkaran yang dipertautkan sambung bersambung, selalu ada bagian dua lingkaran yang menempati ruang yang sama. Bagian yang sama itulah yang akan menjadi benang merah dari seluruh  penafsiran.

Dengan referensi bermacam kitab tafsir sebelumnya, kita dapat merumuskan bagaimana menafsirkan Al-Qur’an yang tepat untuk zaman sekarang ini. Zaman yang ditandai dengan percepatan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; zaman globalisasi yang tidak ada lagi sekat-sekat interaksi antar umat manusia, baik dari segi agama, budaya maupun aspek kehidupan yang lain. Zaman dengan  problema manusia dan kemanusiaan yang semakin kompleks.

Metode at-tafsîr bi al-ma’tsûr tetap relevan digunakan untuk memahami Al-Qur’an secara utuh, karena ayat-ayat Al-Qur’an satu sama lain saling menafsirkan. Kita tidak dapat menafsirkan satu ayat yang berbicara tentang satu tema tanpa memahami terlebih  dahulu ayat-ayat lain dalam tema yang sama.

Demikian juga dengan Sunnah atau Hadits Nabi adalah bayân atau penjelasan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Tanpa Sunnah kita tidak akan dapat memahami Al-Qur’an secara utuh. Bahkan beberapa perintah dalam Al-Qur’an tidak dapat dilaksanakan tanpa penjelasan dari Sunnah, seperti perintah shalat misalnya.

Penafsiran para sahabat, tabi’in dan tabi’i at-tabi’in–tiga generasi yang dekat jaraknya dengan Nabi–diperlukan untuk memahami ayat-ayat yang berhubungan dengan masalah aqidah, ibadah mahdhah dan nilai-nilai (baik, buruk, terpuji, tercela) yang harus dijaga kemurniannya. Semakin dekat sumbernya dengan Rasulullah SAW, semakin terjaga kemurniannya. Tentu saja penggunaan metode at-tafsîr bi al-ma’tsûr harus dengan sikap kritis terhadap otentitas dan validitas periwayatannya.

Sikap kritis itu penting karena metode at-tafsîr bi al-ma’tsûr semata tidak cukup untuk menjawab problem zaman yang terus berkembang berdasarkan perspektif Al-Qur’an. Kekurangan ini harus dilengkapi dengan metode at-tafsîr bi ar-ra’yi. Ibarat pabrik, at-tafsîr bi al-ma’tsûr adalah bahan-bahan mentah yang harus  diolah dan dan dikembangkan dengan temuan-temuan baru dan yang terbaru.

Contoh Pendekatan

Pertama kali dilakukan analisis bahasa, tidak hanya sekadar balaghah-nya, tapi juga sampai kepada filsafat bahasa atau fiqh lughah. Pendekatan bahasa digunakan di samping untuk menghindari kesalahpahaman juga untuk pendalaman makna. Misalnya dalam menafsirkan ayat qâlu thâirukum ma’akum (Q.s. 36:19), kata thâir kalau dilihat dalam kamus berarti burung. Mufasir tidak akan dapat memahami kalimat tersebut kalau tidak mengerti filsafat bahasa mengenai kata “burung” yang digunakan bangsa Arab sebelum Islam.

Masyarakat Arab sebelum Islam mempunyai tradisi untuk meramalkan keberuntungan dalam perjalanan dengan melepas seekor burung ke udara. Bila burung itu terbang ke kanan, maka alamat perjalannya beruntung. Demikian pula sebaliknya. Oleh sebab itu untuk mendo`akan orang-orang yang bepergian jauh, mereka menguncapkan `ala at-thâir al-maimûn (semoga burungnya terbang ke kanan). Ucapan itu berisi do`a keselamatan dan keberuntungan dalam perjalanan.

Dengan demikian kata thâir  dalam ayat tersebut harus diartikan dalam konteks filsafat bahasa tersebut, yaitu kemalangan atau keberuntungan. Karena sifatnya menjawab tuduhan orang-orang kafir bahwa yang menyebabkan kemalangan mereka adalah kehadiran utusan Tuhan di tengah-tengah mereka, sehingga  redaksi  jawabannya berbunyi: “Kemalangan kamu itu adalah karena kamu sendiri.”

Setelah analisis bahasa, kemudian ditinjau latar belakang sejarah turunnya ayat, baik latar belakang langsung maupun tidak langsung. Yang pertama populer disebut asbâb an- nuzûl. Dengan asbâb an- nuzûl dapat dipahami makna ayat secara tepat. Tanpa memahami asbâb an- nuzûl, maka dapat terjadi kekeliruan penafsiran. Misanya dalam menafsirkan ayat tentang sa`i dari Shafa ke Marwah, “Sesugguhnya Shafa dan Marwah adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.” (Q.s. 2:158)

Dengan melihat ayat tersebut saja timbul pertanyaan, mengapa sa`i   dimasukkan ke dalam salah satu rukun haji? Padahal dalam ayat itu Allah cuma mengatakan “tidak ada dosa baginya mengerjakan sa`i.”  Kalau redaksinya seperti itu mestinya sa`i itu tidak menjadi rukun, tidak wajib dan tidak pula sunnah, paling tinggi mubah.

Pertanyaan tersebut akan terjawab dengan membaca keterangan dari Ummu al-Mu’minin ‘Aisyah R.A. bahwa sebelum Islam beberapa suku di Madinah kalau ziarah ke Mekkah meletakkan berhala-berhala mereka di kedua bukit itu, sehingga pada waktu melaksanakan ibadah haji mereka enggan melakukan sa’i dari dua bukit kecil itu. Lalu untuk menghilangkan keraguan itu Allah menurunkan ayat di atas. Jadi kalimat “tidak ada dosa baginya” bukan ditujukan kepada perbuatan sa’inya tapi kepada tempatnya yaitu Shafa dan Marwah. (Lihart: Ibn Jarir at-Thabari II, 1984: 45-6).

Setelah melihat latar belakang langsung (mikro) dilihat juga latar belakang tidak langsung (makro), yaitu latar belakang sosial-budaya masyarakat pada waktu ayat tersebut diturunkan, baik di Jazirah Arabia sendiri maupun di tempat lain, terutama untuk memahami konteks sosial budaya masyarakat pada saat ayat itu diturunkan. Namun demikian, keseimbangan antara tekstual dan kontekstual dalam menafsirkan ayat-ayat yang memang ada konteks sosial budayanya harus dijaga. Meminjam istilah Asghar Ali Engineer (1994: 55), ayat-ayat Al-Qur’an hendaklah didekati dengan pendekatan sosio-teologis, bukan dengan teologis semata-mata.  Misalnya dalam memahami ayat-ayat tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan.

Menurut Fazlur Rahman (1987: 55-6), di samping memperhatikan konteks sosial tatkala ayat tersebut diturunkan, juga perlu dihubungkan dengan konteks sosial kekinian. Pendekatan Rahman ini dikenal dengan  pendekatan historis.  Dengan pendekatan ini Rahman mencoba berusaha memisahkan pesan-pesan moral dari legal formal. Untuk ayat-ayat hukum yang menyangkut aspek mu’amalat yang lebih elastis dan fleksibel, pendekatan Rahman ini dapat digunakan. Tetapi tidak untuk ayat-ayat hukum yang menyangkut ibadah mahdhah dan hukum keluarga, karena untuk ayat-ayat seperti ini–yang tidak elastis dan fleksibel—legal formal harus dipertahankan untuk menjaga kemurnian ajaran agama Islam.

Penutup

Ala kulli hâl, yang perlu ditegaskan dalam kesempatan ini, bahwa antara pendekatan tekstual dan kontekstual tidak perlu dipertentangkan. Kedua-duanya diperlukan, ada ayat-ayat yang harus dan cukup dipahami secara tekstual apa adanya, tetapi ada juga ayat-ayat yang tidak boleh tidak harus dilihat konteksnya. Tidak semua pendekatan tekstual salah, sebagaimana juga tidak semua pendekatan kontekstual benar. Masing masing ada tempatnya sendiri-sendiri.

Dari segi sistematika, metode yang tepat untuk saat sekarang ini adalah tafsir maudhu’i atau tematis, bukan tahlili atau kronologis. Metode tematis dipilih untuk dapat memahami pesan-pesan Al-Qur’an secara mudah dalam aspek tertentu. Manusia abad XXI rasanya tidak punya waktu cukup untuk menelaaah tafsir secara kronologis, padahal mereka membutuhkan bimbingan. Mereka butuh bimbingan Al-Qur’an dalam aspek sosial, budaya, politik, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi dan lain sebagainya.

Tafsir tematis mungkin dilakukan oleh pakar yang menguasai ilmu tafsir dan ilmu-ilmu syar’iyyah lainnya serta menguasai juga bidang-bidang atau disiplin tertentu sesuai dengan tema. Karena sulitnya menemukan pakar dengan kualifikasi seperti itu, maka yang paling memungkinkan adalah kerja kolektif melibatkan pakar-pakar multi disiplin.