Teori Mashlahah

“Dahulu Abu Bakar radliallahu ‘anhu apabila mendapat suatu masalah (percekcokan) ia langsung mencarinya dalam Kitabullah subhanallahu wa ta’ala, jika beliau mendapatkan penjelasannya ia putuskan masalah itu dengannya, tetapi jika tidak didapati dalam Kitabullah dan ia mengetahui suatu sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam masalah tersebut, ia putuskan dengannya, tetapi jika ia tidak menemukannya, ia segera keluar dan menanyakannya kepada kaum muslimin, kemudian berkata: ‘aku mendapat masalah ini dan ini, apakah kalian pernah mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memutuskan dalam masalah ini dengan suatu keputusan hukum?, biasanya setelah beberapa orang berkumpul, masing-masing dari mereka menyampaikan suatu keputusan hukum dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, biasanya Abu Bakar radliallahu ‘anhu berkata: ‘Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan pada kaum kami yang dapat menghapal sunnah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika tidak ia dapatkan dalam sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ia mengumpulkan pembesar dan orang pilihan dari para sahabat untuk diajak bermusyawarah, jika telah sepakat (pendapat mereka) maka dengan dasar keputusan bulat tersebut ia memberikan keputusan hukum”.

(HR. Darimi)

Dewasa ini, aktivitas ijtihad terkadang dilakukan terburu-buru, sehingga hukum fiqh atau fatwa, tampak lebih patuh terhadap deadline tertentu tanpa dukungan metodologi yang utuh. Padahal, dalam satu aspek relasi antara nash-nash dan realitas, para ulama (mujtahid) kerap menyebut istilah mashlahah (kebaikan), tanpa mengenal konstruksi pengetahuan yang menopangnya. Di sinilah pentingnya memikir ulang posisi salah satu teori di dalam ushûl al-fiqh tersebut.

Mashlahah berasal dari kata jadian shad-lam-ha, kemudian terbentuk kata shalahashaluhashalâhansulûhan dan salâhiyyatan. Secara etimologis berarti manfaat, bagus, baik, kebaikan dan kegunaan. Mashlahah merupakan bentuk kata keterangan (masdar) dari kata kerja (fi’ilshalaha. Secara morfologis (sharaf) memiliki pola (wazan) dan makna yang sama dengan manfa’ah. Menurut Ibn al-Manzûr, penulis Lisan al-‘Arabmashlahah adalah kata benda (isim) berbentuk tunggal (mufrad) dari kata mashâlih (jama’) (1972, Juz II: 348). Sementara itu, menurut Al-Fayumi dalam al-Misbah al-Munîr (tt: 386), Al-Razi dalam Mukhtâr al-Shihhah(1953: 75) al-Fairuzabad dalam al-Qâmûs al-Muhîth (1965, Juz I: 227) dan Luis Maluf dalam al-Munjîd fi al-Lughâh wa al-A’lâm (1987: 448) menyebut bahwa shaluha adalah antonim dari fasada, yang bermakna rusak atau binasa.

Menelusuri akar kata mashlahah dalam al-Qur’an, ditemukan variasi kata shalahashâlihshulhashlaha, dan yushlihyang terdapat di sebanyak 177 tempat. Kata-kata itu ada yang berdiri sendiri, ada yang merupakan sifat, ada pula nama seorang Nabi.

 Menimbang Teori Mashlahah

Perlu kiranya menjelaskan, bagaimana jenis-jenis konstruksi mashlahah sebagai teori. Namun, kerap kali para ulama ushûl, tidak secara jernih mempersoalkan hal ini. Padahal, kepentingannya adalah untuk bisa membedakan posisi suatu teori tertentu, baik sebagai sumber, metode, maupun tujuan hukum.

Abd al-Wahhab al-Khalaf, misalnya, mengaburkan istilah argumentasi (dalîl) dan sumber hukum. Menurutnya, dalîl adalah “argumentasi dengan penelitian yang benar atas hukum ilahi, secara praktis dengan metode yang tidak diragukan maupun yang bersifat spekulatif (mâ yastadullu bi al-nadhari al-shahîh fîhi ’alâ hukm syar’iy ’amaliy ’alâ sabîl al-qath’i au al-dhann).” Di samping itu, seorang profesor filsafat hukum Islam ini secara mengagetkan menyebut bahwa “argumentasi hukum, filsafat hukum dan sumber hukum ilahi merupakan sinonim, suatu istilah dengan makna yang tunggal (wa adillah al-ahkâm, wa ushûl al-ahkâm, wa al-mashâdir al-tasyri’iyyah li ahkâm, alfadh mutarâdhifah ma’nâhâ wâhid) (1978: 20).

Ternyata, penulis juga menemukan hal yang sama pada modul mata kuliah ushûl al-fiqh yang disusun oleh Jasim ibn Muhammad ibn Muhalhil al-Yâsîn, yang bertajuk al-Jadwal al-Jâmi’ah fî al-‘Ulûm al-Nâfi’ah (1999: 50-55), di Universitas al-Azhar Kairo, Mesir. Riset mutakhir yang dilakukan oleh Monique C. Cardinal tentang kurikulum teori hukum Islam di Universitas al-Zaytuna, Universitas al-Qarawiyyin, Universitas al-Azhar, Universitas Damascus, dan Universitas Jordan menurut perspektif komparatif dengan judul “Islamic Legal Theory Curriculum: Are the Classics Taught Today?” (2005: 224-272) juga menemukan hasil yang sama.

Dalam konteks inilah, patut untuk mencoba mempertimbangkan isyarat teoritis yang diajukan oleh Satria Effendi. Bagi profesor syariah ini, harus dilakukan pemetaan yang jelas di antara konstruksi teoritis yang ada (2005: 77-176). Filsuf The Liang Gie melengkapi bahwa, upaya ini bertujuan untuk mengetahui “kedudukan proposisi ilmiah dan konsep dari entitas, pandangan-pandangan aneka ragam mengenai kedudukan epistemologi dari proposisi ilmiah dan mengenai kedudukan ontologis dari konsep ilmiah (the status of scientific propositions and concepts of entities, diverse view of the epistemological status of scientfic propositions and of the ontological status of scientific concepts)” (2000: 70). Profesor Jamal Barut, dalam kitabnya al-Ijtihad: al-Nash, al-Waqi’, al-Mashlahah, benar-benar menganggap penting upaya ilmiah ini (2000: 49-52).

 Posisi Teori Mashlahah

Menyambut baik upaya untuk memetakan pelbagai jenis konstruksi mashlahah, penulis mengajukan tiga posisi yaitu: pertama, sebagai sumber hukum (mashâdir al-ahkâm) sebagai landasan dalam mengajukan argumentasi hukum atau penetapan hukum; kedua, sebagai metode penetapan hukum yang berupa model-model penalaran hukum (tharîqah al-istinbath al-ahkâm); ketiga, sebagai tujuan hukum (maqâshid al-syari’ah).

Pertamamashlahah sebagai sumber hukum memiliki posisi yang sama dengan sumber-sumber tekstual yang lain (al-Qur’an dan al-Sunnah).  Hal ini dimungkinkan dari proposisi teoritis bahwa di mana ada kemaslahatan, di situlah syari’at menunjukkan jati dirinya (al-mashlahah, syariah). Implikasi yang mungkin terjadi adalah, ketika terjadi kontradiksi di antara nash-nash itu sendiri (mukhtalifah muta’aridhah), maka untuk menghindari manipulasi (al-tala’ub bi al-nash), yang lebih diutamakan adalah mashlahah sebagai sumber utama, bukan al-Qur’an maupun al-Sunnah dalam kedudukannya sebagai teks.

Keduamashlahah sebagai metode penetapan hukum, lebih dikenal dengan istilah istishlah atau mashlahah mursalah. Penalaran seperti ini merupakan pengembangan dari konsep analogi hukum atau ratio legis (qiyas). Jika pengembangan ratio legis yang tidak terlalu mementingkan unsur keterikatan yang ketat dengan nash, tetapi lebih kepada analogi demi kebaikan atau pemilihan terhadap hal yang lebih disukai (al-qiyas al-mustahsan), prinsip ini dikenal dengan nama preferensi (istihsan). Beberapa ulama ada yang setuju menggunakannya, ada pula yang menolak dengan alasan kehati-hatian, sebab ketidakterikatannya dengan nash. Kendati demikian, ratio legis yang sama sekali terlepas dari aplikasi tekstual secara ketat, akan menyandarkan diri lebih kepada sifat kesesuaian terhadap maqâshid al-syari’ah. Tentu saja, hal ini bisa digunakan sebagai metode penetapan hukum alternatif, jika tidak ditemui hukumnya yang jelas dan pasti dalam nash.

Ketigamashlahah sebagai tujuan hukum, lebih dikenal dengan istilah maqâshid al-syari’ah atau mashâlih al-khams. Makna ini memberikan pengertian bahwa, setiap hukum harus berlandaskan kepada tujuan yang memberikan kemaslahatan kepada hambanya di dunia dan akhirat (li al-mashâlih al-ibad, dunyahum wa ukhrahum), yaitu melindungi lima hal pokok, antara lain melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (al-muhafadhah ’ala al-din, wa al-muhafadhah ’ala al-nafs, wa al-muhafadhah ’ala al-’aql, wa al-muhafadhah ’ala al-nasl, wa al-muhafadhah ’ala al-mal). Dengan demikian, teori ini erat kaitannya dengan postulat di mana ada syariat (nash), di situlah ada kemaslahatan (al-syari’ah, mashlahah).

Demikianlah beberapa uraian singkat tentang peta teori mashlahah, semoga dapat menjadi rujukan bagi mereka para ulama’ (mujtahid), yang seringkali menggunakan mashlahah sebagai argumentasi namun kurang relevan. Persoalan itu terjadi baik karena mencampur-adukan pelbagai posisinya satu sama lain, atau kurang tepat dalam mengambil teori tertentu dan mengaplikasikannya secara praktis.

Wa Allahu a’lam bi al-shawwab!

Menjawab Adzan Sesuai Hadits

Telah mengabarkan kepada kami Mujahid bin Musa dan Ibrahim bin Al-Hasan Al-Miqsami mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami Hajjaj dia berkata; Ibnu Juraij, telah mengabarkan kepadaku ‘Amr bin Yahya bahwasanya ‘Isa bin ‘Umar mengabarkan kepadanya dari ‘Abdullah bin ‘Alqamah bin Waqqash dari ‘Alqamah bin Waqqash dia berkata;

“Aku pemah berada di sisi Muawiyah ketika muadzinnya mengumandangkan adzan, dan ternyata Muawiyah mengucapkan sebagaimana yang diucapkan oleh muadzin. Tatkala muadzin mengucapkan `Hayya ‘alash-shalaah’ (Mari menuju sholat) dia mengucapkan, ‘Laa haula walaa quwwata illaa billaah’ (Tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah) dan ketika sampai ke lafazh, ‘Hayya ‘alai, falaah’ (Mari menuju kebahagiaan) dia juga mengucapkan, ‘Laa haula walaa quwwata illaa billaah’ (Tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah).

Setelah itu beliau mengucapkan seperti ucapan yang dikumandangkan oleh muadzin. Lantas dia berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mengucapkan seperti itu’.”

HR. Nasa’i

Mimpi Rasulullah Tentang Agama

Mimpi Rasulullah Tentang Agama

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ubaidillah berkata, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa’d dari Shalih dari Ibnu Syihab dari Abu Umamah bin Sahal bin Hunaif bahwasanya dia mendengar Abu Said Al Khudri berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ketika aku tidur, aku bermimpi melihat orang-orang dihadapkan kepadaku. Mereka mengenakan baju, diantaranya ada yang sampai kepada buah dada dan ada yang kurang dari itu. Dan dihadapkan pula kepadaku Umar bin Al Khaththab dan dia mengenakan baju dan menyeretnya. Para sahabat bertanya: “Apa maksudnya hal demikian menurut engkau, ya Rasulullah?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ad-Din (agama) “.

HR. Bukhari

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Ya’qub bin Ibrahim telah menceritakan kepadaku Ayahku dari Shalih dari Ibnu Syihab mengatakan, telah menceritakan kepadaku Abu Umamah bin Sahal bahwasanya ia mendengar Abu Sa’id Al Khudzri mengatakan; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ketika aku tidur, aku melihat manusia diperlihatkan kepadaku sedang mereka memakai baju gamis, ada yang sampai ke dadanya, ada yang sampai lebih bawah daripada itu, dan Umar bin Khattab melewati dengan gamis yang ia seret.” Para sahabat bertanya; ‘Bagaimana anda menakwilkan? ‘ Rasulullah menjawab: “Itulah agama!”

Memendekkan Rambut Saat Haji Wada’

Telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Al Mundzir Telah menceritakan kepada kami Abu Dlamrah Telah menceritakan kepada kami Musa bin ‘Uqbah dari Nafi’ bahwa Ibnu ‘Umar radliallahu ‘anhuma mengabarkan kepada mereka; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencukur rambutnya pada waktu haji Wada.’

• HR. Bukhari

Telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin Sa’id Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr Telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij Telah mengabarkan kepadaku Musa bin ‘Uqbah dari Nafi’, Ibnu Umar telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama para sahabatnya mencukur rambutnya pada waktu haji wada’ sedangkan sebagian yang lainnya memendekkannya saja.

• HR. Bukhari

Pasukan Pengintai

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad An Nufaili, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq, ia berkata; saya mendengar Al Bara` bercerita; ia berkata;

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menunjuk Abdullah bin Jubair sebagai pemimpin para pemanah pada saat perang Uhud, dan jumlah mereka adalah lima puluh orang.

Beliau bersabda: “Apabila kalian melihat kami disambar burung, maka janganlah kalian meninggalkan tempat kalian ini hingga aku mengirimkan utusan kepada kalian. Dan apabila kalian melihat kami telah mengalahkan musuh dan kami memukul mereka, maka janganlah kalian meninggalkan tempat hingga aku mengirim utusan kepada kalian.”

Kemudian Allah mengalahkan mereka. Al Bara` berkata; demi Allah aku melihat para wanita menaiki gunung. Kemudian para sahabat Abdullah bin Jubair berkata; rampasan perang wahai kaum! Para sahabat kalian telah mendapat kemenangan, maka apa yang kalian tunggu? Kemudian Abdullah bin Jubair berkata; apakah kalian lupa apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kalian? Kemudian mereka berkata; demi Allah, kami akan datang kepada orang-orang tersebut dan mendapatkan sebagian harta rampasan. Lalu mereka datang dengan wajah-wajah mereka dipalingkan (langkah tak menetu) dan dalam keadaan kalah.

HR Abu Daud

Telah menceritakan kepadaku ‘Amru bin Khalid telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq berkata, aku mendengar Al Bara’ bin “Azib RAa berkata; “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan Abdullah bin Jubair sebagai komandan pasukan pemanah pada perang Uhud. Kemudian sebanyak tujuh puluh orang dari kami terbunuh. Sedangkan pada perang Badar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat beliau menewaskan kaum Musyrikin sebanyak seratus empat puluh orang, tujuh puluh orang sebagai tawanan dan tujuh puluhnya lagi tewas. Lalu Abu Sufyan berkata; “Hari ini sebagai balasan perang Badar, peperangan itu silih berganti”.
HR. Bukhari 

Allah lah Yang Pantas Disembah

Allah SWT berfirman:

اَكَانَ لِلنَّاسِ عَجَبًا اَنْ اَوْحَيْنَاۤ  اِلٰى رَجُلٍ مِّنْهُمْ اَنْ اَنْذِرِ النَّاسَ وَبَشِّرِ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَنَّ لَهُمْ قَدَمَ صِدْقٍ عِنْدَ رَبِّهِمْ  ۗ  قَالَ الْكٰفِرُوْنَ اِنَّ هٰذَا لَسٰحِرٌ مُّبِيْنٌ

“Pantaskah manusia menjadi heran bahwa Kami memberi wahyu kepada seorang laki-laki di antara mereka, Berilah peringatan kepada manusia dan gembirakanlah orang-orang beriman bahwa mereka mempunyai kedudukan yang tinggi di sisi Tuhan. Orang-orang kafir berkata, Orang ini (Muhammad) benar-benar pesihir.”

(QS. Yunus 10: Ayat 2)

Allah SWT berfirman:

اِنَّ رَبَّكُمُ اللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ فِيْ سِتَّةِ اَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوٰى عَلَى الْعَرْشِ يُدَبِّرُ الْاَمْرَ ۗ  مَا مِنْ شَفِيْعٍ اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ اِذْنِهٖ  ۗ  ذٰ لِكُمُ اللّٰهُ رَبُّكُمْ فَاعْبُدُوْهُ   ۗ  اَفَلَا تَذَكَّرُوْنَ

“Sesungguhnya Tuhan kamu Dialah Allah yang menciptakan langit dan Bumi dalam enam masa kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy (singgasana) untuk mengatur segala urusan. Tidak ada yang dapat memberi syafaat kecuali setelah ada izin-Nya. Itulah Allah, Tuhanmu, maka sembahlah Dia. Apakah kamu tidak mengambil pelajaran?”

(QS. Yunus 10: Ayat 3)

Keluarnya Orang Yang Benci Dari Madinah

Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Hammad dari Muhammad berkata; Aku mendengar Abu Hurairah berkata; aku mendengar Abul Qosim shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Akan keluar dari madinah orang-orang yang benci dengannya, padahal madinah lebih baik bagi mereka sekiranya mereka tahu.”

HR. Ahmad

Telah menceritakan kepadaku Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari Ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seseorang keluar dari Madinah karena membencinya, kecuali Allah akan menggantikan bagi (Madinah) yang lebih baik dari orang tersebut.”
HR. Malik

Betis Kecil Abdullah Bin Mas’ud

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudlail telah menceritakan kepada kami Mughirah dari Umu Musa berkata; saya mendengar Ali Radliallah ‘anhu berkata;

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Ibnu Mas’ud (untuk suatu urusan), maka dia naik ke pohon karena perintah tersebut. Para sahabat melihat ke arah betis Abdullah bin Mas’ud yang sedang naik pohon kemudian mereka tertawa karena betisnya yang kecil,

maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegur mereka: “Kenapa kalian tertawa terhadap kaki seorang hamba Allah yang dia lebih berat dalam timbangan pada hari kiamat daripada gunung Uhud.”

HR Ahmad