Hak Memilih Dalam Jual Beli

Dan telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Ibnu Abi Umar keduanya dari Sufyan. Zuhair berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin ‘Uyainah dari Ibnu Juraij dia berkata; Nafi’ mendikteku, dia mendengar Abdullah bin Umar berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika dua orang telah melakukan transaksi jual beli, maka salah satu dari keduanya boleh melakukan khiyar selagi belum berpisah, atau keduanya boleh melakukan khiyar (dari awal), jika keduanya telah menyepakati khiyar tersebut, maka jual beli telah sah.” Ibnu Abu Umar menambahkan dalam riwayatnya; Nafi’ mengatakan; “Apabila Ibnu Umar bertransaksi dengan seseorang, kemudian dia tidak mau membatalkan transaksinya, maka berdiri dan berjalan pelan-pelan lalu kembali kepadanya.”

HR. Muslim

Keutamaan Masjid Quba

Dan Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub dan Qutaibah dan Ibnu Hujr – Ibnu Ayyub berkata- Telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Ja’far telah mengabarkan kepadaku Abdullah bin Dinar bahwa ia mendengar Abdullah bin Umar berkata; “Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi masjid Quba` dengan berkendaraan dan berjalan kaki.”

HR. Muslim

Mengunyahkan Makanan Untuk Bayi

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah; Telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al Ahmar dari Hisyam dari Bapaknya dari ‘Aisyah ia berkata; ‘Aku bersama Abdullah bin Jubair menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mentahniknya (mengunyahkan makanan untuk bayi), lalu beliau meminta kepada kami sebuah kurma. Pada waktu itu permintaan beliau tersebut sangat sulit didapatkan.

HR. Muslim

Pezina Yang Dirajam

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id dan Abu Kamil Al Jahdari sedangkan lafadznya dari Wutaibah, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah dari Simak dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Ma’iz bin Malik: “Apakah benar berita yang telah sampai kepadaku tentangmu?” Ma’iz balik bertanya, “Berita apa kiranya yang sampai kepada anda tentangku?” beliau menjawab: “Benarkah kamu telah berzina dengan budak perempuan keluarga fulan?” Ma’iz menjawab, “Ya, benar.” Ibnu Abbas berkata, “Kemudian dia bersaksi sampai empat kali persaksian, kemudian beliau memerintahkan untuk merajamnya.”

HR. Muslim

Keistimewaan Tinggal Di Madinah

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Laits dari Sa’id bin Abu Sa’id dari Abu Sa’id Maula Al Mahri bahwa ia menjumpai Abu Sa’id Al Khudri pada malam-malam yang panas, dan meminta petunjuk dalam menghadapi kesulitan hidup di Madinah, juga mengadukan padanya tentang mahalnya biaya hidup dan banyaknya keluarga yang ditanggung, serta memberitahukan bahwa dia tidak mampu bersabar lagi menghadapi kesulitan hidup di Madinah. Jadi Abu Sa’id Al Khudri berkata kepada Abu Sa’id (mantan budak Al Mahri itu), “Sungguh rugi kamu, aku tidak menyuruhmu begitu. Sungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Tidaklah seseorang bersabar terhadap kesulitan hidup di Madinah lalu dia mati, melainkan aku akan menjadi penolongnya (atau saksinya) kelak pada hari kiamat, jika orang tersebut adalah seorang muslim.'”

HR. Muslim

Nafkah Kepada Keluarga

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Zuhair bin Harb dan Abu Kuraib -dan lafazh milik Abu Kuraib- mereka berkata, Telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Sufyan dari Muzahim bin Zufar dari Mujahid dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dinar (harta) yang kamu belanjakan di jalan Allah dan dinar (harta) yang kamu berikan kepada seorang budak wanita, dan dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin serta dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu. Maka yang paling besar ganjaran pahalanya adalah yang kamu nafkahkan kepada keluargamu.”

HR. Muslim

Berlindung Dari Siksa Kubur

Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Ishaq bin Ibrahim keduanya dari Jarir kata Zuhair telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Abu Wa`il dari Masruq dari ‘Aisyah dia berkata; “Dua wanita tua Yahudi Madinah pernah menemuiku seraya berkata; “Sesungguhnya penghuni kubur akan disiksa di kuburan mereka.” ‘Aisyah berkata; Maka aku mendustakan keduanya dan mempercayainya, lalu keduanya pergi. Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang menemuiku, maka aku beritahukan kepada beliau; “Wahai Rasulullah, dua wanita tua Yahudi Madinah telah menemuiku, keduanya beranggapan bahwa penghuni kubur akan disiksa di kuburan mereka.” Beliau bersabda: “Keduanya benar, sesungguhnya penghuni kubur akan disiksa dengan siksaan yang dapat didengar oleh semua binatang melata.” Kata ‘Aisyah; “Setelah itu tidaklah aku melihat kecuali beliau selalu meminta perlindungan dari sika kubur dalam shalatnya.” Telah menceritakan kepada kami Hannad bin As Sarri telah menceritakan kepada kami Abul Ahwash dari Asy’ats dari Ayahnya dari Masruq dari ‘Aisyah dengan hadis ini, dan didalamnya terdapat redaksi, ‘Aisyah berkata; “Tidaklah beliau melaksanakan shalat setelah itu, kecuali aku selalu mendengar beliau meminta perlindungan dari siksa kubur.”

HR. Muslim

Menyamakan Shaf

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna dan Ibnu Basysyar keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far telah menceritakan kepada kami Syu’bah dia berkata, “Saya mendengar Qatadah bercerita dari Anas bin Malik dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Samakanlah shaf-shaf kalian, karena penyamaan shaf termasuk kesempurnaan shalat’.”

HR. Muslim

Anjing Pemburu Yang Menyebut Nama Allah

Telah mengabarkan kepada kami ‘Amr bin Ali, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Daud dari Syu’bah dari Ibnu Abu As Safar dari Asy Sya’bi. Dan dari Al Hakam dari Asy Sya’bi. Juga dari Sa’id bin Masruq dari Asy Sya’bi dari ‘Adi bin Hatim, ia berkata; saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, saya katakan; saya mengirimkan anjingku kemuidian saya dapati anjing yang lain bersama anjingku, saya tidak tahu anjing yang manakah yang menangkap buruan tersebut. Beliau bersabda: “Janganlah engkau makan, karena sesungguhnya engkau menyebutkan nama Allah pada anjingmu dan tidak menyebutkan pada selainnya.

HR. Nasa’i

Hukum Menyewakan Tanah

Telah mengabarkan kepada kami Al Mughirah bin Abdur Rahman telah menceritakan kepada kami Isa yaitu Ibnu Yunus telah menceritakan kepada kami Al Auza’i dari Rabi’ah bin Abu Abdur Rahman dari Hanzhalah bin Qais Al Anshari, dia berkata; “Saya bertanya kepada Rafi’ bin Khadij mengenai penyewaan tanah dengan imbalan dinar dan perak. Kemudian dia menjawab; “Tidak mengapa dengan hal tersebut, sesungguhnya orang-orang dahulu pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyewa dengan imbalan apa yang tumbuh di pinggir-pinggir aliran air dan rumput-rumput yang tumbuh di sungai-sungai kecil. Kemudian selamatlah orang ini dan binasalah orang ini, dan selamatlah orang ini dan binasalah orang ini. Dan orang-orang belum memiliki (model) persewaan kecuali seperti ini. Oleh karena itu hal tersebut dilarang. Adapun sesuatu yang telah diketahui dan dijamin maka tidak mengapa. Malik bin Anas sepakat atas sanadnya dan menyelisihinya dalam lafazhnya.”

HR. Nasa’i