ketika perang Khaibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang makan daging keledai jinak dan membolehkan memakan daging kuda.”
– HR. Muslim
ketika perang Khaibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang makan daging keledai jinak dan membolehkan memakan daging kuda.”
– HR. Muslim
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah merajam seorang laki-laki dan wanita Yahudi yang berzina.”
– HR. Muslim
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakai sutera kecuali sekedar dua, tiga, atau empat jari saja. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Abdillah Ar Ruzi; Telah mengabarkan kepada kami Abdul Wahhab bin ‘Atha dari Sa’id dari Qatadah dari jalur ini dengan Hadits yang serupa.
– HR. Muslim
JANJI IBLIS
قَالَ فَبِمَاۤ اَغْوَيْتَنِيْ لَاَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيْمَ ۙ
(Iblis) menjawab, “Karena Engkau telah menyesatkan aku, pasti aku akan selalu menghalangi mereka dari jalan-Mu yang lurus,
[QS. Al-A’raf: Ayat 16]
ثُمَّ لَاٰ تِيَنَّهُمْ مِّنْۢ بَيْنِ اَيْدِيْهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ اَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَآئِلِهِمْ ؕ وَلَا تَجِدُ اَكْثَرَهُمْ شٰكِرِيْنَ
kemudian pasti aku akan mendatangi mereka dari depan, dari belakang, dari kanan, dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.”
[QS. Al-A’raf: Ayat 17]
قَالَ اخْرُجْ مِنْهَا مَذْءُوْمًا مَّدْحُوْرًا ؕ لَمَنْ تَبِعَكَ مِنْهُمْ لَاَمْلَــٴَــنَّ جَهَنَّمَ مِنْكُمْ اَجْمَعِيْنَ
(Allah) berfirman, “Keluarlah kamu dari sana (surga) dalam keadaan terhina dan terusir! Sesungguhnya barang siapa di antara mereka ada yang mengikutimu, pasti akan Aku isi neraka Jahanam dengan kamu semua.”
[QS. Al-A’raf: Ayat 18]
قَالَ رَبِّ بِمَاۤ اَغْوَيْتَنِيْ لَاُزَيِّنَنَّ لَهُمْ فِى الْاَرْضِ وَلَاُغْوِيَـنَّهُمْ اَجْمَعِيْنَ ۙ
Ia (Iblis) berkata, “Tuhanku, oleh karena Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, aku pasti akan jadikan (kejahatan) terasa indah bagi mereka di bumi, dan aku akan menyesatkan mereka semuanya,
[QS. Al-Hijr: Ayat 39]
اِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِيْنَ
kecuali hamba-hamba-Mu yang terpilih di antara mereka.”
[QS. Al-Hijr: Ayat 40]
IG : @islam_nasehat
Blog : http://www.islam-nasehat.tk
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari menjual perwalian dan menghibahkannya.
– HR. Abu Daud
Wanita Pezinah Yang Bertobat Dengan Kerelaan Hati. 😞😭
Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim bahwa Hisyam Ad Dustuwa`i dan Aban bin Yazid keduanya menceritakan kepada mereka secara makna, dari Yahya dari Abu Qilabah dari Abu Al Muhallab dari Imran bin Hushain bahwa ada seorang wanita -dalam hadits Aban ia dari Juhainah-
datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengatakan bahwa dirinya telah berzina dan sedang mengandung. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian memanggil walinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada wali tersebut: “Perlakukan ia dengan baik, jika ia telah melahirkan, maka bawalah ia kemari.” Ketika wanita itu telah melahirkan, ia dibawa ke hadapan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau pun memerintahkan agar hukuman dilaksanakan. Pakaian wanita itu kemudian dirapatkan (agar auratnya tidak tersingkap), dan beliau kembali memerintahkan agar hukuman segera dilaksanakan, maka ia pun dirajam. Beliau lalu memerintahkan para sahabatnya (untuk menshalatkannya), mereka pun menshalatinya. Umar lantas berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau menshalatinya padahal ia telah berzina!” beliau bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, ia telah bertaubat, dan sekiranya taubatnya dibagikan kepada tujuh puluh penduduk Madinah maka akan mencukupi. Apakah engkau menemukan yang lebih utama dari upaya wanita ini, ia datang sendiri dengan kerelaan hati?”.
Namun perawi tidak menyebutkan dari Aban dengan lafadz ‘Pakaian wanita itu kemudian dirapatkan (agar auratnya tidak tersingkap) ‘. Telah menceritakan kepada kami Muhammad Ibnul Wazir Ad Dimasyqi berkata, telah menceritakan kepada kami Al Walid dari Al Auza’i ia berkata, “Pakaian wanita itu kemudian dirapatkan (agar auratnya tidak tersingkap), maksudnya adalah diikat.”
(HR. Abu Daud)
IG : @islam_nasehat
Blog : http://www.islam-nasehat.tk
“Dahulu orang-orang jahiliyah biasa makan beberapa macam makanan dan meninggalkan beberapa makanan karena jijik. Kemudian Allah Ta’ala mengutus Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dan menurunkan Kitab-Nya, serta menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Maka apa yang Allah halalkan adalah halal, apa yang Allah haramkan adalah haram, dan apa yang Allah diamkan maka hukumnya dimaafkan.” Kemudian Ibnu Abbas membaca ayat: ‘(Katakanlah: “Aku tidak mendapatkan dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan…) ‘ (Qs. Al An’aam: 145) hingga akhir ayat.”
– HR. Abu Daud
Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar telah menceritakan kepada kami Syu’bah dan Abu Bisyr dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas bahwa bibinya telah memberi hadiah mentega, biawak dan keju kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Lalu beliau memakan sebagian dari mentega dan keju, serta meninggalkan biawak karena merasa jijik. Dan biawak tersebut dimakan di atas meja makan beliau, seandainya biawak itu haram, maka biawak tersebut tidak akan dimakan di atas meja makan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”
– HR. Abu Daud
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa (sebagai pengganti) untuknya.”
– HR. Abu Daud
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membagikan kurban beliau kepada para sahabatnya, beliau memberiku kambing kecil yang berumur satu tahun. Kemudian aku membawanya kembali kepada beliau dan aku katakan kepadanya; kambing itu adalah kambing yang berumur satu tahun. Kemudian beliau berkata: “Berkurbanlah dengannya!” kemudian aku berkurban dengannya.
– HR. Abu Daud